Jika hingga waktu yang ditetapkan parpol tidak melengkapi persyaratan yang sebelumnya masih kurang maka terhadap parpol ini akan dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.
JERNIH-Tepat pukul 23.59 tanggal 14 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dari 40 parpol yang mendaftar, masih ada 16 parpol yang tengah dalam proses
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ada tiga kategori dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Kategori pertama, dimana parpol melakukan pendaftaran sesuai surat yang sebelumnya dikirimkan ke KPU. Ketika melakukan pendaftaran dan dilakukan pemeriksaan, dokumen dan dinyatakan lengkap.
“Pendaftaran parpol dimana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap,” kata Hasyim di KPU RI, Jakarta, pada Senin (15/8/2022) dini hari.
“selanjutnya diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar,” katanya menambahkan.
baca juga: Ini Jadwal Tahapan Pemilu 2024, Anda Wajib Tahu
Kategori kedua, parpol mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, namun dokumen yang dibawa belum lengkap. KPU kemudian memberi kelonggaran waktu untuk melengkapi persyaratan.
“Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB,”.
Jika hingga waktu yang ditetapkan parpol tidak melengkapi persyaratan yang sebelumnya masih kurang maka terhadap parpol ini akan dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.
Kategori ketiga, parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran, namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya.
“KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin (15/8),” kata Hasyim menambahkan.
Dijelaskan oleh Hasyim bahwa parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap, bila wakyu atau tahap pendaftaran telah habis yakni tanggal14 agustus pukul23.59 WIB.
“Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan,”.
“Parpol yang sedang diperiksa, ada dua kemungkinan, pertama dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar. Serta kedua, dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar,”
Sebagaimana diketahui sebanyak 75 parpol memiliki badan hukum sebagaimana tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Namun hanya 43 parpol yang mengirim surat ke KPU untuk meminta akses SIPOL.
Hingga tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, dari 43 parpol yang meminta akses SIPOL ternyata hanya 40 parpol yang mendaftar. (tvl)