Site icon Jernih.co

Siapa yang Berhak Mengonsumsi BBM Subsidi?

Menurut Saleh pemilik mobil sekelas Fortuner adalah masyarakat yang termasuk dalam golongan mampu. Dengan demikian nantinya mobil sekelas Pajero dan Fortuner nantinya tidak bisa membeli BBM Solar Subsidi

JERNIH-Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang memperketat siapa yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, bak Solar Subsidi maupun Pertalite (RON 90).

Nantinya aturan baru ini dalam bentuk Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan atau Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah akan membatasi penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan dengan cubicle centimeter (CC) yang tinggi di atas 2.400 CC sekelas Pajero dan Fortuner.

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menyebut rencana pemerintah tersebut bertujuan mengarahkan agar pembeli BBM jenis Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.

“Arah kebijakan pemerintah tentu penyaluran subsidi (BBM) yang tepat sasaran,” Kata Saleh saat kepada wartawan saat ditanya arah kebijakan pemerintah dan siapa saja yang berhak membeli Solar Subsidi, beberawa waktu lalu.

Saleh menyebut jika mobil dengan CC mesin tinggi seharusnya mengonsumsi Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi.

Menurut Saleh pemilik mobil sekelas Fortuner adalah masyarakat yang termasuk dalam golongan mampu. Dengan demikian nantinya mobil sekelas Pajero dan Fortuner nantinya tidak bisa membeli BBM Solar Subsidi

“Sebetulnya dari sisi spek mesin mobil-mobil Fortuner dan lainnya, BBM-nya yang cetane number (CN) tinggi dan mereka umumnya kalangan mampu, jadi semestinya pakai JBU,” tambahnya.

Namun Saleh menghimbau masyarakat sabar menunggu aturan siapa saja yang berhak untuk membeli BBM bersubsidi yang akan tertuang dalam Revisi Perpres 191/2014 yang saat ini belum rampung direvisi oleh pemerintah.

“Detailnya kita tunggu Revisi Perpres (191/2014) ya,” katanya menghimbau

Himbauan Saleh senada dengan penjelasan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin yang juga angkat suara perihal apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner tidak lagi berhak untuk membeli BBM bersubsidi.

“Detailnya nanti kalau sudah final ya, sekarang belum,” kata Rachmat saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Saat ini, jelas Rachmat, pemerintah belum tuntas merampungkan Menyusun Perpres 191/2014 yang mengatur siapa saja atau kendaraan apa saja yang berhak untuk membeli BBM Solar Subsidi. (tvl)

Exit mobile version