Keputusan memberhentikan mereka dilakukan setelah batas waktu vaksinasi yang ditetapkan berakhir pada Jumat (11/2) waktu setempat
JERNIH-Sekitar 3000 pegawai pemerintah Kota New York Amerika Serikat (AS) terancam dipecat oleh Otoritas kota New York karena dianggap mengabaikan instruksi wajib vaksinasi virus Corona (COVID-19).
Dilansir AFP, pada Jumat (11/2/2022), pemberhentian pegawai tersebut sudah diperkirakan di tengah meningkatnya ketidakpuasan publik di negara-negara Amerika Utara, termasuk AS, terhadap pembatasan Corona.
Keputusan memberhentikan mereka dilakukan setelah batas waktu vaksinasi yang ditetapkan berakhir pada Jumat (11/2) waktu setempat.
“Kami tidak memecat mereka. Orang-orang yang berhenti bekerja,” kata Wali Kota New York saat ini, Eric Adams, dalam pernyataannya.
Angka 3.000 pegawai yang akan dipecat tersebut kurang satu persen dari total 370.000 pegawai pemerintah di kota New York.
Sekitar 95 persen pegawai kota New York telah menjalani vaksinasi atau setidaknya satu dosis vaksin Corona. Sementara ribuan pegawai lainnya yang mengajukan izin pengecualian medis atau keagamaan demi menghindari kehilangan pekerjaan.
Otorita Kota New York telah membuat aturan yang mewajibkan semua pegawai pemerintahan, termasuk polisi, petugas pemadam kebakaran dan guru, untuk melakukan vaksinasi setidaknya satu dosis vaksin Corona. Aturan itu dibuat dan disahkan tahun lalu oleh mantan Wali Kota New York, Bill de Blasio.
“Tanggung jawabnya jelas. Kita sudah mengatakannya: Jika Anda dipekerjakan, jika Anda mendapatkan pekerjaan ini, Anda harus divaksinasi. Jika Anda tidak mematuhi aturan, Anda yang membuat keputusan itu,” jelasnya.
Beberapa negara bagian seperti California, New Jersey, dan Massachusetts, telah pencabutan aturan wajib masker di pusat bisnis dan sekolah pada pekan ini.
Aturan wajib masker, wajib vaksin Corona menjadi isu politik kontroversial di AS. Di negara bagian Texas yang dikuasai Partai Republik tidak ada aturan mewajibkan hal-hal semacam itu. (tvl)