Site icon Jernih.co

Polemik Kuota Internet Hangus dan Dilema Perlindungan Konsumen di Sidang MK

Aduan kuota hangus memasuki babak baru di persidangan MK. Ada dua sudut pandang yang berbeda. Bisakah konsumen tidak dirugikan, sementara operator juga lebih terbuka?

WWW.JERNIH.CO – Persoalan kuota internet yang “hangus” setelah masa aktif berakhir kini menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui uji materi terhadap UU Cipta Kerja, para pemohon menggugat aturan yang dianggap memberi celah bagi operator telekomunikasi untuk menerapkan sistem kuota berjangka.

Hakim MK Saldi Isra sampai dua kali membeli produk Telkomsel untuk memastikan informasi syarat dan ketentuan tertulis jelas di sampul produk.

 Para penggugat merasa dirugikan karena sisa kuota yang telah dibayar lunas tidak dapat lagi digunakan begitu masa aktif habis.

Dari sudut pandang konsumen, kuota adalah kepemilikan sebagaimana mereka membeli token listrik. Kuota internet adalah aset yang sudah dibeli. Argumen mereka didasarkan pada logika sederhana. Ada nilai ekonomi di dalamnya.  Ketika pelanggan membeli paket data (misalnya 10GB), mereka telah membayar volume data tersebut secara penuh dengan uang pribadi.

Jika masa aktif habis sebelum kuota terserap sepenuhnya, pelanggan kehilangan manfaat ekonomi tanpa kompensasi atau akumulasi (rollover).

Aturan saat ini dianggap terlalu memihak operator, memberikan keleluasaan sepihak untuk menentukan masa berlaku tanpa kewajiban mengembalikan sisa hak pelanggan.

Sementara argumen operator bilang bahwa layanan berbasis waktu, bukan merupakan barang fisik. Operator telekomunikasi menegaskan bahwa istilah “kuota hangus” secara teknis kurang tepat. Mereka menawarkan perspektif berbeda mengenai model bisnis telekomunikasi.

Ada hak akses yang diberikan kepada pelanggan setelah membayar, tetapi bukan barang. Membeli paket internet bukan seperti membeli barang fisik yang bisa disimpan selamanya, melainkan membeli hak akses jaringan untuk volume tertentu dalam durasi kontrak tertentu. Begitu masa aktif berakhir, kontrak layanan dianggap selesai secara otomatis.

Operator membantah mereka mengambil untung dari sisa kuota. Secara teknis, kapasitas jaringan yang tidak terpakai tidak bisa “disimpan” atau dijual kembali ke pelanggan lain; kapasitas itu hilang seiring berjalannya waktu.

Jika sistem kuota tanpa batas waktu diberlakukan, operator mengkhawatirkan adanya gangguan pada stabilitas layanan. Sebab masa aktif membantu operator memprediksi beban jaringan. Jika semua pelanggan menyimpan kuota tanpa batas, kepadatan jaringan menjadi sulit diprediksi dan berisiko menurunkan kualitas layanan.

Pemerintah mencatat bahwa kewajiban mengumpulkan sisa kuota (rollover) memerlukan infrastruktur tambahan. Biaya operasional yang membengkak ini dikhawatirkan akan dibebankan kembali ke masyarakat dalam bentuk tarif paket yang lebih mahal.

Debat di MK ini memperlihatkan benturan dua cara pandang: konsumen yang melihat kuota sebagai komoditas milik pribadi, dan operator yang melihatnya sebagai layanan berbasis waktu.

Kini, bola panas ada di tangan hakim MK. Tantangannya adalah merumuskan keadilan yang presisi—melindungi hak ekonomi pelanggan agar tidak merasa “dirampok”, namun tetap menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi agar tetap efisien dan terjangkau. Hasil persidangan ini diharapkan melahirkan regulasi baru yang lebih transparan bagi seluruh pengguna internet di Indonesia.(*)

BACA JUGA: Kuota Data vs Token Listrik, Mengapa Bisa Hangus dan Tidak?

Exit mobile version