“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.
JERNIH-Hari pemungutan suara biasanya dijadikan hari libur dengan tujuan agar setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih memanfaatkan waktunya untuk memilih. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak memilih.
Beberapa perusahaan ada juga yang mengatur karyawannya untuk bergantian masuk agar semua karyawan dapat menggunakan hak pilihnya.
Namun ternyata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan pekerja/buruh yang masuk saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 berhak mendapatkan upah lembur. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah mengatur pekerja/buruh yang masuk saat Pemilu berhak mendapatkan upah lembur. SE tersebut yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.
Adapun besaran atau penghitungan upah lembur bagi pekerja yang masuk saat hari libur nasional dilihat dari waktu kerja, sebagaimana dilansir akun resmi Twitter @KemenakerRI, sebagai berikut:
Pekerja yang memiliki waktu kerja enam hari dan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2x upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh. Pada jam kedelapan mendapatkan 3x upah satu jam. Sementara, pada jam kesembilan hingga kesebelas dibayar 4x upah satu jam.
Pekerja yang mempunyai waktu kerja lima hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2x upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan. Pada jam kesembilan akan dibayar 3x upah satu jam. Sementara, pada jam kesepuluh hingga keduabelas dibayar 4x upah satu jam.
Pekerja yang waktu kerjanya enam hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur selama 7 jam, lalu upah bulanannya sebesar Rp 5 juta, berikut cara menghitung upah lemburnya.
1. Menghitung upah lembur per jam dengan menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173
Rp 5.000.000/173= Rp 28.901,734
2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (misalnya 7 jam lembur)
7x2x Rp 28.901,734= Rp 404.624,276
Dengan demikian bagi pekerja yang masuk saat Pemilu dengan jam kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp 5 juta akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp 404.624,276. (tvl)