Erwin mengajukan empat tuntutan yakni, permintaan maaf secara terbuka, perbaikan layanan konsumen dengan tidak menjual makanan tak lengkap, serta memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal di lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan, dan tidak memecat karyawan yang melakukan kesalahan tersebut.
JERNIH-Pepatah mengatakan “pembeli adalah raja.” Dan rasanya, semua pedagang memberlakukannya tiap kali menggelar dagangannya. Tujuannya, apalagi kalau bukan memanjakan pembeli sebisa mungkin agar dagangan laris manis. Tapi, bagaimana kalau sang raja malah merasa dibohongi?
Inilah yang tengah dihadapi restoran siap saji Kentucky Fried Chicken (KFC) cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Dia digugat konsumennya ke Pengadilan Negeri setempat, menyusul dugaan pembohongan publik.
Awalnya, Erwin sang penggugat, pada 15 November 2021 lalu, memesan hamburger produk KFC untuk anaknya melalui aplikasi Gojek. Ketika pesanan tiba, ternyata yang disuguhkan tak sama persis dengan apa yang ditamplikan dalam foto iklan pada aplikasi tersebut.
Hamburger yang dia terima, tak dilengkapi mayonaise, sayur dan saus. Erwin pun kecewa dan merasa ditipu. dan lantas mengajukan komplain. Soalnya, pada tanggal 13 di bulan dan tahun yang sama, dia juga memesan makanan serupa, namun barang yang dia terima juga tak sesua gambar di aplikasi. Jadi, sudah dua kali dia merasa dikerjai.
Ketika komplain dia layangkan, memang sempat ada proses mediasi dengan pihak manajemen KFC. Saat itu, Erwin mengajukan empat tuntutan yakni, permintaan maaf secara terbuka, perbaikan layanan konsumen dengan tidak menjual makanan tak lengkap, serta memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal di lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan, dan tidak memecat karyawan yang melakukan kesalahan tersebut.
Tiga tuntutan Erwin lantas dikabulkan, kecuali permintaan maaf secara terbuka melalui media massa.
“Maunya mereka hanya meminta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka. Waktu itu sudah dilakukan dalam mediasi di bulan November, tapi tetap tidak mau minta maaf secara terbuka. Bukan hanya saya jadi korban, tapi sudah banyak, ” kata Erwin.
Karena ditunggu-tunggu permintaan maaf tak juga dilakukan, Erwin rupanya gemas dan melayangkan gugatan ke PN Palopo. Berdasar laman resmi pengadilan, gugatan itu berupa wanprestasi dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.
“Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajenen KFC Palopo),” katanya.
Seperti diberitakan Katadata, gugatan tersebut merujuk pasal 62 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan denda sebesar Rp 2 milyar.
Selain KFC Palopo, Erwin juga melayangkan gugatan terhadap perusahaan penyedia layanan jasa transportasi Gojek sebab dia membeli hamburger melalui aplikasi tersebut.
Di lain pihak, manajer area KFC Sulawesi Selatan, tak mau berkomentar banyak. Dia, menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada kuasa hukum perusahaan untuk pendampingan proses hukum.
“Saya punya atasan, dan saya belum bisa komentar karena itu kan bersifat, (hukum) kalau sudah seperti itu. Artinya, jalurnya ke lawyer (pengacara) dengan lawyer. Insya Allah, manajemen siap (hadapi gugatan),” ujarnya.[]