
Namun, tetap saja penangkapan AS mencoreng kening PT. Jabatan AS sebagai profesor membuat fungsi profesor sebagai penjaga moral masyarakat jadi tercemar. Posisi AS sebagai rektor membuat PT tidak sepenuhnya pede untuk menyuarakan sikap anti korupsi. Di atas semua itu, jalan panjang dan terjal yang ditapaki AS untuk menjadi profesor dan rektor ternyata tidak barokah.
Oleh : Ana Nadhya Abrar*

JERNIH– Pada 17 Agustus 2026, Indonesia memperingati ulang tahun ke 81 proklamasi kemerdekaannya. Beberapa petuah mengapung ke udara. Ada yang mengatakan, peringatannya jangan hanya bersifat seremonial saja, tapi harus disertai rasa syukur yang mendalam sudah menikmati memerdekaan. Ada yang mengajak masyarakat untuk makin mencintai Indonesia, tidak hanya mengambil manfaat ekonomis saja dari ibu pertiwi. Bahkan ada yang mengimbau untuk mengutamakan kemerdekaan jiwa dari budak hawa nafsu dan budak dunia.
Semua petuah itu tentu saja baik. Waktu pengungkapannya juga tepat. Pada saat semua kita merayakan kemerdekaan Indonesia. Ada sesuatu yang bisa kita masukkan ke dalam memori sebagai rencana partisipasi kita mengisi kemerdekaan.
Namun, tiga hari kemudian, tepatnya 20 Agustus 2026, ketiga petuah di atas lengsung berhadapan dengan tantangan berat. Lihatlah pernyataan ini, “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) sejak Kamis,” tulis kompas.com, (20/8/2026).
Besoknya, 21 Agustus 206, kompas.com mengkonfirmasi berita di atas dengan menulis: “Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com.
Maka berita tentang penangkapan Akhmad Sodiq (AS) bukan hoaks. Berita itu riil. Sekalipun banyak yang kaget tidak percaya, berita itu benar adanya. Berita itu mengguncang dunia perguruan tinggi (PT).
Bisa saja orang berkomentar, koruptor trilunan rupiah tidak diapakan-apakan; namun AS menerima suap ratusan juta rupiah langsung ditahan. Bisa juga lahir komentar, ada niat tersembunyi untuk membusukkan PT. Bukankah sejak beberapa bulan terakhir mahasisiswa di seluruh pelosok negeri berdemonstrasi menuntut pemerintah lebih serius mengelola negara? Bisa juga ada yang merespons dengan mengatakan penangkapan AS sebagai hasil komersialiasi kampus yang sudah dimulai dengan komersialisiasi kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah.
Namun, tetap saja penangkapan AS mencoreng kening PT. Jabatan AS sebagai profesor membuat fungsi profesor sebagai penjaga moral masyarakat jadi tercemar. Posisi AS sebagai rektor membuat PT tidak sepenuhnya pede untuk menyuarakan sikap anti korupsi. Di atas semua itu, jalan panjang dan terjal yang ditapaki AS untuk menjadi profesor dan rektor ternyata tidak barokah.
Dalam kaitan ini ingatan kita menerawang ke peristiwa 20 Agustus 2022, lima hari setelah Indonesia memperingati ulang tahun proklamasi kemerdekaan ke-77. Saat itu, KPK menangkap tangan Rektor Universitas Lampung (Unila). Tentang ini, sebuah kolom menulis sebagai berikut:
“Namun pada 20 Agustus 2022 dini hari, dia terjaring oerasi tangkap tangan KPK. Berbarengan dengan itu KPK menyita bukti uang sekitar Rp 2 miliar. Bagaimana kini sikap mereka yang menyanjung Aom? Ada yang bilang, almamaternya kena getahnya; biarkan proses peradilan berjalan; dia tidak amanah, dia harus tanggung risikonya, dan kasihan kawan ini. Semua respon itu masuk akal” (Abrar, 2026:2).
Ya, masuk akal. Semua yang terjadi pada Aom (singkatan dari Karomani) juga akan terjadi pada AS. Kita hanya menyarankan agar AS tidak mengeluh dan tidak bersedih. Kita ajak AS bertobat, sembari minta dia mengadukan kesusahannya kepada Allah. Ini sesuai dengan perintah Allah: Sesungguhnya hanya kepada Allah aku mengadukan kesusahanku (QS. Yusuf, 86).
Begitulah, tanpa disangka kita sudah kehilangan teladan dalam rangka memperingati ulang tahun proklamasi. Orang yang mestinya memberi keteladan kepada kita telah menghancurkan nama baik dan reputasinya. Dua orang Rektor PTN yang memiliki jabatan akademis profesor menghapus jejak keteladan itu ketika masih memperingati ulang tahun proklamasi. Satu pada 2022, lainnya pada 2026. Jejak itu hilang di lorong proklamasi. []
*Guru Besar Jurnalisme UGM






