Warga harus mengulang vaksinasi karena kemungkinan terjadi penurunan efikasi vaksin Covid-19 setelah lebih dari enam bulan.
JERNIH – Kementerian Kesehatan mengungkapkan sebanyak 2,4 juta orang harus mengulang vaksinasi Covid-19 karena belum mendapat vaksin dosis kedua dalam enam bulan setelah vaksin dosis pertama.
“Untuk warga yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali,” kata Siti Nadia Tarmizi Nadia, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kementerian Kesehatan, Rabu (16/2/2022).
Warga harus mengulang vaksinasi itu, kata Nadia, karena kemungkinan terjadi penurunan efikasi vaksin Covid-19 setelah lebih dari enam bulan. “Ada potensi penurunan efikasi vaksin secara alamiah setelah enam bulan, sehingga kalau dosis satu belum terbentuk proteksi maksimal. Jadi pasti akan sangat rendah,” kata Nadia.
Nadia memaparkan, masyarakat yang harus mengulang vaksinasi primer dari awal boleh memilih jenis vaksin yang berbeda dari sebelumnya.
Aturan untuk mengulang vaksinasi jika 6 bulan atau lebih tidak mendapatkan vaksinasi dosis 2 setelah dosis 1 merupakan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). “Vaksinasi ini aman dilakukan karena ada rekomendasi dari ITAGI,” ucapnya.
Hal ini terungkap dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out atau orang yang harus vaksinasi ulang. “Sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date terdekat,” demikian bunyi SE tersebut, Selasa (14/2/2022).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya meminta agar masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19 agar terlindungi dengan sempurna, khususnya dari varian Omicron. “Tolong segera dilengkapi vaksinasinya. Jangan tunggu-tunggu lagi, jangan pilih-pilih lagi vaksinnya, langsung disuntik,” kata Menkes, Senin (14/2/2022).
Budi mengatakan, masyarakat harus mendapatkan proteksi vaksin Covid-19 secara lengkap dua dosis. Pasalnya, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 banyak yang masuk intensive care unit (ICU) hingga akhirnya wafat ternyata belum mendapat suntikan vaksinasi secara lengkap.
Berdasarkan data Kemenkes, 68 persen pasien Covid-19 yang meninggal dunia disebabkan karena mereka belum mendapat vaksin lengkap. Begitu juga dengan 60 persen pasien yang dirawat di ruang ICU. “Jadi tolong bantu agar segera divaksin. Karena itu tadi, 60 persen yang wafat itu belum divaksin atau vaksinasi belum lengkap. 60 persen yang masuk ke ICU itu belum vaksinasi lengkap,” ujarnya. [*]