Tiga bank tersebut PT BPRS Saka Dana Mulia kemudian BPR Bali Artha Anugrah dan yang ketiga
JERNIH-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap melakukan pembayaran klaim bagi nasabah tiga bank di Indonesia yang dinyatakan bangkrut pada bulan April ini.
Setelah dua bank dinyatakan bangkrut, pada pertengahan April 2024, PT BPRS Saka Dana Mulia dinyatakan bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha bank bangkrut tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
Setelah OJK mencabut izin usaha bank bangkrut tersebut, maka LPS mulai menjalankan proses likuidasi yang dilanjutkan dengan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Saka Dana Mulia.
Menurut Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, langkah awal yang dilakukan LPS adalah memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Lamanya proses rekonsiliasi dan verifikasi yang dikerjakan LPS sekitar 90 hari kerja, atau sampai dengan 2 September 2024.
Setelah pihak LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Saka Dana Mulia, maka para nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website LPS www.lps.go.id,
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
Selanjutnya pihak LPS mengimbau nasabah BPRS Saka Dana Mulia untuk tidak terpancing atau terprovokasi hingga melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Nasabah diimbau tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
“Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis pada beberapa waktu lalu.
Sebelumnya OJK mencabut izin dua bank lainnya yang bangkrut usahanya yakni BPR Bali Artha Anugrah yang dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.
Dan satunya lagi PT BPR Sembilan Mutiara juga dicabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara. (tvl)