Site icon Jernih.co

Satgas Covid: Mudik Lebaran 2022 Wajib Pakai Masker Tiga Lapis

SE Satgas Penanganan Covid diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

JERNIH-Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Dalam SE itu Satgas mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) virus corona (Covid-19) secara ketat.

SE Satgas Penanganan Covid yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022 itu di antaranya mewajibkan pemudik memakai masker tiga lapis.

“Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu,” demikian bunyi SE Satgas yang beredar, pada Senin (4/4/2022).

baca juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE dikutip dari laman setkab.go.id;

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

baca juga: Selama Tiga Hari Tercatat 14.327 Pelanggaran Batas Kecepatan di Jalan Tol

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Exit mobile version