Internet Sudah “Tercover”, Lalu Mengapa Warga Masih Mencari Starlink?

Kasus warga Mentawai yang diproses hukum karena mendistribusikan internet berbasis Starlink membuka ironi pembangunan digital Indonesia: pemerintah mencatat ribuan titik konektivitas, tetapi di lapangan kualitas akses belum tentu memadai.
WWW.JERNIH.CO – Kendati narasi transformasi digital dan pemerataan konektivitas terus digaungkan, namun kasus Yogi Gilang Arya Setia di Sikakap, Kepulauan Mentawai, memperlihatkan ironi yang sulit diabaikan. Seorang warga berinisiatif menghadirkan akses internet berbasis Starlink karena masyarakat di wilayahnya membutuhkan koneksi yang lebih baik, tetapi inisiatif itu justru membawanya ke meja hijau karena dianggap menjalankan layanan telekomunikasi tanpa izin.
Secara hukum, negara memang memiliki alasan untuk menertibkan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Namun persoalan yang lebih mendasar adalah: ketika negara belum mampu memastikan internet yang layak tersedia bagi warga, seberapa jauh pantas inisiatif warga diperlakukan pertama-tama sebagai pelanggaran, bukan sebagai gejala dari kegagalan layanan?
Data BAKTI per 31 Agustus 2026 memang menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam. Di Mentawai terdapat 11 BTS 4G aktif yang menjangkau 11 desa terluar, serta 177 titik akses internet yang sebagian besar dialokasikan untuk sekolah, fasilitas kesehatan, dan pemerintahan. Bahkan 70 persen titik akses tersebut tercatat memiliki tingkat penggunaan tinggi. Angka-angka ini penting, tetapi sekaligus harus dibaca secara kritis. Keberadaan infrastruktur tidak otomatis berarti terpenuhinya kebutuhan konektivitas masyarakat. Sebuah BTS yang menyala tidak sama dengan internet yang cepat, stabil, dan dapat digunakan warga sehari-hari.
Di sinilah muncul kontradiksi yang patut dipertanyakan. Di satu sisi, data infrastruktur pemerintah dapat menunjukkan bahwa suatu wilayah sudah “tercover”. Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sendiri mengakui bahwa Sikakap memang sudah mendapatkan sinyal 4G, tetapi kualitas jaringan masih terkendala karena belum tersedianya kabel serat optik sebagai backhaul.
Masyarakat bahkan disebut bergantung pada satu operator dengan bandwidth terbatas. Dengan kata lain, “tercover” dalam statistik jaringan belum tentu berarti “terlayani” dalam pengalaman warga. Sinyal ada, tetapi kapasitas dan kualitas belum tentu memadai.
BACA JUGA: Warga Mentawai Didakwa Starlink demi Hadirkan Internet di Pelosok, Komdigi Beri Perhatian
Perbedaan antara cakupan dan kualitas inilah yang membuat kasus Yogi menjadi penting. Jika seorang warga sampai merasa perlu membeli teknologi LEO seperti Starlink untuk kemudian mendistribusikan akses internet kepada masyarakat, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya “izin apa yang dilanggar?”, tetapi juga “mengapa kebutuhan tersebut muncul?”
Jangan sampai negara terlalu cepat mengukur keberhasilan pembangunan digital dari jumlah BTS, titik Wi-Fi, atau persentase cakupan, sementara ukuran yang paling sederhana—apakah warga bisa mengakses internet secara layak ketika mereka membutuhkannya—justru terlewat.
Lebih problematis lagi, terdapat perbedaan narasi antara capaian BAKTI dan pengakuan Menteri sendiri. BAKTI dapat menunjukkan 11 BTS dan 177 titik akses internet di Mentawai, tetapi Menteri Komdigi pada saat yang sama mengakui masih terdapat persoalan konektivitas di pelosok dan belum masuknya serat optik. Ini bukan berarti data BAKTI salah.
Masalahnya adalah definisi “tercover” tidak boleh digunakan sebagai pengganti ukuran “terhubung secara layak”. Pemerintah harus transparan membedakan antara cakupan sinyal, kapasitas backhaul, kecepatan aktual, kestabilan koneksi, jam layanan, jumlah pengguna yang dapat ditampung, dan wilayah permukiman yang benar-benar terlayani.
Data trafik juga memberi alasan untuk tidak berhenti pada angka pembangunan. Total trafik BTS BAKTI disebut mencapai 1,57 juta MB, dengan penggunaan tertinggi di Sigapokna II, sementara Sikakap justru mencatat trafik relatif rendah. Angka trafik rendah tidak otomatis berarti kebutuhan rendah.
Bisa saja ia menunjukkan masyarakat memang tidak memiliki akses yang cukup baik, daya beli terbatas, layanan tidak tersedia secara konsisten, atau koneksi yang ada terlalu buruk untuk digunakan secara produktif. Menjadikan rendahnya trafik sebagai indikator rendahnya kebutuhan akan menjadi kekeliruan logika: orang tidak menggunakan jalan bukan selalu karena tidak membutuhkan jalan, melainkan bisa karena jalannya sulit dilalui.
Karena itu, respons Meutya Hafid yang mendorong pendekatan pembinaan ketimbang langsung memidanakan warga patut diapresiasi. Gagasan agar warga dibantu memperoleh izin atau dihubungkan dengan ISP resmi jauh lebih masuk akal daripada sekadar menghukum. Tetapi pemerintah semestinya tidak berhenti pada pernyataan normatif.
Jika negara benar-benar mengakui adanya kebutuhan riil masyarakat, maka harus ada mekanisme konkret bagi inisiatif lokal: perizinan yang sederhana, biaya yang proporsional, skema kemitraan yang mudah, dan kepastian bahwa warga di daerah 3T tidak dipaksa memilih antara membantu tetangganya atau berhadapan dengan hukum.
Pada titik ini, kasus Yogi seharusnya menjadi cermin bagi kebijakan digital Indonesia. Regulasi memang diperlukan untuk menjaga ketertiban spektrum, keamanan jaringan, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha. Tetapi regulasi juga harus dirancang agar tidak menjadi penghalang bagi solusi ketika mekanisme formal negara dan pasar belum hadir secara memadai. Negara tidak boleh menciptakan situasi di mana warga yang berusaha menutup lubang konektivitas justru lebih cepat ditemukan oleh aparat daripada ditemukan oleh program pembinaan pemerintah.
Pembangunan digital pada akhirnya bukan perlombaan menghitung berapa BTS yang berdiri atau berapa titik akses yang telah dipasang. Ukurannya adalah apakah seorang ibu di Sikakap bisa berkomunikasi tanpa menunggu terlalu lama, apakah pelaku usaha dapat bertransaksi, apakah anak sekolah dapat belajar, dan apakah warga memperoleh akses informasi dengan kualitas yang masuk akal. Jika jawaban atas kebutuhan-kebutuhan itu masih “belum”, maka klaim pemerataan harus dibaca dengan hati-hati.
Ironi Mentawai bukan sekadar tentang seorang warga yang tersandung hukum karena menjual kembali internet. Ia adalah pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana negara mendefinisikan keberhasilan pembangunan digital.
Jika pemerintah mengatakan wilayah sudah tercover, tetapi menterinya sendiri mengakui kualitas koneksi masih bermasalah dan warga masih mencari solusi alternatif, mungkin persoalannya bukan semata-mata warga yang belum patuh pada aturan. Bisa jadi, ukuran keberhasilan pemerintah memang perlu diperbaiki: dari sekadar menghitung keberadaan infrastruktur menjadi memastikan internet benar-benar dapat digunakan.
Sebab pada akhirnya, warga tidak membutuhkan statistik cakupan. Mereka membutuhkan koneksi.(*)
BACA JUGA: Ironi Akses Starlink untuk Rakyat Berujung Bui di Mentawai






