Operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bisa meliputi jenis yang lebih luas asal dilakukan sesuai indikasi medis.
JERNIH-Selama ini banyak masyarakat yang bertanya-tanya layanan apa saja yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi masyarakat yang telah menjadi peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu layanan yang diberikan pada masyarakat adalah layanan medis berupa penggratisan biaya operasi berkategori bedah maupun non bedah.
Dalam hal operasi, tidak hanya tindakan medis yang ditanggung BPJS namun juga biaya administrasi pendaftaran, penanganan dokter, bahkan obatnya.
baca juga: Mengapa Orang Terinfeksi Meningitis?
Demikian juga dalam informasi yang diunggah melalui Instagram akun BPJS Kesehatan RI, dikatakan bahwa manfaat operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bisa meliputi jenis yang lebih luas asal dilakukan sesuai indikasi medis.
Adapun operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
- Operasi saraf terjepit
Aturan terkait layanan medis operasi untuk peserta JKN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatakan bahwa peserta JKN bisa mendapat tindakan bedah atau operasi saat diperlukan. Layan tersebut bisa didapat di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Terkait tindakan medis berupa operasi, di FKRTL, pemegang kartu BPJS Kesehatan juga mendapat keringanan biaya dengan syarat jenis operasi harus sesuai dengan ketentuan. (tvl)