KIS merupakan program layanan kesehatan, sedangan BPJS adalah badan yang melaksanakan program tersebut.
JERNIH-Banyak orang yang tidak paham, apa beda Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan, baik kepesertaannya maupun pemanfaatannya.
Sebagaimana diketahui pemerintah memiliki program pelayanan kesehatan untuk masyarakat yakni BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat mendapat akses layanan kesehatan. Selain program tersebut, pemerintah juga mengeluarkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai layanan perlindungan kesehatan
Berikut penjelasan perbedaan kartu BPJS dan KIS;
BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk guna menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Sementara KIS adalah Program Jaminan Kesehatan (JKN) SJSN dari BPJS yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia. Program ini menyasar masyarakat miskin dan tidak mampu untuk mendapat bantuan pembayaran dari pemerintah.
Jadi KIS merupakan program layanan kesehatan, sedangan BPJS adalah badan yang melaksanakan program tersebut.
Apa saja manfaat KIS?
Peserta KIS berhak mendapatkan layanan medis secara gratis dan berlaku untuk semua jenis penyakit di faskes yang bekerja sama. BPJS Kesehatan bertugas menjamin biaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi peserta JKN yang statusnya masih aktif.
Dari segi manfaat, pemegang KIS dan kartu BPJS kesehatan memiliki manfaat yang hampir sama. Yang membedakan hanya pada hak ruang kelas rawat inap.
Apa kriteria peserta KIS dan kartu BPJS kesehatan?
JKN KIS diprioritaskan untuk masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Mereka yang memegang KIS didata dan ditentukan oleh aparat desa setempat.
Sedangkan pemegang kartu BPJS bisa siapa saja karena syarat menjadi peserta/ pemegang kartu BPJS kesehatan cukup mendaftarkan diri secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja yang memberikan fasilitas tersebut.
Bagaimana tentang iurannya?
Jumlah iuran KIS dan kartu BPJS memiliki perbedaan pada tagihan yang dibayarkan setiap bulan dari pemegang KIS tidak dipungut iuran bulanan sama sekali atau gratis sebab layanan yang diberikan kepada peserta KIS disubsidi oleh pemerintah.
Sementara pemegang kartu BPJS kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilihnya. Jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan denda. Adapun jumlah iuran per peserta BPJS Kesehatan berbeda disesuaikan dengan kelas yang dipilihnya, yakni kelas 1 Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, kelas 3 Rp35.000.
Cakupan Wilayah pelayanan
Cakupan wilayah JKN KIS bersifat portabel atau bisa digunakan oleh peserta di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Penggunaan layanan juga memperhatikan sistem rujukan berjenjang.
Sementara pemegang kartu BPJS hanya bisa menggunakan berdasarkan domisili tempat tinggal
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas kesehatan yang didapatkan oleh peserta KIS adalah faskes tingkat pertama (Faskes I) di manapun, baik rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan, dan dokter umum di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan pemegang kartu BPJS hanya bisa diperoleh di faskes tingkat pertama sesuai yang terdaftar di kartu kepesertaan. (tvl)