“Hanya untuk mengklarifikasi. Harga 310 pounds (Rp6 juta) bukanlah biaya untuk melakukan tes PCR di Lombok. Itu semua adalah harga yang harus dibayarkan untuk semua tes (PCR) yang dilakukan semenjak saya meninggalkan Inggris,” tulisnya.
JERNIH-Seorang warga negara asing (WNA) yang berprofesi sebagai fotografer, diharuskan membayar tes PCR sebesar Rp 6 juta saat akan berkunjung ke Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Merespon tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, kalau pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai batas tarif tertinggi tes PCR di Indonesia.
“Sebagimana Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan sejak Oktober Tahun 2021, bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR secara mandiri di wilayah pulau Jawa dan Bali adalah Rp275.000. Sedangkan untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali adalah Rp300.000,” kata Wiku pada konferensi pers secara virtual, Kamis (10/2).
Dia pun meminta agar seluruh Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten Kota, melakukan pengawasan serta memberikan sanksi sesuai aturan jika telah melanggar.
“Untuk itu saya minta kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten Kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini dan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen yaitu pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” katanya menegaskan.
Adalah Gareth Harford, fotografer resmi MotoGP yang mengeluhkan mahalnya tes PCR hingga mencapai Rp 6 juta tersebut.
“310 pound (6 juta rupiah) untuk tes PCR dan ada dua tes lagi. Seseorang menghasilkan uang (banyak) di suatu tempat,” kata dia mengeluh, mengutip Instagram @Storiesgarethharford, Kamis (10/2).
Beberapa jam kemudian, Gareth mengklarifikasi pernyataanya melalui akun media sosialnya lagi. Dia bilang, harga Rp 6 juta adalah yang harus dibayarkan untuk semua tes yang dilakukan sejak dia meninggalkan Inggris, negaranya.
“Hanya untuk mengklarifikasi. Harga 310 pounds (Rp6 juta) bukanlah biaya untuk melakukan tes PCR di Lombok. Itu semua adalah harga yang harus dibayarkan untuk semua tes (PCR) yang dilakukan semenjak saya meninggalkan Inggris,” tulisnya.[]