Pelaku sudah berpraktek sejak 2004 dan membeli cairan silicon di toko kimia
JERNIH-Penyidik Unit Reskrim Polsek Tamansari menangkap tersangka WR di daerah Cikupa, Tangerang dan tersangka AF di Kebon Jeruk karena melakukan malpraktik filler payudara yang mengakibatkan korban RCD (35) meninggal dunia.
Korban, RCD ditemukan meninggal dunia di kamar sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dalam kondisi payudara pecah mengeluarkan darah. Polisi memastikan bahwa korban tewas akibat malpraktik filler payudara.
“Diketahui korban meninggal karena malpraktik filler payudara,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan, pada Selasa (22/2/2022).
Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap keduanya diketahui kronologi kejadian berawal ketika korban, RCD, pada 18 Februari lalu menghubungi pelaku W dan meminta dilakukan penyuntikan filler payudara karena merasa payudaranya kendor. Sebelumnya pada 2011 silam korban juga pernah melakukan
Pelaku WR yang bertempat tinggal di Cikupa segera berangkat dan dijemput oleh seorang pria berinisial AF di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di tengah perjalanan W membeli kebutuhan filler di toko kimia.
“Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia. Sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah dibawa oleh pelaku,” kata Yongky.
Korban telah menunggu W di hotel. RCD check in di kamar hotel lokasi kejadian sejak Kamis, 17 Februari. Pertemuan itu guna melakukan penyuntikan filler payudara oleh pelaku sebanyak 2 kali.
Sampai di hotel, AF dan WR masuk ke kamar 401 menemui RCD. Tak lama kemudian WR membius RCD terlebih dahulu baru kemudian menyuntikkan silicon ke kedua payudara RCD sebanyak 1000 ml. masing-masing payudara disuntik silikon sebanyak 500 ml.
“Biaya suntik tersebut seharga Rp4 juta,” Kata Kapolsek Yongky.
Sebelumnya korban telah mengirim biaya filler sebesar Rp1,5 juta sebagai uang muka dengan cara transfer. Sisanya dibayar tunai Rp2,5 juta. Dari pembayaran itu WR membayar AF 500 ribu sebagai uang transport.
Setelah selesai penyuntikan, WR dijemput lagi oleh AF dan diantarkan ke Kebon Jeruk untuk pulang naik bus ke Cikupa. AF selain menerima pembayaran uang jasa sebesar Rp500 ribu juga membawa pulang dan menyimpan peralatan suntik, cairan pembius dan sisa cairan silikon di rumahnya.
Pada Sabtu, 19 Februari 2022, sekitar jam 13.00 WIB, petugas hotel menemukan korban RCD dalam kondisi meninggal di atas ranjang dengan kondisi kedua payudara pecah.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka WR ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang dan tersangka AF ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat,”.
Menurut Kapolsek Yongky, Tersangka dijerat Pasal 197 dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 Milyar.
Pelaku W telah menjalani bisnis ilegalnya sejak tahun 2004. Meski tidak memiliki keahlian medis W sudah berulang melakukan filler payudara dengan silikon illegal. (tvl)