Namun angka kematian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menurun dibandingkan dengan Pemilu 2019.
JERNIH-Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa angka kematian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menurun dibandingkan dengan Pemilu 2019.
“Dibandingkan pemilu sebelumnya yang angka kematiannya di atas 100 orang, tahun ini menurun jauh,” kata Menteri Budi di Rumah Sakit Kanker (RSK) Dharmais, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menteri Budi Gunadi menduga, hal ini dikarenakan kesadaran kesehatan yang meningkat di kalangan anggota KPPS.
Sementara menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 18.00 WIB, jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia mencapai 57 jiwa.
“Angka kematian mencapai 57,” kata Siti Nadia.
Adapun, petugas yang paling banyak meninggal adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan penyebab yang bervariasi. Berikut data penyebab kematian puluhan petugas Pemilu 2024 itu dikaitkan dengan penyakit kronis dan kecelakaan
- Penyakit jantung
- Meninggal saat sampai di rumah sakit
- Kecelakaan
- Acute Respiratory (ARDS
- Hipertensi
- Penyakit serebrovaskular
- Kegagalan multi organ
- Septic shock
- Sesak napas
- Asma
- Diabetes Melitus.
Sementara 4 korban jiwa lainnya masih dikonfirmasi penyebab kematiannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memastikan telah menyiapkan santunan bagi petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu.
Santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Besaran santunan diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Adapun besaran santunan petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia adalah Rp 36 juta. Selain mendapat santunan, KPU juga memberikan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. (tvl)