Site icon Jernih.co

Siapa Pemimpin Negara yang Diburu ICC?

Beberapa pemimpin dunia sudah ditangkap ICC. Ada pula yang kasusnya ditutup karena telah meninggal dunia atau tewas karena peristiwa tertentu.

JERNIH-Ternyata Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Lembaga di Den Hag Belanda beberapa kali menerbitkan surat penangkapan terhadap sejumlah kepala negara. Bebera[a pemimpin negara tersebut hingga saat ini menjadi buronan.

Lembaga yang didirikan berdasarkan Statuta Roma 1998, merupakan pengadilan pidana yang independen dan permanen yang mengadili individu yang melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

Pada Lembaga peradilan tersebut terdapat 18 hakim yang dipilih dengan masa jabatan sembilan tahun.

Berikut kepala negara yang masuk daftar buron ICC

  1. Omar al Bashir

Pada 2009 ICC telah mengincar Omar al-Bashir dan menerbitkan kembali surat penangkapan untuk Omar al-Bashir pada Juli 2010.

Eks pemimpin Sudan ini sejak lama menjadi buronan ICC dan dituntut dengan sejumlah kasus mulai dari kejahatan perang, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak konflik di Darfur meletus pada tahun 2003 sampai 2008.

Bashir memimpin Sudan selama tiga dekade. Menurut CNN International, dia merupakan pemimpin negara pertama yang diburu ICC dan orang pertama yang didakwa dengan dugaan pembantaian etnis. Keterangan soal dirinya tercantum dalam laman resmi ICC

2. Willian Ruto

Pada 2013 ICC menerbitkan surat penangkapan untuk Wakil Presiden Kenya William Ruto. Ia dituduh membantu mendalangi kekerasan pasca pemilihan tahun 2007 dan 2008. Kejadian tersebut menyebabkan lebih dari 1000 orang tewas.

3. Laurent Gbagbo

Pada 2011 ICC menerbitkan surat penangkapan ke mantan presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo. Ia dituding bertanggungjawab atas kejadian yang menewaskan lebih 1.000 orang. Dilansir BBC International, ICC menuduh dirinya melakukan kejahatan perang dalam pertikaian yang terjadi di negara itu selama pemilu di 2010. Gbagbo telah berada dalam tahanan ICC sejak November 2011.

4. Muammar Gaddafi

Pada 2011 ICC juga menerbitkan surat penangkapan untuk mantan Pemimpin Libya Muammar Gaddafi, terkait revolusi yang menewaskan warga sipil, khususnya di Tripoli, Benghazi dan Misrata.

    Selain Muammar Gaddafi, menurut DW, pihak ICC juga menerbitkan surat penangkapan untuk anaknya Seif al Islam dan Ketua Dinas Intelijen Libya Abdullah al Senussi.Namun, kasus terhadapnya ditutup pada November 2011 seiring dengan tewasnya yang bersangkutan pada 20 Oktober di tahun yang sama.

    5. Vladimir Putin

    ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin, pada Maret 2023 atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina, yakni terkait deportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

    Pada saat yang sama ICC juga mengeluarkan surat perintah untuk komisaris presiden Rusia untuk hak-hak anak, Maria Lvova-Belova.

    Tuduhan ICC tersebut direspon cepat oleh Kementerian Luar Negeri Rusia melalui Juru bicara Maria Zakharova yang mengatakan bahwa keputusan tersebut “tidak memiliki arti bagi negara kami, termasuk dari segi hukum.”

    “Rusia bukan negara peserta Statuta Roma dari ICC dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya,” katanya dalam sebuah pernyataan di aplikasi perpesanan Telegram.

    Selain itu Kremlin mengatakan pihaknya tidak mengakui otoritas ICC. Tindakan sebaliknya dilakukan Rusia dengan menerbitkan perintah penangkapan ke Ketua ICC.

    6. Netanyahu

    Bagaimana dengan Netanyahu? Perdana Menteri Israel ini juga disebut sebagai sasaran baru ICC. Akhir April lalu, pemerintah Israel bahkan telah memberi pernyataan keras.

    Melalui media sosial X, Netanyahu mengatakan tak akan menerima apapun yang dilakukan ICC. Ia bahkan menuding ICC berupaya melemahkan hak negaranya membela diri.

    “ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel,” katanya dikutip dari AFP.

    “Hal ini akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan pejabat di semua negara demokrasi yang memerangi terorisme biadab dan agresi yang tidak disengaja,”. (tvl)

    Exit mobile version