Site icon Jernih.co

Lima Kontroversi Putusan Peradilan Mantan Dirut dan Dua Direktur PT ASDP

Proses final peradilan dengan tersangka mantan Direktur Utama dan dua mantan direktur PT ASDP sudah diduga akan menggiring pada aspek pidana korupsi. Padahal substansi keputusan pembelian adalah aspek bisnis, sebuah hal yang bertolak belakang. Akibatnya kasus ini sarat muatan kontroversi.

JERNIH –  Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan perdebatan tentang batas antara keputusan bisnis (corporate decision) dan tindak pidana korupsi, terutama dalam konteks Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ada dua sisi yang dapat dicermati dari kasus ini. Meski majelis hakim pada akhirnya memutuskan vonis bersalah, yang menunjukkan terpenuhinya unsur kesalahan pidana (termasuk aspek batiniah), pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan tersebut adalah “kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik” di satu sisi.

Sedangkan di sisi lain adanya dissenting opinion yang menyatakan “tidak ada niat jahat (mens rea)” menunjukkan bahwa perdebatan tentang sikap batin pelaku dalam kasus akuisisi ini menjadi sangat sentral dan kompleks.

Sehingga tidak heran bila ketidaksempurnaan putusan tersebut menimbulkan kontroversi. Rakyat dan netizen pun lantas berpendapat dan menyebutnya sebagai kasus “Tom Lembong Jilid 2”.

Apa saja kontroversi yang muncul?

1. Dissenting Opinion (Perbedaan Pendapat) Hakim Ketua

Salah satu kejanggalan utama adalah adanya dissenting opinion dari Hakim Ketua, yang menunjukkan ketidakbulatan dalam putusan Majelis Hakim.

Fakta Persidangan: Hakim Ketua, Sunoto, menyatakan bahwa perbuatan Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan murni keputusan bisnis. Ia berpendapat para terdakwa seharusnya divonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) karena unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi secara meyakinkan.

Benturan dengan Hukum: Dissenting opinion ini membentur keputusan mayoritas hakim yang memvonis bersalah dengan Pasal 3 UU Tipikor. Secara hukum, dissenting opinion adalah sah, namun keberadaannya menunjukkan adanya ketidakpastian interpretasi hukum terkait kasus ini, terutama dalam penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR).

2. Ketiadaan Keuntungan Pribadi Terdakwa

Mayoritas hakim dan fakta persidangan mengakui bahwa terdakwa Ira Puspadewi dkk tidak menerima keuntungan pribadi dari akuisisi tersebut.

Fakta Persidangan: Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono tidak terbukti menerima keuntungan finansial dari kasus korupsi ini. Keuntungan dinilai hanya diperoleh oleh pemilik PT JN, Adjie.

Benturan dengan Hukum: Dalam tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor), salah satu unsur penting adalah “menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi”. Meskipun terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri, majelis hakim berpendapat perbuatan mereka telah “menguntungkan orang lain” (pemilik PT JN) sehingga unsur pidana tetap terpenuhi. Namun, ketiadaan niat jahat (mens rea) dan keuntungan pribadi bagi terdakwa seringkali menjadi argumen kuat untuk penerapan Business Judgement Rule. Tak pelak substansi yang terjadi pada kasus Tom Lembong kembali diulang, tanpa melihat definisi keuntungan secara lebih cermat.

3. Perdebatan Nilai Kerugian Negara dan Metode Perhitungan

Metode penghitungan kerugian negara menjadi polemik dan dianggap tidak masuk akal oleh pihak terdakwa. Kabarnya, penilai yang dirujuk dari pihak internal tidak tersertifikasi layak.

Fakta Persidangan: Kerugian negara ditetapkan sebesar Rp 1,27 triliun. Pihak terdakwa memprotes bahwa perhitungan ini dilakukan oleh internal KPK, bukan BPKP atau BPK, dan kerugian dihitung dari nilai akuisisi yang dinilai overpriced. Bahkan, muncul fakta bahwa kapal PT JN yang diakuisisi dinilai oleh perhitungan kerugian negara (versi KPK) seolah-olah hanya besi tua, padahal faktanya kapal-kapal tersebut masih layak berlayar dan dioperasikan oleh ASDP. Metode perhitungan tersebut berpotensi tidak standar.

Benturan dengan Hukum: Kejanggalan ini mempertanyakan validitas dan objektivitas penghitungan kerugian negara. Secara hukum, kerugian negara harus dihitung secara pasti dan nyata oleh lembaga yang berwenang (BPK/BPKP) atau ahli yang independen dan kompeten. Jika metode perhitungan mengabaikan nilai operasional dan manfaat kapal yang diakuisisi, hal ini dapat mencederai prinsip pembuktian kerugian negara.

4. Perlindungan Business Judgement Rule (BJR)

Inti perdebatan hukum dalam kasus ini adalah apakah tindakan direksi dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR) atau sudah masuk ranah pidana. Seharusnya pendekatannya adalah menggunakan korporasi. Dan bila terjadi kesalahan pada penentuan kebijakan maka masuk ke delik perdata atau kode etik pada tingkat korporasi.

Business Judgement Rule adalah suatu doktrin hukum perusahaan yang memberikan perlindungan atau kekebalan (imunitas) kepada anggota Direksi (dan terkadang Dewan Komisaris) dari pertanggungjawaban pribadi atas kerugian yang diderita Perseroan (Perusahaan Terbatas), sepanjang kerugian tersebut diakibatkan oleh keputusan bisnis yang wajar dan strategis yang telah mereka ambil.

Secara sederhana, BJR adalah anggapan bahwa keputusan bisnis yang diambil oleh Direksi dilakukan dengan itikad baik dan kompeten, sehingga pengadilan seharusnya tidak boleh mengintervensi atau menggugat hasil keputusan tersebut, meskipun pada akhirnya keputusan tersebut ternyata merugikan perusahaan.

Prinsip Business Judgement Rule diimplementasikan dalam ketentuan mengenai tanggung jawab direksi di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Yang juga dianut oleh BUMN.

Fakta Persidangan: Hakim Ketua dalam dissenting opinion secara tegas menyatakan tindakan direksi dilindungi oleh BJR, yang merupakan prinsip hukum korporasi bahwa direksi berhak mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko, sepanjang dilakukan dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan berdasarkan informasi yang memadai.

Benturan dengan Hukum: Mayoritas hakim menolak BJR dengan menyatakan para terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dan pengkondisian proses penilaian kapal, yang menyebabkan keputusan korporasi tidak sepenuhnya profesional dan objektif. Pelanggaran yang disorot antara lain: merevisi keputusan direksi (KD 86/2019) untuk menghilangkan persyaratan penting, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Usaha (KSU) sebelum persetujuan Komisaris, dan mengabaikan hasil due diligence terkait kapal bermasalah. Dengan kata lain, putusan mayoritas menilai tindakan tersebut telah keluar dari koridor BJR.

5. Dampak dan Konsekuensi Putusan

Putusan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketakutan (fear factor) bagi para Direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis berisiko. Dengan kata lain, semua tindakan keputusan korporasi yang dilakukan demi sebuah kemajuan dapat “dimata-matai” atau “diintai” dan kemudian dicari-carikan alasan untuk menjebloskan para pembuat kebijakan ke ranah hukum pidana korupsi.

Fakta: Ira Puspadewi sendiri dikenal sebagai Dirut BUMN yang berhasil mencatatkan laba tertinggi bagi ASDP pada masanya. Ia pernah membuat kebijakan digitalisasi pembelian tiket yang jika masih menggunakan metode konvensional sangat berpotensi menimbulkan korupsi di lapangan.

Sekadar info, kinerja keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di bawah kepemimpinan Ira Puspadewi (2017-2024) menunjukkan tren pertumbuhan laba yang impresif dan berkelanjutan.

Sejak awal masa jabatan pada tahun 2017 dengan laba bersih mencapai Rp 269,26 Miliar, laba perusahaan terus mengalami peningkatan, sempat mencapai titik tertinggi sebelum pandemi di angka Rp 318,10 Miliar pada tahun 2019. Meskipun terdampak signifikan oleh pandemi Covid-19 pada tahun 2020 dengan laba menurun menjadi Rp 181,14 Miliar, ASDP menunjukkan pemulihan yang cepat.

Laba bersih melonjak drastis pasca-pandemi, menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah perusahaan secara berturut-turut, yaitu Rp 585,17 Miliar pada tahun 2022 dan kembali memecahkan rekor pada tahun 2023 dengan laba mencapai Rp 636,54 Miliar. Peningkatan signifikan ini didorong oleh program transformasi digital dan efisiensi operasional.

Meskipun laba pada tahun 2024 sedikit terkoreksi menjadi Rp 447,30 Miliar, ASDP berhasil membukukan laba bersih kumulatif yang fantastis, yaitu sekitar Rp 3,01 Triliun selama periode delapan tahun (2017-2024).

Kriminalisasi atas keputusan bisnis dengan latar belakang perusahaan yang berkinerja baik, tentulah akan menimbulkan  kekhawatiran dari berbagai pihak (termasuk figur publik). Bahwa mempidanakan keputusan bisnis yang tidak menghasilkan keuntungan pribadi akan membuat Direksi BUMN takut berinovasi dan mengambil risiko demi pertumbuhan perusahaan. Hal ini justru bertolakbelakang dengan misi pemerintahan Presiden Prabowo yang menghendaki BUMN-BUMN di bawah Danantara menjadi mesin penghasil uang.

Benturan dengan Hukum/Kebijakan: Semangat hukum pidana korupsi adalah membersihkan negara dari praktik KKN. Namun, kebijakan BUMN juga menuntut direksi untuk berani dan profesional dalam mengambil keputusan strategis. Putusan ini dianggap menempatkan direksi BUMN dalam posisi dilematis antara tuntutan kinerja dan risiko pidana.(*)

BACA JUGA: Akuisisi yang Menguntungkan, Hidup yang Dihancurkan*

Exit mobile version