Pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendorong masyarakat mau beralih menggunakan kendaraan listrik.
JERNIH-Sejak lama pemerintah berniat beralih dari mobil dengan bahan bakar minyak (BBM) kepada mobil listrik. Bahkan pemerintah telah membuat target pada pada tahun 2025 mendatang sebanyak 400 ribu unit mobil listrik atau 20% kendaraan yang beredar di Indonesia adalah mobil listrik.
Untuk mewujudkan rencana tersebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Selain itu Kementerian Perindustrian menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peta Jalan Pengembangan, Spesifikasi, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian yang tekait dengan mobil listrik adalah Permenperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).
Sementara untuk mendorong percepatan penggunaan mobil listrik oleh masyarakat, pemerintah aktif melakukan mempromosikan penggunaan mobil listrik dalam berbagai kegiatan. Di antaranya melakukan touring yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sampai kepada penggunaan mobil listrik di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 beberapa waktu lalu.
Adapun tujuan promosi penggunaan mobil listrik tersebut, dimaksud agar masyarakat memahami dan mengetahui keuntungan yang diperoleh ketika menggunakan mobil listrik dalam aktivitas sehari-hari.
Adapun keuntungan yang ditawarkan pemerintah pada pengguna mobil listrik, saat ini antara lain:
Membebaskan mobil listrik dari penerapan aturan ganjil-genap. Kebijakan ini diharap dapat menarik bagi pekerja di ibu kota yang membutuhkan jalur mobilisasi melewati jalan tol dan ruas jalan utama yang sering kali terkendala dengan aturan ganjil-genap.
Menerapkan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil listrik hanya 10% dari total PKB yang seharusnya sehingga pajak sangat murah sangat terjangkau bagi masyarakat. Sebagai contoh total pajak mobil listrik Hyundai Ioniq setiap tahun hanya sebesar Rp 973.300.
Serta memberi gambaran tentang biaya konsumsi energi listrik jauh lebih murah jika dibandingkan dengan biaya pengisian BBM. (tvl)