Pertanyaan yang relevan bagi Indonesia: apakah BUMN Ekspor yang hendak dibentuk akan menuju model PETRONAS, atau mewarisi watak BPPC? kebijakan ini mengobati gejala, bukan penyakit. Akar under-invoicing terletak pada lemahnya penegakan hukum bea cukai dan ketiadaan sistem automatic exchange of information perpajakan yang efektif. Memusatkan ekspor ke BUMN tidak menghapus insentif transfer pricing—hanya memindahkan titik rawan korupsi dari sektor swasta ke entitas negara. Ekonom Bhima Yudhistira dari CELIOS menegaskan: “Ketika negara mengendalikan siapa yang boleh mengekspor, nasionalisme ekonomi sering kali bergeser menjadi oligarki”
Oleh : Hotman Auditua S*

JERNIH–Angka-angka yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna ke-19 DPR RI pada 20 Mei 2026 bukan sekadar retorika. Antara 2004 dan 2025, Indonesia membukukan surplus perdagangan kumulatif sebesar USD 436 miliar, namun terjadi net outflow devisa sebesar USD 343 miliar (Subianto, 2026). Penyebabnya adalah under-invoicing—pelaporan nilai ekspor yang disengaja lebih rendah dari transaksi aktual, lazimnya melalui perusahaan shell di luar negeri untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah.
Menurut Prabowo, praktik ini telah berlangsung 34 tahun dan ia menyebutnya “penipuan” sebab yang dijual kepada pembeli asing tidak dilaporkan secara jujur kepada negara (Subianto, 2026). Keprihatinan itu memiliki dasar struktural yang nyata. Total ekspor Indonesia 2025 mencapai USD 282,91 miliar, dengan minyak sawit menyumbang USD 20,20 miliar, batubara USD 20,09 miliar, dan ferroalloy USD 13,35 miliar (Badan Pusat Statistik, 2026; TradeInt, 2026). Indonesia adalah eksportir sawit terbesar dan salah satu pemasok batubara termal terbesar di dunia—namun penerimaan fiskal dari komoditas ini tak pernah optimal.
Anatomi Kebijakan dan Respons Awal
Sebagai respons, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas SDA strategis—batubara, kelapa sawit, dan ferroalloy—dilakukan melalui BUMN bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Kementerian Keuangan RI, 2026).
Pasar modal bereaksi cepat: saham ADRO anjlok 6 persen pada hari pengumuman, BYAN melemah 2,18 persen (Rancak Media, 2026). Dari sisi petani, Ketua POPSI Mansuetus Darto memperingatkan bahwa kebijakan ini berisiko menciptakan monopsoni—kontrol pasar di tangan segelintir pembeli—yang melemahkan daya tawar petani. “Sawit bukan sekadar ekspor; ia menyentuh langsung penghidupan jutaan keluarga tani,” kata dia, tegas (Tempo.co, 2026).
Cermin Internasional: Empat Pelajaran dari Dunia
Kebijakan state trading enterprise (STE) bukanlah gagasan baru dalam sejarah ekonomi dunia. Beberapa negara telah lebih dulu menempuh jalan ini, dengan hasil yang sangat beragam.
Chile: Produser, Bukan Gatekeeper
Codelco, BUMN tambang tembaga Chile, memproduksi 1,332 juta ton tembaga pada 2025 dan menyumbang sekitar sepertiga nilai ekspor Chile (Farmonaut, 2025). Yang membedakannya dari model Indonesia: Codelco adalah produser kelas dunia yang bersaing terbuka, bukan gatekeeper yang mengontrol akses ke pasar internasional. Chile tetap membiarkan 72 persen produksi tembaga dikelola swasta, sementara Codelco berfungsi sebagai jangkar strategis dan negosiator G-to-G (E-International Relations, 2025).
Canadian Wheat Board: Peringatan dari Monopoli
Selama 70 tahun, Canadian Wheat Board (CWB) memonopoli penjualan gandum Kanada Barat, lalu resmi dibubarkan pada 2012 setelah tekanan dari petani yang merasa CWB gagal merespons kecepatan pasar global (Socialist Project, 2012).
Distribusi manfaatnya pun tidak merata—petani dengan akses infrastruktur baik cenderung diuntungkan, sementara petani kecil di pedalaman kehilangan pilihan (Country Guide, 2018). Kasusnya mengingatkan bahwa monopoli yang dibangun atas nama perlindungan petani tidak otomatis melindungi petani kecil.
BPPC: Bayangan dari Masa Lalu Indonesia
Di era Orde Baru, Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) memonopoli perdagangan cengkeh dengan tujuan stabilisasi harga dan perlindungan petani. Hasilnya terbalik: harga di tingkat petani anjlok, monopoli menjadi mesin rent-seeking elite, dan ketika krisis 1998 memaksa deregulasi, model BPPC kolaps sepenuhnya (UNCTAD, 2009). POPSI secara eksplisit mengingatkan persamaan antara kebijakan ini dan pengalaman BPPC—termasuk risiko monopsoni pada jalur ekspor dan elite capture dalam akses perdagangan (Palm Oil Magazine, 2026).
PETRONAS: Model yang Paling Relevan
PETRONAS Malaysia tidak memonopoli ekspor minyak negaranya, melainkan berkembang menjadi perusahaan energi kelas dunia yang beroperasi di lebih dari 50 negara dengan pendapatan USD 73 miliar (2023) dan menyumbang sekitar sepertiga penerimaan pajak Malaysia (Wikipedia, 2024). Kunci keberhasilannya adalah otonomi komersial penuh dan kapasitas intelijen pasar yang mandiri. Pertanyaan yang relevan bagi Indonesia: apakah BUMN Ekspor yang hendak dibentuk akan menuju model PETRONAS, atau mewarisi watak BPPC?
Tiga Kelemahan Struktural
Membaca kebijakan ini melalui lensa competitive intelligence—disiplin yang mendorong organisasi memahami dan merespons dinamika persaingan secara sistematis—mengungkap tiga kelemahan struktural yang perlu didiagnosis sebelum implementasi.
Pertama, kebijakan ini mengobati gejala, bukan penyakit. Akar under-invoicing terletak pada lemahnya penegakan hukum bea cukai dan ketiadaan sistem automatic exchange of information perpajakan yang efektif. Memusatkan ekspor ke BUMN tidak menghapus insentif transfer pricing—hanya memindahkan titik rawan korupsi dari sektor swasta ke entitas negara. Ekonom Bhima Yudhistira dari CELIOS menegaskan: “Ketika negara mengendalikan siapa yang boleh mengekspor, nasionalisme ekonomi sering kali bergeser menjadi oligarki” (Adhinegara, 2026).
Kedua, hilangnya jaringan intelijen pasar yang terdesentralisasi. Ratusan eksportir swasta adalah mesin intelijen kolektif—memiliki data harga real-time, hubungan jangka panjang dengan pembeli di India, China, Eropa, dan Jepang, serta pemahaman mendalam tentang dinamika kompetitor. Harga spot batubara atau CPO bereaksi dalam hitungan menit terhadap perubahan cuaca, kebijakan energi, atau sentimen pasar. Ketika jaringan ini dikonsolidasikan ke satu BUMN, kecepatan dan kedalaman respons pasar berisiko tergerus birokrasi.
Ketiga, risiko elite capture. Ketika akses ke pasar global bergantung pada satu lembaga negara, siapa yang mengendalikan BUMN Ekspor menjadi pertaruhan politik dan ekonomi yang sangat besar—kondisi struktural sempurna bagi rent-seeking, terutama jika mekanisme tata kelola dan transparansi tidak dirancang ketat sejak awal (Tempo.co, 2026; Palm Oil Magazine, 2026).
Solusi: BUMN Ekspor yang Cerdas Secara Kompetitif
Paparan di atas bukan argumen untuk tidak bertindak. Under-invoicing adalah kejahatan nyata yang selama puluhan tahun merugikan rakyat Indonesia. Yang diperlukan adalah solusi yang tepat sasaran dan tidak menciptakan masalah baru yang sama besarnya.
Langkah paling strategis adalah menjadikan BUMN Ekspor sebagai agregator dan platform intelijen pasar, bukan pelaksana monopoli penuh. Eksportir swasta tetap menjalankan fungsi upstream, namun setiap transaksi wajib tercatat melalui platform digital terpusat sebelum dokumen kepabeanan diterbitkan. Negara mendapat visibilitas penuh atas seluruh arus ekspor, harga aktual, dan identitas pembeli—tanpa mematikan kompetisi yang telah terbangun.
BUMN Ekspor juga perlu dilengkapi Competitive Intelligence Unit (CIU) independen untuk memantau harga benchmark global secara real-time dan menganalisis strategi kompetitor. Di sisi lain, percepatan implementasi automatic exchange of information (AEOI) yang lebih agresif dengan mitra dagang utama, digitalisasi kepabeanan, dan penguatan kapasitas DJP dalam mengaudit transfer pricing akan menyerang akar masalah secara langsung—tanpa risiko pembentukan monopoli yang menciptakan titik lemah baru.
Yang tidak kalah penting adalah KPI berbasis nilai: rasio harga realisasi ekspor terhadap harga benchmark global, diversifikasi portofolio pembeli, dan proporsi ekspor produk olahan terhadap bahan mentah—cerminan keberhasilan agenda hilirisasi dalam 8 Klaster PKPN 2027 (Kementerian Keuangan RI, 2026). Seluruh model ini perlu dievaluasi secara independen—melibatkan akademisi, asosiasi petani, pelaku industri, dan lembaga internasional seperti UNCTAD—sebelum dipermanenkan dan diperluas ke komoditas SDA strategis lainnya.
Indonesia kini berdiri di persimpangan yang pernah dihadapi Chile, Kanada, dan Malaysia. Pilihan arsitektur kebijakan dalam beberapa bulan ke depan—antara monopoli yang mematikan atau agregasi yang cerdas—akan menentukan apakah narasi “Indonesia tidak mau jadi korban lagi” berujung pada kedaulatan ekonomi yang sejati, atau pengulangan luka lama dalam bungkus yang baru. []
*Hotman Auditua S,S.E.,M.E.M.Si.,BKP; Pemerhati Kebijakan Fiskal
DAFTAR REFERENSI
Adhinegara, B. Y. (2026, Mei 21). Indonesia’s dangerous return to state-controlled trade. Asia Times.
Badan Pusat Statistik. (2026, Februari 11). Trends in Indonesia’s oil, gas, and non-oil exports through 2025. Databoks/Katadata.
Country Guide. (2018, Juni 19). There’s a lot we still don’t know about the end of the CWB.
E-International Relations. (2025, November 22). New commodity frontiers: Chile and Indonesia in the geopolitics of critical minerals.
Farmonaut. (2025, Oktober 19). Codelco copper mining: Transforming Chile’s future in 2026.
Kementerian Keuangan RI. (2026, Mei 20). Kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2027. Pidato Presiden RI pada Sidang Paripurna ke-19 DPR RI, Jakarta.
Palm Oil Magazine. (2026, Mei 21). POPSI criticizes government’s single-gate palm oil export plan.
Rancak Media. (2026, Mei 20). Coal and CPO stocks decline following Prabowo’s single-gate export policy.
Socialist Project. (2012, Juli 27). The day the wheat board died.
Subianto, P. (2026, Mei 20). Pidato Presiden Republik Indonesia pada sidang paripurna ke-19 DPR RI. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
Tempo.co. (2026, Mei 20). Oil palm farmers warn of monopoly risks in new export rule.
TradeInt. (2026, Maret 11). Indonesia export data 2025: Trade trend analysis.
UNCTAD. (2009). Voluntary peer review on competition policy: Indonesia. United Nations Conference on Trade and Development.
Wikipedia. (2024). Petronas. Wikimedia Foundation.