Jernih.co

SGS, Raksasa Inspeksi Global yang Disebut-sebut Calon Pengganti Fungsi Bea Cukai

SGS bertindak sebagai pihak ketiga independen yang memindahkan proses pemeriksaan yang rawan korupsi dari pelabuhan tujuan ke pelabuhan asal, sehingga menjamin integritas data dan memulihkan kepercayaan pada sistem perpajakan impor.

JERNIH –  Nama SGS atau Société Générale de Surveillance kembali menjadi perbincangan hangat di Indonesia menyusul wacana yang dilontarkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Wacana ini adalah opsi mengembalikan sistem pemeriksaan kepabeanan impor kepada SGS jika reformasi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) gagal menunjukkan perbaikan signifikan dalam satu tahun. Langkah ini mengingatkan publik pada masa Orde Baru, ketika SGS pernah mengambil alih tugas pemeriksaan impor untuk mengatasi inefisiensi dan korupsi.

SGS sendiri adalah perusahaan multinasional terkemuka di dunia yang fokus pada layanan Inspeksi, Verifikasi, Pengujian, dan Sertifikasi (IVTC). Didirikan pada tahun 1878 di Rouen, Prancis, perusahaan ini kini bermarkas di Jenewa, Swiss.

Sebagai tolok ukur kualitas dan integritas global, bisnis inti SGS meliputi inspeksi kuantitas dan kualitas produk, pengujian di lebih dari 2.600 laboratorium, serta penerbitan sertifikasi kepatuhan terhadap berbagai standar industri.

Dengan lebih dari 97.000 karyawan, SGS beroperasi sebagai entitas independen dan netral, yang menjadikannya rujukan objektif dalam perdagangan internasional. Sebagai perusahaan publik, saham SGS S.A. diperdagangkan di Bursa Efek Swiss (SGSN), dengan kepemilikan signifikan dipegang oleh investor institusional besar, seperti Groupe Bruxelles Lambert (sekitar 19,13%), UBS Fund Management (sekitar 6,32%), dan BlackRock Inc. (sekitar 5,21%).

Berantas Korupsi

Indonesia memiliki sejarah panjang menggunakan jasa SGS. Pemerintah menunjuk SGS untuk mengambil alih tugas inspeksi impor melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 1985, yang berlaku hingga tahun 1991/1995. Keputusan drastis ini diambil Presiden Soeharto untuk memberantas maraknya korupsi, pungutan liar (pungli), penyelundupan, dan under-invoicing (pelaporan nilai barang di bawah nilai sebenarnya) yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara yang besar di tubuh Bea Cukai.

Mekanisme yang digunakan SGS adalah Pemeriksaan Pra-Pengapalan (Pre-Shipment Inspection – PSI) di negara asal barang. SGS bertugas memeriksa kuantitas, kualitas, dan harga sebelum barang dikirim, kemudian menerbitkan Laporan Pemeriksaan (LKP) yang menjadi dasar bagi DJBC dan bank devisa untuk perhitungan bea masuk dan pajak lainnya.

Penggunaan jasa SGS sebagai pelaksana Pre-Shipment Inspection (PSI) di Indonesia antara tahun 1985 hingga 1991 memberikan dampak kinerja yang dramatis dan terukur, terutama dalam mengatasi inefisiensi dan kebocoran penerimaan negara.

Sebelum SGS ditunjuk, Waktu Pelayanan Impor rata-rata memakan waktu 2 hingga 6 minggu akibat birokrasi dan pungutan liar. Namun, selama periode SGS beroperasi, waktu layanan ini menyusut tajam menjadi rata-rata hanya 2 hari, yang menunjukkan lonjakan efisiensi logistik yang masif.

Secara finansial, intervensi SGS berhasil mengatasi masalah under-invoicing yang membuat kenaikan penerimaan Pajak Impor yang sebelumnya fluktuatif dan sering bocor, kini mencapai puncaknya pada periode tersebut.

Selain aspek waktu dan uang, manfaat yang paling krusial adalah pemberantasan korupsi di tingkat lapangan; tingkat korupsi/pungli yang tadinya tinggi di pelabuhan menurun drastis, sekaligus mengatasi masalah kemacetan, di mana volume bongkar muat barang yang sering macet kini meningkat dan lancar.

Setelah dinilai berhasil mereformasi sistem dan infrastruktur pelabuhan, peran SGS secara bertahap dikurangi dan tugas pemeriksaan impor dikembalikan kepada DJBC dan perusahaan inspeksi nasional, seperti PT Surveyor Indonesia (yang juga didirikan dengan kerjasama SGS) dan SUCOFINDO.

SGS di Negara Lain

Layanan Inspeksi Pra-Pengapalan (PSI) yang disediakan oleh perusahaan raksasa seperti SGS (Société Générale de Surveillance), Bureau Veritas, dan Intertek, adalah praktik yang umum dan telah lama diterapkan oleh banyak negara berkembang di dunia sebagai solusi cepat untuk mengatasi masalah kepabeanan.

Tujuan utama PSI adalah menjamin integritas dan akurasi barang impor sebelum mencapai pelabuhan tujuan, sekaligus meminimalkan kebocoran penerimaan negara.

Berbagai negara telah mengadopsi PSI; misalnya, Kamerun menunjuk SGS sebagai bagian dari program modernisasi pabean mereka, sementara India sempat memanfaatkan PSI untuk menjamin kualitas impor barang-barang tertentu. Di Kenya, perusahaan inspeksi digunakan untuk memastikan standar kualitas dan nilai pabean barang impor.

Di Filipina, yang mengimplementasikan PSI pada awal tahun 2000-an untuk mengatasi masalah under-invoicing dan penyelundupan, terlihat dampak nyata: disparitas data perdagangan dengan mitra dagang utama berkurang hingga 18% dalam tahun pertama, menandakan peningkatan signifikan dalam akurasi pelaporan impor.

Sementara itu, di Ghana dan Uganda melaporkan perbaikan signifikan dalam penerimaan fiskal. Ghana, selama periode PSI-nya, berhasil meningkatkan rata-rata penerimaan bea masuk sekitar 20% dalam dua tahun pertama, berkat akurasi penilaian pabean yang lebih baik. Hasil serupa tercatat di Uganda, di mana penerimaan negara dari bea masuk dilaporkan meningkat lebih dari 15% setelah implementasi penuh, sekaligus membantu melindungi standar kualitas impor. Angka-angka ini menunjukkan bahwa PSI adalah solusi yang teruji dan cepat untuk mengatasi inefisiensi pabean dan meningkatkan pendapatan negara secara substansial.

Secara umum, hasil dari program PSI di berbagai negara cenderung sangat positif dan mirip dengan pengalaman Indonesia pada tahun 1985. Dampak yang paling signifikan adalah peningkatan akurasi pendapatan negara. Program PSI dapat secara efektif memberantas praktik under-invoicing, yang berujung pada peningkatan penerimaan negara dari bea masuk dan pajak impor. Beberapa studi ekonomi menunjukkan bahwa pada tahun-tahun awal implementasi, banyak negara melaporkan peningkatan pendapatan pabean hingga 15% – 30%.

Selain aspek fiskal, PSI juga berperan dalam Pencegahan Penyelundupan dan penyalahgunaan kode HS (Harmonized System) karena pemeriksaan dilakukan secara independen sebelum pengapalan. Meskipun terkadang dikritik karena menambah biaya transaksi bagi importir, sistem PSI yang efektif sering kali berujung pada fasilitasi perdagangan yang lebih baik, mempercepat proses customs clearance di pelabuhan tujuan karena barang sudah diverifikasi di awal.

Plus dan Minus

Perbedaan mendasar antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat ini dan SGS dalam peran inspeksi masa lampau terletak pada mandat dan fokusnya. DJBC modern memiliki tiga mandat besar yang kompleks: sebagai Pemungut Negara (Revenue Collector), Fasilitator Perdagangan (Trade Facilitator), dan Penjaga Batas Negara (Border Protector).

Mandat triple ini menuntut keseimbangan yang sulit antara kecepatan pelayanan dan pengawasan yang ketat. Sebaliknya, SGS di era Pre-Shipment Inspection (PSI) tahun 1985 memiliki fokus tunggal, yaitu memastikan integritas dan akurasi data impor. Dengan menjalankan pemeriksaan di luar negeri, SGS berhasil memutus mata rantai korupsi antara importir dan oknum petugas di Indonesia, karena mereka tidak terbebani oleh fungsi penegakan hukum atau kebijakan fiskal lainnya.

Perbedaan juga terlihat jelas dalam metrik biaya dan efisiensi. Sumber biaya operasional Bea Cukai sepenuhnya dibiayai oleh APBN sebagai bagian dari operasional pemerintah. Sementara itu, biaya inspeksi SGS dalam model PSI dibebankan kepada importir (biasanya persentase tertentu dari nilai FOB) atau dibayar langsung oleh Pemerintah, menjadikan SGS beroperasi secara mandiri.

Perbedaan ini juga berdampak pada alur barang; waktu tunggu (dwelling time) dan bongkar muat sangat dipengaruhi oleh kinerja DJBC di pelabuhan, sementara dengan model PSI SGS, waktu tunggu di pelabuhan Indonesia menurun drastis karena verifikasi barang sudah diselesaikan di negara asal, secara efektif memfasilitasi proses customs clearance.(*)

BACA JUGA: Oknum Pajak dan Bea Cukai Dilindungi Siapa?

Exit mobile version