Keberanian majelis hakim ini memberikan harapan bagi rakyat bahwa sesungguhnya masih ada hakim yang punya keberanian untuk bekerja sesuai profesionalitas mereka
Oleh : Gde Siriana Yusuf*
JERNIH– Majelis hakim pada sidang pengadilan Syahganda Nainggolan perlu mendapatkan acungan jempol karena keberanian mereka memutus hukuman 10 bulan penjara. Vonis yang sangat kontras dengan tuntutan jaksa, enam tahun.
Keberanian majelis hakim ini memberikan harapan bagi rakyat bahwa sesungguhnya masih ada hakim yang punya keberanian untuk bekerja sesuai profesionalitas mereka, tanpa harus mengikuti kehendak atasan atau bahkan tekanan kekuasaan.
Dalam situasi sekarang ini, ketika pemerintahan bersikap otoriter dan represif kepada rakyatnya sendiri, keberanian menjadi barang yang langka. Tetapi para majelis hakim sidang Syahganda, telah menempatkan dirinya dalam barisan pemberani lainnya seperti Habib Rizieq, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan lain-lain. Semoga mereka bukan yang terakhir bergabung dalam barisan para pemberani tersebut.
Soal vonis majelis hakim yang kontras dengan tuntutan jaksa, bagi saya ini menunjukkan ada perbedaan pendekatan atas kasus ini antara majelis hakim dan jaksa. Saya merasakan aroma tekanan, intervensi atau pesanan sejak mula penangkapan Syahganda hingga keluarnya tuntutan yang maha dahsyat, enam tahun.
Vonis majelis hakim ini dapat dianggap membuka tabir ada apa sesungguhnya di balik tuntutan jaksa yang mematok enam tahun. Dan sebagai suatu insitusi, Kejaksaan seharusnya dapat merasakan rasa malu yang diterima akibat dari putusan hakim tersebut.
Maka apabila kini jaksa melakukan banding atas putusan hakim tersebut, apakah ini sebenarnya tak lain dari hanya akan menambah rasa malu pada kejaksaan? Belum lagi berbagai persoalan yang muncul akibat mempersulit kehidupan Syahganda, warga negara yang selalu kritis pada kekuasaan.
Ini harus menjadi perhatian besar presiden Jokowi. Bahwa apa yang menjadi kecurigaan masyarakat dalam persidangan Syahganda sebagai kasus pesanan dari kekuasaan telah dilawan oleh para majelis hakim dengan profesionalitas dan keberanian. Presiden Jokowi harus bisa dengan adil memberikan garis arahan dan sikap terkait hal ini agar rakyat tidak lagi menjadi korban kekuasaan melalui kasus-kasus pesanan. [ ]
*Eksponen Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)