Bawaslu menyatakan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
JERNIH-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, sebagaimana pengaduan tujuh partai politik.
”Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Puadi dalam putusannya dalam sidang di kantor Bawaslu RI, pada Selasa (13/9/2022).
Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu digelar di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Puadi.
“Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai dibacakan. Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup,” sambungnya.
Dalam putusan yang dibacakan tersebut, Bawaslu memastikan jika terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Bawaslu juga menyatakan bahwa KPU telah bertindak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Adapun tujuh partai yang mengadukan KPU tersebut adalah Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.
Dengan demikian, ketujuh parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
Sebanyak 14 parpol telah melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut hanya sembilan parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.
Sebelumnya, pada Jumat (9/9/2022) lalu, Bawaslu juga telah memberi putusan terhadap Partai Pelita dan Partai IBU. Kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
Bulan lalu, KPU telah mengumumkan 24 parpol yang lolos dalam tahap pendaftaran peserta Pemilu 2024, setelah seluruh berkas pendaftaran dinyatakan lengkap. Sementara 16 parpol dinyatakan tidak lolos tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, karena parpol tidak mampu melengkapi berkas dokumen yang dibutuhkan.
Dengan demikian 16 parpol tersebut tidak dapat melaju ke tahap selanjutnya, yakni tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dan faktual. (tvl)