Site icon Jernih.co

Ini Daftar 69 Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

Obat sirup tersebut merupakan produk dari tiga perusahaan farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farmasi

JERNIH-BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan tiga perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran terkait produksi sirup obat. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farmasi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim bentukan BPOM, ketiga perusahaan diketahui menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Selanjutnya BPOM menjatuhkan sanksi dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (COPB) untuk sediaan cair non betalaktam dan izin edarnya dicabut!

Sanksi lain yang dijatuhkan BPOM kepada ketiga perusahaan farmasi tersebut adalah:

  1. Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;
  2. Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
  3. Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
  4. Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
  5. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Berikut daftar sirup Obat PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya oleh BPOM RI:

Daftar Sirup Obat Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries yang dicabut izin edarnya:

Daftar Sirup Obat Produksi PT Yarindo Farmatama yang dicabut Izin Edarnya:

a

Exit mobile version