Selain lapor melalui situs yang disiapkan, mereka juga dapat mengadukan secara langsung ke Kantor Tenaga Kerja masing-masing wilayah.
JERNIH-Untuk melayani konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pembentukan posko pengaduan THR melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker.
“Posko THR 2022 dapat dimanfaatkan pekerja atau pengusaha secara daring pada periode 8 April-8 Mei 2022. Selain itu pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kemnaker,” kata Menteri Ida dalam keterangan pers di Jakarta,beberapa hari lalu.
Menteri Ida mendorong agar masing-masing provinsi membangun Posko THRmelalui situs poskothr.kemnaker.go.id. Dengan demikian, setiap Posko THR akan akan terintegrasi dalam sistem tersebut.
baca juga: Ini Daftar Jalan Paling Macet di Jakarta
“Keberadaan Posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,”.
Beberapa hari sebelumnya Menteri Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Ida di Jakarta, pada Jumat (8/4/2022) lalu.
baca juga: Polri Amankan Ketersediaan dan Pasokan BBM Selama Ramadhan
Dengan adanya SE tersebut maka pembayaran THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Dimana dalam SE tersebut dinyatakan jika THR keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah juga wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Dijelaskan oleh Menteri Ida, aturan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR H-7 sebelum Lebaran mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat”. (tvl)
Adapun mereka yang berhak menerima THR adalah mereka dengan status pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya. (tvl)