Mulai Januari 2024 masyarakat yang menghendaki vaksin COVID-19 harus membayar.
JERNIH-Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin penggratisan program vaksinasi COVID-19 akan berakhir pada tahun ini atau pada 31 Desember 2023. Artinya mulai Januari 2024 masyarakat yang menghendaki vaksin COVID-19 harus membayar.
“Kami diminta sampai akhir tahun ini (biaya vaksinasi) masih ditanggung negara,” kata Budi Gunadi Sadikin setelah selesai Rapat Koordinasi Stunting di Balai Kota Jakarta, pada Senin (24/7/2023).
Namun ada pengecualian pada kelompok masyarakat berisiko tinggi dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, mereka akan dikecualikan dari ketentuan vaksinasi COVID-19 berbayar mulai awal 2024.
“Kebijakan pemerintah arahnya jika ini beresiko tinggi dan dia sudah dicover BPJS Kesehatan, dia masuk ke situ. Kalau belum, masih beli sendiri normal seperti layanan kesehatan lainnya,” katanya.
Senada dengan Menkes Budi Gunadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu juga menyebut jika regulasi terbaru terkait vaksinasi gratis mulai 1 Januari 2024 hanya menyasar kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Adapun yang dimaksud dengan kelompok berisiko tinggi di antaranya kelompok lansia dengan komorbid, dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.
“Kami tengah menyusun regulasinya berupa peraturan Menteri Kesehatan terkait Perpres baru masa endemi. Targetnya 1 Januari 2024 mulai diberlakukan,” katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada 21 Juni 2023 menyatakan jika Indonesia telah memasuki era endemi. Namun vaksinasi COVID-19 tetap dibutuhkan dengan tujuan mencegah penularan COVID-19 serta terhindari dari gejala berat saat terinfeksi, sehingga tidak perlu menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Ini sama seperti meningitis, kalau untuk di rutin itu masih perlu diberikan, diberikan ke siapa?, ya orang-orang yang beresiko tinggi,”. (tvl)