Site icon Jernih.co

Bila Maulid Selalu Dirayakan, Mengapa Korupsi dan Oligarki Tetap Merajalela?

Perayaan Maulid Nabi di Indonesia selalu berlangsung megah, tetapi mengapa kesalehan ritual itu nyaris tak berbekas dalam tata kelola negara? Sempatkan sejenak mengingat cara Rasul membangun peradaban.

WWW.JERNIH.CO  – Setiap kali bulan Rabiul Awal tiba, ruang-ruang publik kita mendadak riuh. Gema selawat membumbung tinggi dari pengeras suara masjid, panggung-panggung perayaan didirikan lengkap dengan baliho besar pejabat, dan anggaran miliaran rupiah berputar demi menjamu ribuan jamaah.

Namun, ada paradoks yang menganga lebar di balik spanduk-spanduk Maulid Nabi itu. Di satu sisi, Indonesia adalah negara dengan perayaan kelahiran Nabi Muhammad paling megah di dunia; di sisi lain, negeri ini terus terbelenggu oleh krisis moralitas publik yang memprihatinkan. Spiritual begitu meriah di ruang ritual, tetapi nyaris tak berbekas dalam tata kelola berbangsa dan bernegara.

Krisis yang paling telanjang di depan mata adalah komodifikasi kekuasaan dan hilangnya rasa malu dalam berbuat curang. Betapa marahnya kita saat korupsi sudah tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, melainkan sekadar “biaya administrasi” atau kompromi politik yang dimaklumi.

Hilf al-Fudul

Pejabat publik tanpa beban memamerkan kuasanya, kehartaannya di tengah impitan ekonomi rakyat, sementara kebijakan hukum acap kali dibongkar-pasang demi mengamankan kepentingan dinasti atau kelompok oligarki. Mereka justru duduk di barisan terdepan saat acara penganugerahan dan peringatan hari besar keagamaan. Ada keterputusan yang fatal antara kesalehan ritual yang dipamerkan dengan kejujuran publik yang dipraktikkan.

Mari jujur menggali Sirah Nabawiyah, bahwa Rasulullah SAW tidak membangun peradaban Islam di Mekah dan Madinah dengan khotbah-khotbah kosong, melainkan dengan rekam jejak integritas yang tak tergoyahkan.

Jauh sebelum diangkat menjadi Nabi, masyarakat Quraisy yang bahkan masih memeluk tradisi jahiliyah sudah menyematkan gelar Al-Amin (yang terpercaya) kepada Muhammad muda. Gelar ini lahir bukan karena beliau seorang bangsawan kaya, melainkan karena kejujurannya dalam bertransaksi dagang dan keberaniannya membela kaum terindas melalui Hilf al-Fudul—sebuah pakta keadilan sosial untuk melawan kesewenang-wenangan elit Makkah.

Di sisi lain Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW di Mekah lahir sebagai revolusi sosial-ekonomi melawan oligarki Quraisy. Kota Mekah kala itu dikuasai oleh segelintir konglomerat suku Quraisy yang memonopoli jalur perdagangan, mempermainkan harga lewat praktik penimbunan (ihtikar), serta menjerat rakyat kecil dengan bunga pinjaman yang mencekik (riba).

Nabi menyerang langsung jantung kapitalisme primitif tersebut. Beliau membela kaum mustad’afin (mereka yang dilemahkan secara sistematis) dengan mewajibkan zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan, melarang pembatasan akses air dan padang rumput untuk kepentingan pribadi, serta menegaskan hak pekerja melalui prinsip terkenal: “Bayarlah upah buruh sebelum keringatnya mengering.” Bagi Nabi, keimanan seseorang batal secara sosial jika ia biarkan tetangganya kelaparan sementara ia menimbun harta.

Saat menjadi kepala negara di Madinah, Nabi merumuskan Piagam Madinah yang menjamin kesetaraan hukum tanpa pandang bulu. Beliau bahkan menegaskan komitmen anti-nepotisme secara radikal lewat kalimatnya yang legendaris: “Jika Fatimah putri Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” Nabi menunjukkan bahwa keadilan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Politik Rasul

Setiap kali kontestasi politik tiba, iklim berbangsa kita mendadak dipenuhi ketegangan yang melelahkan. Agama dan identitas suku yang seharusnya menjadi jangkar moral bangsa justru kerap diseret ke arena politik praktis—dijadikan alat pemisah antara “kami” dan “mereka”. Sentimen mayoritas versus minoritas sengaja dipelihara, ujaran kebencian diproduksi di media sosial, dan intoleransi dibiarkan membara demi meraup suara pada pemilu.

Yang paling ironis, perayaan-perayaan keagamaan seperti Maulid Nabi tak jarang ikut ditunggangi sebagai panggung konsolidasi kelompok, alih-alih menjadi wahana merekatkan kembali persaudaraan antar-warga bangsa yang terkoyak.

Kondisi ini mencerminkan betapa rapuhnya pemaknaan kita terhadap konsep keberagaman dan kewargaan. Negara sering kali tampak gagap atau bahkan sengaja menutup mata ketika kelompok minoritas kesulitan mendirikan tempat ibadah, mengalami intimidasi, atau dipinggirkan dari hak-hak sipilnya.

Hak asasi dan kesetaraan di hadapan hukum yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945 seolah kalah tebal dibandingkan kalkulasi politik elektoral. Ketika kelompok mayoritas dijadikan komoditas politik oleh para elit, maka keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia otomatis bergeser menjadi sekadar retorika manis di mimbar pidato.

Padahal, kalau mau menengok jauh ke belakang pada abad ke-7 Masehi, Rasulullah SAW telah meletakkan fondasi negara modern yang luar biasa inklusif melalui Piagam Madinah (Madinah Charter). Ketika tiba di Yatsrib (Madinah)—sebuah kota yang sarat perpecahan antar-suku (Aus dan Khazraj) serta perbedaan agama (Muslim, Yahudi, dan kaum pagan)—Nabi tidak mendirikan negara teokrasi yang memaksakan keyakinan. Beliau justru merumuskan sebuah konstitusi tertulis yang menyatukan seluruh elemen masyarakat sebagai satu bangsa (ummah wahidah).

Dalam Piagam Madinah, Rasulullah menjamin kesetaraan hak sipil, kebebasan beragama, serta kewajiban bersama untuk membela kota Madinah tanpa memandang latar belakang keyakinan. Suku-suku Yahudi seperti Banu Awf secara tegas diakui sebagai satu komunitas bersama kaum mukminin, dengan hak perlindungan hukum yang setara. Nabi mengajarkan bahwa loyalitas utama dalam bernegara adalah pada kesepakatan keadilan dan hukum, bukan pada ikatan darah atau identitas agama semata.

Membandingkan ruh Piagam Madinah dan Pancasila dengan realitas Indonesia hari ini membawa kita pada refleksi yang mendalam:

Apakah negara ini sudah benar-benar hadir melindungi seluruh warganya secara adil?

Ataukah kita sedang membiarkan Pancasila tumpul karena para elitnya lebih suka memelihara politik identitas demi melanggengkan kekuasaan?

Memperingati Maulid Nabi dalam konteks hari ini berarti berani meruntuhkan tembok-tembok intoleransi yang kita bangun sendiri. Meneladani Rasulullah bukan dengan cara mengklaim kebenaran kelompok sambil menindas yang berbeda, melainkan dengan menjadi pelindung bagi siapa pun yang terdzalimi. Jika Nabi pada zamannya mampu merangkul kaum Yahudi dan pagan dalam satu hukum yang adil, maka sungguh naif jika kita hari ini masih memperdebatkan hak-hak saudara sebangsa hanya karena perbedaan cara berdoa atau asal-usul kabilah.(*)

BACA JUGA: Meneladani Rasulullah SAW: Maksimalisasi Potensi Masjid

Exit mobile version