Setiawan berharap pada waktu yang akan datang pemerintah pusat agar melibatkan pemerintah daerah dalam penghitungan UMK.
JERNIH-Upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk wilayah Jawa Barat (Jabar) telah ditetapkan Gubernur Jabaw Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Dilansir humas.jabarprov.go.id, penetapan yang dilakukan pada Selasa (30/11/2021) itu, menurut Sekretaris Daerah (Sekda Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmadja, mengacu pada beberapa peraturan, yakni Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan
Juga penetapan UMK didasari beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jabar, termasuk berita acara Dewan Pengupahan
“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” kata Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Selasa (30/11/2021).
Setiawan berharap yang akan datang pemerintah pusat agar melibatkan pemerintah daerah dalam penghitungan UMK.
“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” kata Setiawan.
Berikut besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil:
- Kota Bekasi Rp4.816.921,17
- Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
- Kota Depok Rp4.377.231,93
- Kota Bogor Rp4.330.249,57
- Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
- Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
- Kota Bandung Rp3.774.860,78
- Kota Cimahi Rp3.272.668,50
- Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28
- Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,6
- Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67
- Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72
- Kabupaten Subang Rp3.064.218,00
- Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40
- Kota Sukabumi Rp2.562.434,01
- Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15
- Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67
- Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46
- Kota Cirebon Rp2.304.943,51
- Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77
- Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04
- Kabupaten Garut Rp1.975.220,92
- Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17
- Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14
- Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08
- Kota Banjar Rp1.852.099,52 (tvl)