Satu hektare lahan gambut yang musnah melepaskan emisi setara ribuan kendaraan bermotor dalam setahun. Di tengah ambisi pembangunan dan hilirisasi, hutan Indonesia kini sedang dikeroyok dari berbagai sisi—mulai dari ekspansi nikel hingga proyek strategis nasional.
WWW.JERNIH.CO – Indonesia, sebagai pemilik hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia, kini berada di persimpangan jalan antara target pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Deforestasi bukan lagi hilangnya pepohonan; namun telah medekonstruksi sistem pendukung kehidupan.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – kini Kementerian Lingkungan Hidup- angka deforestasi Indonesia memang menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan. Pada periode 2022-2023, angka deforestasi neto mencapai 145 ribu hektare. Meskipun menurun dari era 2010-an, konsentrasi kehilangan hutan kini bergeser ke wilayah Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang merupakan benteng terakhir hutan primer kita.
Data dari Global Forest Watch menyoroti bahwa hilangnya hutan primer di Indonesia sering kali bersifat permanen karena alih fungsi lahan menjadi perkebunan monokultur dan area pertambangan. Hal ini menciptakan fenomena “deforestasi terencana” yang secara legal diakomodasi melalui perubahan peruntukan kawasan hutan.
Bagaimana pola yang mendorong alih fungsi lahan di Indonesia?
Kelapa sawit tetap menjadi komoditas primadona sekaligus kontroversial. Teori Kutukan Sumber Daya (Resource Curse) relevan di sini; ketergantungan pada satu komoditas ekstraktif memicu eksploitasi lahan besar-besaran.
Di lapangan, konflik agraria sering terjadi ketika izin konsesi tumpang tindih dengan wilayah adat. Alih fungsi hutan menjadi sawit menyebabkan fragmentasi habitat yang mematikan bagi satwa seperti Orangutan dan Harimau Sumatera.
Ambisi Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasok kendaraan listrik global mendorong peningkatan penambangan nikel, terutama di Sulawesi dan Maluku Utara. Menggunakan kacamata Ekologi Politik, terlihat adanya ketimpangan di mana ekosistem lokal dikorbankan demi target energi bersih global.
Penambangan terbuka (open-pit mining) menghancurkan topsoil dan mencemari sumber air warga sekitar, menciptakan kerusakan permanen yang sulit dipulihkan melalui reklamasi biasa.
Pembangunan infrastruktur masif, termasuk pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara) dan pengembangan lumbung pangan (Food Estate), memerlukan pembukaan lahan skala luas. Di Kalimantan Tengah, proyek Food Estate sempat menjadi sorotan karena kegagalan panen di lahan bekas hutan gambut yang justru memicu pelepasan karbon masif tanpa menghasilkan ketahanan pangan yang dijanjikan.
Secara ilmiah, hutan Indonesia, khususnya ekosistem lahan gambut, berperan sebagai penyimpan karbon raksasa yang sangat krusial bagi stabilitas iklim global. Berdasarkan perhitungan kepadatan karbon, kerusakan pada satu hektare hutan gambut saja mampu melepaskan emisi yang setara dengan polusi ribuan kendaraan bermotor yang beroperasi selama setahun penuh. Karakteristik gambut yang menyimpan cadangan karbon jauh di bawah permukaan tanah menjadikannya aset lingkungan yang sangat sensitif; sekali rusak, emisi yang dihasilkan sulit untuk dibendung kembali.
Pelepasan emisi karbon dari sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) saat ini masih memegang porsi terbesar dalam total emisi gas rumah kaca di Indonesia. Fenomena ini menunjukkan bahwa alih fungsi lahan bukan sekadar isu lokal mengenai hilangnya pepohonan, melainkan kontributor utama terhadap pemanasan global.
Ketika fungsi hutan sebagai penyerap karbon hilang, Indonesia kehilangan instrumen terpentingnya dalam memitigasi dampak perubahan iklim, yang pada akhirnya memperburuk profil emisi negara di mata internasional.
Selain dampak karbon, hilangnya hutan mengganggu siklus hidrologi secara masif yang berujung pada bencana alam berulang di berbagai wilayah. Ketiadaan vegetasi sebagai penyerap air memicu frekuensi kekeringan panjang dan banjir bandang yang kian meningkat, seperti yang terlihat pada krisis lingkungan di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tengah baru-baru ini.
Tanpa keberadaan hutan yang utuh, keseimbangan alam runtuh, mengakibatkan hilangnya biodiversitas serta mengancam keselamatan manusia yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia sering kali terjebak dalam paradigma Antroposentrisme, di mana alam dianggap sebagai objek pemuas kebutuhan manusia semata. Untuk mencapai solusi berkelanjutan, diperlukan transisi menuju Ekosentrisme atau setidaknya Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) yang tulus.
Teori Tragedy of the Commons dari Garrett Hardin menjelaskan bagaimana akses terbuka terhadap sumber daya hutan sering kali berakhir pada eksploitasi berlebihan demi keuntungan pribadi/korporasi, sementara kerugian ekologisnya ditanggung oleh masyarakat luas (biaya eksternalitas).
Deforestasi di Indonesia telah menjadi masalah sistemik yang menuntut solusi radikal dan terintegrasi melalui penguatan kebijakan moratorium serta penegakan hukum yang tegas. Langkah krusial yang harus diambil adalah memperluas cakupan moratorium permanen terhadap pemberian izin di hutan primer dan lahan gambut tanpa pengecualian demi menjaga benteng terakhir ekosistem kita.
Secara paralel, pendekatan hukum harus bertransformasi menggunakan sistem multidoor, di mana para pelaku perusakan hutan tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan, tetapi juga dikaitkan dengan tindak pidana korupsi serta pencucian uang untuk memutus rantai aliran dana kejahatan lingkungan.
Di sisi lain, keadilan ekologis harus diwujudkan melalui pengakuan penuh terhadap hak-hak masyarakat adat yang secara empiris terbukti lebih mampu menjaga kelestarian hutan dibandingkan pengelolaan oleh sektor swasta.
Data menunjukkan bahwa wilayah yang dikelola secara tradisional memiliki tingkat ketahanan ekosistem yang lebih tinggi terhadap alih fungsi lahan. Oleh karena itu, penguatan hak adat menjadi pilar utama dalam menjaga biodiversitas nasional sekaligus memastikan bahwa perlindungan alam berjalan beriringan dengan kesejahteraan sosial bagi komunitas yang paling bergantung pada hutan.(*)
BACA JUGA: Omnibus Law Ancam Lingkungan Hidup
