Site icon Jernih.co

Polisi Akan Tilang Pengemudi yang Nekad Terobos Palang Pintu Perlintasan KA

Adapun dasar penilangan adalah UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

JERNIH-Para pengemudi yang suka nekad menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 11 Km 2+595, petak jalan Rajawali-Kemayoran, Jakarta Pusat bakal dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Adapun dasar penilangan adalah UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau dia (pengendara kendaraan) membahayakan diri sendiri dan orang lain, dengan melintasi (menerobos) palang kereta api itu akan ditilang. Kalau ada (penerobos) kita tilang,” Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi pada, Selasa, (17/9/2024).

Untuk tahap awal pihaknya bersama PT KAI melakukan sosialisasi sampai Rabu (18/9/2024) dan untuk selanjutnya pada 19 September mendatang, jika ditemukan ada warga yang menerobos palang pintu perlintasan KA di petak jalan Rajawali Kemayoran maka Polri tidak segan untuk menilangnya.

“Saat ini tidak ada tilang, kami memberikan edukasi imbauan semua kepada pengendara” kata Kompol Simamora.

“Sanksi tilang itu akan diberlakukan di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 11 Km 2+595, petak jalan Rajawali-Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September 2024”.

Pihak PT KAI menyebut sejak tahun 2023 telah melakukan sosialisasi keselamatan hingga 45 kali sementara untuk tahun 2024 hingga September 2024 sudah melakukan 48 sosialisasi.

Keputusan menerbitkan tilang bagi pelanggar palang pintu perlintasan KA utamanya di petak jalan Rajawali-Kemayoran, Jakarta Pusat terpaksa dilakukan seiring banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api (KA) Kemayoran, akibat kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan.

Kegiatan ini, menurut Kompol Gomos, merupakan bagian dari peringatan HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Lalu Lintas. (tvl)

Exit mobile version