Hal ini jelas menekankan pada peran penting jurnalis, yang seharusnya tidak hanya menikmati kebebasan mengekspresikan rangkaian fakta yang mereka dapatkan di lapangan, memproduksi, dan menyebarkan informasi, namun juga melakukan tugas secara profesional, dengan cara, antara lain, menangani misinformasi yang mungkin terjadi, serta mencegah termuatnya konten berbahaya dalam karya-karya mereka.
Oleh: Atal S Depari*
JERNIH– Hari ini, 3 Mei 2021, kembali kita—setidaknya insan pers Indonesia– turut memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia atau World Press Freedom Day. Hari yang diproklamasikan dan ditetapkan pada Sidang Umum PBB 1993, menyusul rekomendasi Konferensi Umum UNESCO kepada PBB, dua tahun sebelumnya. Sejak itulah, kaum pewarta dan masyarakat dunia memperingati hari yang amat bernilai tersebut.
Peringatan World Press Freedom Day (WPFD) tentu saja penting. Tidak hanya untuk mengingat dan merayakan kebebasan pers bagi wilayah-wilayah yang telah menikmati kondisi tersebut, tetapi juga terus menyuarakan perlindungan media dan awaknya dari ancaman atas kebebasan mereka.
Hari ini pun menjadi hari yang tepat untuk terus mengenang para wartawan yang dengan keberanian mereka kehilangan nyawa dalam bertugas menyampaikan kabar sejati kepada khalayak.
Sebagaimana mandat UNESCO saat mengusulkannya kepada Sidang Umum PBB, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dipercaya memungkinkan terwujudnya saling pengertian untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan.
“WPFD adalah momen untuk terus mendorong dan mengembangkan inisiatif yang mendukung kebebasan pers, dan untuk menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia,” tulis UNESCO.
Saya mencermati ada yang menarik pada peringatan WPFD tahun ini. Tema World Press Freedom Day 2021, yakni “information as a public good” atau “informasi sebagai barang publik”, dengan tegas menggarisbawahi pentingnya informasi yang terverifikasi, andal, dan tak terbantahkan.
Hal ini jelas menekankan pada peran penting jurnalis, yang seharusnya tidak hanya menikmati kebebasan mengekspresikan rangkaian fakta yang mereka dapatkan di lapangan, memproduksi, dan menyebarkan informasi, namun juga melakukan tugas secara profesional, dengan cara, antara lain, menangani misinformasi yang mungkin terjadi, serta mencegah termuatnya konten berbahaya dalam karya-karya mereka.
Dalam sebuah diskusi informal dan sederhana di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat baru-baru ini, sempat mencuat pertanyaan menggelitik, apakah saat ini pers Indonesia sudah menikmati kebebasan pers?
Lazimnya wartawan, tentu saja tidak ada koor bulat menjawab pertanyaan tersebut. Ada yang mengatakan belum. Ada pula yang dengan tegas menjawab kebebasan pers tersebut sudah dinikmati para pewarta Indonesia. Suara yang terakhir, yang merujuk pada sekian banyak kemudahan dan kebebasan bagi pers yang mulai dikembangkan di era alm Presiden Habibie, ternyata lebih dominan.
Belum lagi kebebasan pers di Indonesia pun relatif lebih baik dibanding negara-negara Asia Tenggara lainnya. Data Reporters Without Borders, indeks kebebasan Indonesia 2021, naik 6 poin dibanding tahu 2020. Memang peringkatnya ada pada kisaran 113 dari 180 negara dengan predikat “rentan persekusi”. Data itu menunjukkan kebebasan pers tetap lebih baik dibanding masa-masa sebelum era reformasi. UU Pers juga menegaskan, pers Indonesia adalah pers yang bebas, tanpa sensor dan bredel. Hak wartawan dilindungi UU dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara kalangan yang mengatakan belum, pada giliran untuk mengungkap alasan kuat (hujjah) mereka, justru mengangkat hal-hal yang kurang meyakinkan.
Misalnya, ketika muncul pertanyaan, apakah saat ini pemerintah atau organnya—baik di pusat maupun di daerah–, masih aktif cawe-cawe urusan keredaksian media massa, misalnya dengan menelepon untuk membujuk, menekan; atau melakukan hal sejenis melalui komunikasi canggih apa pun dengan maksud sama sebagaimana yang pernah terjadi pada sekian dekade lalu?
Kalangan yang mengatakan bahwa kebebasan pers belum dinikmati itu pun sepakat menyatakan hal seperti itu tidak ada lagi.
Tetapi, kata mereka, toh masih ada pihak-pihak yang bahkan di waktu-waktu terakhir pun melakukan intimidasi pada wartawan pada saat pewarta tersebut bekerja. Secara khusus, mereka mengangkat masalah pemukulan dan intimidasi yang dialami seorang pewarta sebuah media massa terkemuka di Surabaya, belum lama ini.
Dari sini diskusi kemudian mulai fokus pada kasus tersebut. Banyak yang mengatakan, mengambil satu kasus untuk menimbang kondisi keseluruhan, katakanlah generalisasi ala pars pro toto (sebagian untuk seluruh) seperti itu kurang bertanggung jawab. Ketika ada intimidasi wartawan di Amerika Serikat oleh sebuah kelompok supremasi kulit putih, misalnya, jelas kita tak bisa mengatakan bahwa kebebasan pers di negara ‘mbahnya kebebasan’ itu telah mati.
Apalagi kemudian muncul pendapat-pendapat yang mempertanyakan sisi profesionalitas dan adab dari kalangan pewarta sendiri. Adakah ia komit melaksanakan kode etik jurnalistik? Apakah seorang pewarta benar-benar jujur dan tidak sekaligus seorang berkecenderungan memeras?
Justru yang banyak jadi masalah adalah pengguna media sosial dengan informasi tidak akurat dan tanpa verifikasi. Masalahnya media sosial lebih cepat daripada pers untuk menyebarluaskan informasi.
Insan pers masih tetap teguh menegakkan kode etik jurnalistik terutama di media yang wartawannya sudah memiliki sertifikat kompetensi wartawan dari Dewan Pers, dan perusahaan medianya sudah diverifikasi Dewan Pers. Memang ada juga pers yang melakukan pelanggaran kode etik, namun dapat diselesaikan persoalannya melalui mekanisme yang ada di Dewan Pers
Dari sinilah justru kemudian diskusi lebih menyepakati bahwa momen World Press Freedom Day justru lebih merupakan momen bagi pers untuk mempertanyakan kepada dirinya sendiri, apa yang telah ia lakukan agar semua pihak benar-benar bisa menghormati pers karena pers memang layak dihormati? Layak dihormati karena ketidakberpihakan dan independensinya. Layak dihormati karena benar-benar komit untuk membawa kemaslahatan masyarakat dengan beragam informasi yang ia berikan. Layak dihormati dan penuh charisma karena ia memang berdiri di atas semua golongan, dengan misi tak lain dan tak bukan kecuali menegakkan kebenaran.
Tentu ada tujuan lain yang wajar, misi ekonomi, misalnya. Hal yang lumrah, bahkan sejak pers mulai memasuki era industri.
Karena itu, manakala UNESCO menjabarkan tema “information as a public good” itu sebagai seruan untuk menegaskan pentingnya menghargai informasi sebagai barang publik, dan mengeksplorasi apa yang dapat dilakukan dalam produksi, distribusi, dan penerimaan konten untuk memperkuat wartawan, dan untuk memajukan transparansi serta pemberdayaan baik publik maupun pers sendiri, saya kira itu hal yang brilian dan relevan.
Apalagi manakala World Press Freedom Day 2021 juga terus mengingatkpan kita akan tiga hal yang mendesak dan sangat mempengaruhi peluang hidup pers ke depan: pertama, memastikan kelangsungan ekonomi media berita; kedua mekanisme untuk memastikan transparansi perusahaan Internet; serta ketiga meningkatkan kapasitas literasi media dan informasi.
Iklim kebebasan pers, sejatinya memang harus pula orang pers hidupkan sendiri. [ ]
*Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat