Site icon Jernih.co

Warga yang Merasa Miliki Tanah di IKN Bisa Ajukan Klaim

Saat ini Tim penerima klaim telah menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, juga klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.

JERNIH-Semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat mengajukan klaim dan disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan.

Hal tersebut disampaikan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan dalam siaran pers di Jakarta, pada Senin (21/3/2022).

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego dalam siaran itu.

Adapun mekanisme pelaksanaan diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

baca juga: Begini Syarat Bawa Pemilik Binomo dari Karibia ke Indonesia

Abetnego juga memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, karena merupakan lahan segar kawasan hutan. Namun pada zona pengembangan, ditemukan indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait. Untuk itu akan dilakukan invetarisasi.

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan,” terangnya.

Dijelaskan oleh Abetnego, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunyaRancangan Perpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” jelas Abetnego.

Saat ini Tim bentukan Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan telah menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, juga klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.

Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare. (tvl)

Exit mobile version