Menahan restitusi di saat seperti ini dianggap kontradiktif: perusahaan yang sudah merugi bisa terpaksa melakukan efisiensi ekstrem, mulai dari pemotongan gaji hingga PHK. Efek domino ini berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Dengan kata lain, kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga fiskal negara justru bisa memperburuk kondisi sosial ekonomi di lapangan.
Oleh : Hotman Auditua*

JERNIH– Beberapa tahun terakhir, restitusi pajak menjadi salah satu agenda fiskal yang paling banyak menyita perhatian dunia usaha. Restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp361,2 triliun, melonjak 35,9 persen dibandingkan 2024 (Tempo, 2026).
Namun, sebagian dana, sekitar Rp7 triliun, ditahan karena adanya dugaan kebocoran yang diungkap langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Fakta ini menunjukkan bahwa sejak awal, mekanisme restitusi sudah menimbulkan kekhawatiran, di satu sisi menjadi hak wajib pajak, di sisi lain berpotensi membuka celah kebocoran penerimaan negara.
Memasuki kuartal pertama 2026, tren restitusi justru menurun. Realisasi restitusi hanya Rp123,4 triliun, turun 14,5 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (Kontan,2026). Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bagi banyak perusahaan, restitusi adalah instrumen vital untuk menjaga likuiditas dan memastikan roda usaha tetap berputar. Penurunan ini mempertegas keresahan dunia usaha, karena arus kas yang biasanya terbantu oleh restitusi kini semakin terbatas.
Kekhawatiran itu semakin bertambah dengan munculnya wacana audit. Purbaya meminta audit atas restitusi pajak untuk mencari celah kebocoran APBN (Bisnis.com, 2026). Bahkan, aturan baru melalui PER-03/PJ/2026 membatasi restitusi hanya pada enam kondisi tertentu. Lebih jauh banyak pihak menyoroti bahwa pengusaha khawatir audit restitusi berpotensi mengganggu kas usaha. Dengan demikian, polemik restitusi kini bukan hanya soal besarnya nilai pengembalian, tetapi juga soal ketidakpastian tambahan yang muncul dari rencana audit dan pengetatan aturan.
Bagi pelaku usaha yang sudah berupaya memenuhi kewajiban pajak dengan taat, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah kepatuhan mereka benar-benar dihargai, atau justru diperlakukan dengan curiga?
Dilema restitusi: antara jaminan likuiditas usaha dan penguatan akuntabilitas fiskal
Polemik restitusi pajak saat ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan benturan logika antara kepentingan dunia usaha dan strategi fiskal pemerintah. Dari sudut pandang pengusaha, restitusi adalah “napas” yang menjaga likuiditas. Ketika ekonomi sedang lesu, perbankan memperketat kredit, dan biaya modal meningkat, dana restitusi menjadi sumber modal kerja paling murah dan paling cepat diakses. Menahan restitusi di saat seperti ini dianggap kontradiktif: perusahaan yang sudah merugi bisa terpaksa melakukan efisiensi ekstrem, mulai dari pemotongan gaji hingga PHK. Efek domino ini berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Dengan kata lain, kebijakan yang dimaksudkan untuk menjaga fiskal negara justru bisa memperburuk kondisi sosial ekonomi di lapangan.
Namun, pemerintah juga memiliki alasan yang tidak bisa diabaikan. Restitusi dalam jumlah besar selalu mengandung risiko fraud. Sejarah mencatat adanya praktik “perusahaan nakal” yang memalsukan Faktur Pajak untuk mengajukan restitusi fiktif. Ketika angka restitusi melonjak drastis, insting pertama otoritas pajak adalah melakukan audit mendalam untuk memastikan tidak terjadi kebocoran penerimaan negara.
Selain itu, pemerintah menghadapi tekanan politik dan fiskal: jika restitusi terlalu besar sementara penerimaan pajak meleset, defisit APBN bisa melewati batas aman. Hal ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menyangkut kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor internasional. Dalam logika pemerintah, kehati-hatian adalah bentuk tanggung jawab menjaga stabilitas makro.
Dilema semakin tajam ketika menyangkut masalah ketepatan sasaran. Kritik yang muncul adalah kegagalan membedakan mana perusahaan yang benar-benar membutuhkan restitusi karena rugi operasional, dan mana yang sekadar melakukan penyesuaian pajak akibat fluktuasi harga komoditas.
Misalnya, sektor tambang yang mengalami penurunan harga bisa mengajukan restitusi besar, padahal dampaknya terhadap tenaga kerja tidak sebesar sektor manufaktur atau UMKM. Ibaratnya, pemerintah berusaha menyumbat kebocoran di kapal besar, tetapi secara tidak sengaja mematikan mesin kapal-kapal kecil yang sedang berjuang bertahan di tengah badai. Dari perspektif pengusaha, kebijakan yang “merata” justru tidak adil, karena mengorbankan sektor-sektor yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap perekonomian.
Selain itu, ada dimensi kepercayaan yang tidak kalah penting. Restitusi pada hakikatnya adalah pengembalian hak wajib pajak, bukan “bantuan” dari negara. Ketika pemerintah menahan atau memperlambat restitusi, pesan yang diterima dunia usaha adalah ketidakpercayaan terhadap kepatuhan perusahaan. Padahal, banyak perusahaan sudah berupaya memenuhi kewajiban pajak dengan taat.
Jika kepatuhan tidak dihargai, kepercayaan (Trust) antara wajib pajak dan negara akan terkikis. Dalam jangka panjang, hal ini justru bisa menurunkan kepatuhan pajak secara keseluruhan, karena pengusaha merasa negara tidak konsisten dalam memperlakukan mereka.
Mencari solusi tengah: menjaga likuiditas, memperkuat akuntabilitas
Setelah tarik-menarik kepentingan antara dunia usaha dan pemerintah, jelas bahwa polemik restitusi pajak tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan sepihak. Dunia usaha membutuhkan likuiditas agar tetap beroperasi, sementara pemerintah berkepentingan menjaga akuntabilitas fiskal. Jalan tengah harus ditemukan agar kepatuhan pajak tidak berubah menjadi ketidak-percayaan.
Solusi pertama adalah audit berbasis risiko. Pemerintah tetap berhak melakukan pengawasan, tetapi audit sebaiknya difokuskan pada sektor atau perusahaan dengan potensi manipulasi tinggi. Dengan pendekatan ini, perusahaan yang patuh tidak merasa diperlakukan dengan curiga, sementara celah fraud tetap bisa ditutup.
Kedua, mekanisme restitusi dipercepat perlu diperluas untuk sektor-sektor strategis seperti manufaktur, UMKM, dan industri padat karya. Sektor ini memiliki multiplier effect besar terhadap daya beli masyarakat dan penyerapan tenaga kerja. Mempercepat restitusi bagi mereka berarti menjaga stabilitas sosial-ekonomi sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak di masa depan.
Ketiga, transparansi proses harus diperkuat. Sistem digital yang memungkinkan wajib pajak memantau status restitusi secara real-time akan mengurangi persepsi ketidakpastian. Dengan transparansi, pengusaha tahu kapan hak mereka akan cair dan apa saja yang menjadi pertimbangan otoritas pajak, sehingga Trust dapat dipulihkan.
Keempat, dialog terbuka dengan dunia usaha menjadi kunci. Forum komunikasi reguler antara pemerintah dan asosiasi pengusaha akan memastikan kebijakan restitusi adaptif terhadap dinamika ekonomi. Dengan dialog, pemerintah bisa menjelaskan risiko fiskal yang harus diantisipasi, sementara pengusaha memberi masukan tentang kebutuhan likuiditas di sektor tertentu.
Dengan empat langkah ini, restitusi dapat dipandang bukan sebagai beban fiskal semata, melainkan sebagai hak wajib pajak yang dikelola secara adil dan transparan. Pemerintah tetap menjaga kredibilitas fiskal, sementara dunia usaha memperoleh kepastian likuiditas yang mereka butuhkan.
Pada akhirnya, kepercayaan adalah kunci. Dunia usaha akan lebih patuh jika merasa negara menghargai kepatuhan mereka. Sebaliknya, jika restitusi terus diperlakukan dengan curiga,Trust akan terkikis dan kepatuhan pajak bisa menurun. Polemik restitusi ini seharusnya menjadi momentum untuk membangun hubungan fiskal yang lebih sehat: negara menjaga akuntabilitas, pengusaha memperoleh kepastian, dan keduanya bersama-sama menopang sta stabilitas ekonomi nasional. [ ]
* Hotman Auditua S,S.E.,M.E.M.Si.,BKP, pemerhati kebijakan fiskal