KPK kembali guncang instansi strategis! Sebanyak 17 orang, termasuk eks Direktur P2 Bea Cukai, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung. Barang bukti miliaran rupiah dan 3 kg emas batangan menjadi saksi bisu dugaan suap jalur cepat impor.
WWW.JERNIH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di instansi strategis negara. Pada Rabu, 4 Februari 2026, lembaga antirasuah ini mengejutkan publik dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Operasi senyap yang dilakukan secara simultan di Jakarta dan Lampung ini menjadi alarm keras bagi integritas birokrasi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan arus keluar-masuk barang di wilayah pabean.
Berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penindakan telah mengamankan total 17 orang dalam rangkaian operasi maraton tersebut. Fokus perhatian publik tertuju pada salah satu sosok kunci yang terjaring di Lampung, yakni Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) yang baru saja mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Penangkapan Rizal di Lampung dianggap sebagai pukulan telak, mengingat perannya yang selama ini memimpin unit yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas penyelundupan.
Dari 17 orang yang diamankan, 12 di antaranya merupakan pegawai aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan berbagai level jabatan. Sementara itu, 5 orang lainnya merupakan pihak swasta yang diidentifikasi berasal dari manajemen PT Blueray Cargo (PT BR), sebuah perusahaan jasa titipan dan kargo internasional yang cukup dikenal.
Penangkapan ini dilakukan saat diduga terjadi transaksi serah terima komitmen fee yang telah disepakati sebelumnya.
Penyelidikan awal KPK mengungkap bahwa praktik korupsi ini berakar pada penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi barang. Modus yang digunakan tergolong klasik namun tetap sistemik, yakni pemberian suap oleh pihak swasta kepada oknum pejabat Bea Cukai untuk memuluskan arus barang impor.
Perusahaan kargo diduga menyetorkan sejumlah uang agar komoditas yang mereka bawa mendapatkan status “jalur hijau” atau setidaknya menghindari pemeriksaan fisik ( red line ) yang ketat.
Selain memuluskan arus barang, uang pelicin tersebut bertujuan untuk mempercepat proses administrasi yang seringkali dianggap sebagai hambatan oleh para pelaku usaha. Dengan menyuap oknum di jajaran P2 dan kantor wilayah, PT BR diduga dapat mengeluarkan barang dari pelabuhan tanpa hambatan prosedural yang semestinya, meski barang tersebut mungkin memiliki masalah pada dokumen atau besaran bea masuk yang harus dibayarkan kepada negara.
Praktik ini tidak hanya mencoreng nama instansi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar dari sektor penerimaan pabean.
Dalam penggeledahan yang menyertai OTT tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan. Uang tunai dalam jumlah fantastis ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang, mulai dari Rupiah (IDR), Dolar Amerika (USD), Dolar Singapura (SGD), hingga Yen Jepang (JPY).
Meskipun penghitungan final masih terus dilakukan hingga berita ini diturunkan, jumlah total uang tunai tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya uang tunai, tim penyidik juga menemukan logam mulia berupa emas batangan dengan berat total kurang lebih 3 kilogram. Emas ini diduga merupakan bentuk lain dari gratifikasi atau suap yang diberikan untuk menghindari pelacakan transaksi perbankan. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan integritas di Kementerian Keuangan. Catatan KPK menunjukkan bahwa OTT Bea Cukai ini merupakan penindakan kelima yang dilakukan lembaga tersebut sepanjang awal tahun 2026. Lebih memprihatinkan lagi, ini adalah kasus ketiga yang melibatkan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan pada periode yang sama. Fenomena ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas reformasi birokrasi dan sistem pengawasan internal di kementerian tersebut.
Menariknya, di hari yang sama dengan OTT Bea Cukai, KPK juga bergerak di wilayah lain untuk melakukan operasi terpisah terkait kasus restitusi pajak di Banjarmasin. Rentetan operasi ini menunjukkan bahwa sektor penerimaan negara (pajak dan bea cukai) masih menjadi area yang sangat rawan terhadap praktik transaksional antara birokrat dan pelaku usaha.
Sesuai dengan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari ke-17 orang yang diamankan. Masyarakat kini menanti pengumuman resmi mengenai siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh mana jaringan korupsi ini merambah di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penindakan tegas ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penangkapan oknum, tetapi juga mampu mendorong perbaikan sistem di pintu-pintu masuk perdagangan internasional Indonesia.(*)
BACA JUGA: OTT KPK Perpajakan, dari Jakarta Utara ke Banjarmasin
