Salah satu prokes yang dijalankan di DPR adalah kewajiban semua pegawai, anggota dewan dan tamu yang datang ke DPR harus menunjukkan hasil tes swab antigen yang berlaku hari itu.
JERNIH-Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar menyebut hingga kasus positif Covid-19 di lingkungan DPR bertambah 194 orang sehingga kini seluruhnya 228 orang.
“Berdasarkan data hasil testing dan tracing hingga Jumat (44/2/2022) sore, jumlah yang positif Covid-19 menjadi 228 orang,” kata Indra saat dihubungi, Minggu (6/2/2022).
Hari Senin (7/2/2022) pihaknya akan melakukan lagi tracing untuk mengetahui perkembangan angka kasu positif Covid-19 dilingkunnagn DPR RI.
Dari jumlah 228 kasus positif di DPR tersebut, sepuluh diantaranya adalah anggota DPR dan selebihnya adalah pegawi, tenaga ahli, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPR.
Meski demikai, kata Indra lagi, anggota DPR yang telah berusia 60 tahun ke atas tetap akan beraktivitas di gedung DPR, Jakarta.
Menurut Indra, imbauan dari Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, agar warga 60 tahun ke atas tidak keluar rumah selama sebulan ke depan merupakan hal yang baik, namun himbauan tersebut lebih ditujukan bagi masyarakat umum.
Sebagai anggota DPR, kata Indra, baik yang berusia belum atau sudah usia 60 tahun, seringkali mereka harus datang ke gerung parlemen karena panggilan tugasnya. Mereka datang untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya. Terlebih jika harus memimpin rapat.
“Contohnya, kalau pimpinan rapat (berusia 60 tahun ke atas), tidak bisa virtual, kalau peserta bisa virtual, pimpinan rapat harus datang,” ujar Indra di Jakarta, Minggu (6/2/2022).
Pejabat publik seperti anggota DPR tetap harus siaga di kantor atau lapangan sesuai tuntutan pekerjaan. Mereka harus mengutamakan pekerjaan untuk masyarakat.
Dijelaskan Indra jika DPR sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, sehingga menjamin upaya pengendalian Covid-19 berjalan baik di tengah berbagai aktivitas parlemen.
Salah satu prokes yang dijalankan di DPR adalah kewajiban semua pegawai, anggota dewan dan tamu yang datang ke DPR harus menunjukkan hasil tes swab antigen yang berlaku hari itu.
Di samping itu, rapat diatur sedemikian rupa sehingga yang hadir maksimal 30 persen dari jumlah anggota suatu alat kelengkapan dewan (AKD). Sementara durasi rapat dibatasi juga maksimal 2,5 jam. Seluruh anggota yang hadir menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
“Imbauan pemerintah itu untuk masyarakat umum supaya yang umur 60 tahun ke atas, tidak jalan-jalan keluar rumah, ke mal dan sebagainya. Di DPR ini menggunakan protokol kesehatan ketat, jadi aturan DPR cukup mengatur protokol kesehatan,” ucap Indra.
Seperti diketahui menteri Luhut telah menghimbau agar lansia atau warga dengan usia 60 tahun ke atas tidak keluar rumah sebulan ke depan. Imbauan tersebut sejalan dengan merebaknya varian Omocron di tengah masyarakat. (tvl)