Jernih.co

Tenggat 15 Desember, DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset atau Mundur dari Jabatan

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berhasil mengantongi janji tertulis dari pimpinan DPR RI usai menggelar unjuk rasa di Gedung Parlemen.

WWW.JERNIH.CO  – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, membuahkan kesepakatan politik yang signifikan. Aksi yang membawa tuntutan utama percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ini berakhir dengan tercapainya komitmen tegas dari jajaran pimpinan DPR RI.

Ribuan massa yang memadati kawasan Kompleks Parlemen sejak Rabu malam menyuarakan aspirasi mereka agar regulasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dapat segera disahkan. Eskalasi aksi melunak setelah perwakilan AMPB yang dipimpin oleh Koordinator AMPB, Supriyono (Botok), diterima secara langsung untuk melakukan audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan jimpinan parlemen lainnya di dalam gedung DPR.

Dalam pertemuan tersebut, pihak legislatif menyatakan komitmen tertulis untuk merampungkan seluruh pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Pertemuan ini juga dihadiri oleh pimpinan Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa rancangan undang-undang ini terus digodok demi memastikan penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia tanpa melanggar hak-hak sipil.

Pernyataan yang paling menyita perhatian adalah kesediaan para pimpinan DPR untuk mempertaruhkan jabatan mereka. Pimpinan DPR menegaskan secara terbuka bahwa apabila sampai batas waktu 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset gagal ketuk palu dalam Rapat Paripurna DPR RI, mereka siap mengundurkan diri dari jajaran pimpinan maupun anggota DPR RI. 

“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU ini tidak disahkan,” ungkap perwakilan AMPB saat membagikan surat komitmen tersebut kepada massa aksi. 

Merespons kesepakatan tersebut, massa AMPB menetapkan tanggal 15 Desember 2026 sebagai tenggat akhir yang mutlak. Pihak massa menegaskan akan kembali menduduki Gedung DPR RI dan membangun posko jika komitmen politik itu tidak dipenuhi. Setelah hasil kesepakatan dibacakan di hadapan publik, massa aksi membubarkan diri secara tertib. Persitiwa ini menjadi sejarah baru di mana tuntutan publik direspons langsung dengan jaminan pengunduran diri jajaran petinggi majelis legislatif.(*)

BACA JUGA: Pati Solidarity

Exit mobile version