Jika pelayanan kesehatan sudah didapatkan, peserta akan menandatangani bukti pelayanan di lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
JERNIH-Masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana prosedur pemanfaatan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi masyarakat yang telah menjadi peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada pasal Pasal 46 (1) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan, disebut, setiap peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Siapakah yang berhak mendapat Manfaat Jaminan Kesehatan tersebut? Pada pasal 46 (5) disebut juga bahwa Manfaat Jaminan Kesehatan, selain peserta JKN, juga berlaku bagi bayi baru lahir dari Peserta paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
baca juga: Berikut Ini Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS
Sebab sesuai Pasal 10, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Berikut prosedur yang harus dilakukan peserta JKN BPJS Kesehatan untuk dapat memanfaatkan layanan medis atau klaim BPJS Kesehatan.
- Peserta JKN mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang namanya telah terdaftar di faskes tersebut.
- Ikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital yang bersatatus aktif. Peserta juga harus melampirkan identitas lain seperti KTP, SIM, atau KK jika diperlukan.
- FKTP akan memberikan layanan kesehatan pertama untuk peserta JKN.
- Jika peserta sedang berkunjung ke luar kota domisili karena tujuan tertentu yang bukan kegiatan rutin, atau karena kedaruratan medis, akses pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) bisa dilakukan di FKTP lain di luar domisili, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
- Jika pelayanan kesehatan sudah didapatkan, peserta akan menandatangani bukti pelayanan di lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
Apabila peserta membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online. (tvl)