Site icon Jernih.co

Sekarang Masuk Bali Tak Perlu Karantina

Syarat yang perlu dipenuhi wisatawan asing tersebut hanyalah mereka harus telah mendapatkan vaksin lengkap dan juga vaksin booster.

JERNIH-Mulai 7 Maret 2022, wisatawan asing yang datang ke Bali tak perlu lagi jalani karantina terlebih dahulu. Menurut Menteri Parekraf Sandiaga Uno, langkah tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri,” tulis Sandiaga Uno dalam akun instagram resminya @sandiuno, pada Sabtu (5/3/2022).

Syarat yang perlu dipenuhi wisatawan asing tersebut hanyalah mereka harus telah mendapatkan vaksin lengkap dan juga vaksin booster.

Sandiaga Uno berharap langkah tersebut akan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat Bali dan membuka kembali dunia pariwisata Bali.

“Ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Kami optimis akan semakin banyak peluang usaha dan lapangan kerja baru yang tercipta untuk masyarakat,” tulisnya.

Sementara Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan selain tanpa karantina, pemerintah juga menerapkan visa on arrival (VoA) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) juga akan berlaku pada 7 Maret 2022.

“Sudah final kok. Kemarin final sudah tanggal 7 (Maret) ya. Tanpa karantina dan visa on arrival khusus untuk Bali tanggal 7 Maret,” kata Koster saat meresmikan Ground Breaking PLTS Jalan Tol Bali Mandara, pada Sabtu (5/3/2022).

Visa on arrival bagi wisatawan asing akan berlaku bagi yang datang dari 23 negara di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada.

Kemudian Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

Ditambahkan Koster aturan tanpa karantina berlaku bagi siapapun yang masuk Bali baik melalui jalur darat, laut, dan udara. (tvl)

Exit mobile version