Site icon Jernih.co

Ini Lima Vaksin yang Dapat Izin Jadi Vaksin Booster

Adapun vaksin telah disetujui BPOM yakni CoronaVax (Sinovac), Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

JERNIH-Setelah menunggu beberapa waktu akhirnya izin penggunaan darurat (EUA) untuk lima vaksin booster Covid-19 dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) turun juga. Terbitnya izin tersebut terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster yang akan digelar di Indonesia pada 12 Januari 2022 mendatang.

Dalam konderensi pers pada Senin (10/1/2022) Kepala BPOM Penny K Lukito, menyebut lima vaksin yang telah disetujui itu yakni CoronaVax (Sinovac), Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Adapun EUA lima booster vaksin tersebut booster ini, ungkap Penny, diberikan untuk program vaksin booster homologous alias pemberian dosis vaksin 1-3 dengan menggunakan platform dan merek yang sama, serta heterologous alias pemberian vaksin dosis ketiga yang berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

Berikut ketentuan vaksin booster tersebut;

Pemberian EUA atas lima vaksin booster tersebut telah melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Target booster Covid-19 adalah penduduk lansia (lanjut usia) dan masyarakat yang rentan terinfeksi Covid-19. Vaksin gratis diberikan kepada lansia dan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

PBI BPJS Kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (tvl)

Exit mobile version