Site icon Jernih.co

Manifesto Rekonstruksi Indonesia :  Saatnya Menata Ulang Negara

Di sini Presiden Prabowo Subianto justru masih mempunyai peluang sejarah. Sebagai pemegang mandat konstitusional, Presiden dapat membuka proses penataan ulang tersebut. Bila keberanian itu diambil, kepemimpinannya dapat dikenang bukan sekadar sebagai satu mata rantai pergantian pemerintahan, melainkan sebagai pemerintahan yang membuka pintu pembenahan mendasar atas sistem yang telah lama menumpuk masalah.

Oleh     : Yudi Latif dan Dewan Rekonstruksi Negara*

JERNIH– Ada saatnya sebuah bangsa harus berhenti sejenak dari kegaduhan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah, siapa yang berkuasa dan siapa yang berada di luar kekuasaan. Bukan untuk menjauh dari politik, melainkan justru untuk melihat persoalan politik pada lapisan yang lebih dalam: apakah bangunan negara yang kita miliki masih sanggup membawa bangsa menuju cita-cita kemerdekaannya?

Indonesia tampaknya sedang mendekati titik semacam itu.

Kita telah berkali-kali mengganti pemerintahan. Pemilu datang dan pergi, presiden berganti, anggota parlemen silih berganti. Reformasi bahkan telah memberi kita demokrasi yang jauh lebih terbuka dibandingkan masa sebelumnya. Namun, di balik semua pergantian itu, sejumlah penyakit lama justru terus berulang: korupsi, politik biaya tinggi, transaksi kekuasaan, lemahnya supremasi hukum, patronase birokrasi, ketimpangan penguasaan sumber daya, serta kecenderungan pembangunan berubah arah mengikuti pergantian kekuasaan.

Karena itu, barangkali pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi semata-mata: siapa yang harus memimpin Indonesia?

Pertanyaannya lebih mendasar: apakah sistem penyelenggaraan negara kita masih sehat? Republik tidak runtuh hanya karena satu orang. Republik berada dalam bahaya ketika sistemnya kehilangan kemampuan untuk mengoreksi dirinya sendiri.

Ketika Politik Kehilangan Moral

Kerusakan institusi hampir selalu didahului kerusakan pada sesuatu yang tidak kasatmata: etika.

Di situlah salah satu persoalan paling mendasar republik hari ini. Politik dan moral semakin mudah dipisahkan. Kekuasaan dipandang sebagai tujuan, bukan lagi amanah. Jabatan publik yang seharusnya menjadi ruang pengabdian perlahan berubah menjadi instrumen mempertahankan pengaruh, membangun jaringan kepentingan, bahkan mengakumulasi keuntungan pribadi dan kelompok.

Yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya terjadinya penyimpangan, melainkan hilangnya rasa malu terhadap penyimpangan. Perilaku yang dahulu dianggap tidak patut kini dapat dipertontonkan secara terbuka. Konflik kepentingan dinormalisasi. Nepotisme memperoleh pembenaran baru. Kemewahan di tengah kesulitan rakyat tidak selalu lagi menimbulkan kegelisahan moral.

Padahal, negara tidak pernah dapat berdiri hanya di atas pasal-pasal hukum.

Republik membutuhkan keteladanan, integritas dan kepatutan. Hukum memang menetapkan batas minimum tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Tetapi moral menentukan batas yang lebih tinggi: apa yang pantas dan tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang memperoleh amanah publik.

Jika moral kekuasaan runtuh, hukum akhirnya ikut kehilangan kekuatan. Sebab hukum dijalankan oleh manusia; dan ketika manusia yang memegang kewenangan kehilangan kompas etiknya, pasal dapat ditafsirkan, kewenangan dapat dinegosiasikan, dan institusi dapat diperalat.

Negara Hukum yang Kehilangan Wibawa

Dari sinilah krisis moral menjalar menjadi krisis negara hukum. Indonesia sejak awal memilih berdiri sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Artinya sederhana tetapi fundamental: kekuasaan harus tunduk kepada hukum, bukan hukum tunduk kepada kekuasaan.

Masalah muncul ketika hukum tidak lagi dipersepsikan bekerja sama terhadap semua orang.

Pada titik itu, hukum berisiko berubah dari pelindung rakyat menjadi instrumen politik: tajam terhadap satu pihak, lunak terhadap pihak lain; cepat ketika berhadapan dengan mereka yang tidak mempunyai kekuasaan, tetapi kehilangan keberanian ketika bersentuhan dengan kepentingan yang kuat.

Jika keadaan seperti itu berlangsung lama, kerusakannya jauh melampaui satu-dua perkara hukum. Yang runtuh adalah kepercayaan masyarakat. Dan negara yang kehilangan kepercayaan rakyat sesungguhnya kehilangan salah satu modal terpenting untuk memerintah.

Demokrasi yang Mahal

Demokrasi Indonesia juga menghadapi paradoks.  Secara prosedural, demokrasi berjalan. Pemilu dilaksanakan secara berkala. Partai politik berkompetisi. Pemerintahan berganti melalui mekanisme elektoral.

Tetapi demokrasi prosedural belum otomatis menghasilkan pemerintahan substantif yang semakin berkualitas.  Salah satu penyebabnya adalah biaya politik yang semakin mahal.

Untuk memasuki kompetisi politik diperlukan sumber daya yang sangat besar. Akibatnya, politik semakin sulit dipisahkan dari kekuatan modal. Orang yang memiliki integritas dan kemampuan belum tentu memiliki kesempatan yang sama apabila tidak ditopang sumber daya ekonomi dan jaringan politik.

Pada titik tertentu, jabatan publik bahkan berisiko diperlakukan seperti investasi. Dan setiap investasi menuntut pengembalian.  Di sinilah lingkaran setan dapat bermula: biaya politik melahirkan ketergantungan; ketergantungan melahirkan kompromi; kompromi melahirkan transaksi; transaksi akhirnya memengaruhi kebijakan negara.

Demokrasi kemudian masih berlangsung, tetapi substansinya perlahan digerogoti.

Kedaulatan rakyat tidak boleh direduksi menjadi beberapa menit di bilik suara setiap lima tahun. Demokrasi harus memastikan bahwa setelah suara diberikan, kekuasaan tetap berada di bawah pengawasan rakyat.

Meritokrasi yang Terkikis

Politik transaksional pada akhirnya merembes ke birokrasi.  Negara modern hanya mungkin bekerja apabila posisi-posisi penting dipercayakan kepada orang yang mempunyai kompetensi, integritas dan rekam jejak. Tetapi ketika loyalitas politik lebih menentukan dibandingkan kemampuan, meritokrasi mulai rusak.

Orang yang memiliki kapasitas dapat tersingkir, sementara orang yang dekat dengan pusat kekuasaan memperoleh tempat strategis.

Kerugiannya tidak hanya dirasakan oleh individu-individu yang disingkirkan. Negara kehilangan energi terbaiknya. Birokrasi kemudian membesar tanpa selalu menjadi semakin efektif. Jabatan bertambah, struktur bertingkat, anggaran meningkat, tetapi produktivitas dan kualitas pelayanan publik belum tentu bergerak sepadan.

Birokrasi yang seharusnya menjadi mesin profesional negara berisiko berubah menjadi perpanjangan jaringan politik.

Padahal pemerintahan boleh berganti, tetapi birokrasi negara harus tetap memiliki profesionalisme dan ingatan institusional.

Bangsa yang Kehilangan Horizon Panjang

Ada konsekuensi lain dari dominannya politik elektoral: negara semakin sulit berpikir panjang. Setiap pemerintahan datang membawa program dan prioritas sendiri. Sebagian tentu merupakan keniscayaan demokrasi. Pemerintah baru memang memiliki mandat untuk menawarkan kebijakan baru.

Tetapi tidak semua hal seharusnya dimulai kembali dari nol. Bangsa memerlukan sejumlah agenda besar yang melampaui usia pemerintahan: pembangunan manusia, industrialisasi, teknologi, energi, pangan, pendidikan, pertahanan, pengelolaan sumber daya, dan transformasi ekonomi.

Tanpa kesinambungan, pembangunan nasional berubah menjadi kumpulan proyek yang terfragmentasi. Pemerintah datang membawa orientasi sendiri, pemerintah berikutnya mengubahnya lagi. Negara akhirnya sibuk bergerak tetapi tidak selalu bergerak menuju tujuan yang sama.

Bangsa sebesar Indonesia tidak boleh hanya memiliki agenda lima tahunan. Ia membutuhkan horizon lima puluh bahkan seratus tahun. Kekuasaan politik seharusnya menjadi estafet perjalanan bangsa, bukan alasan untuk terus mengubah arah perjalanan.

Kekayaan Alam dan Pertanyaan tentang Siapa yang Menikmati

Paradoks Indonesia semakin terang ketika kita melihat kekayaan alamnya. Negeri ini memiliki tambang, hutan, perkebunan, energi dan berbagai sumber daya strategis dalam jumlah besar. Kekayaan tersebut seharusnya menjadi modal untuk membangun industri, menguasai teknologi, menciptakan pekerjaan berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Persoalannya bukan sekadar apakah sumber daya itu dieksploitasi atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang menguasainya, siapa yang memperoleh nilai tambah terbesar, dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada rakyat?

Hilirisasi, misalnya, merupakan langkah penting untuk keluar dari ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah. Tetapi hilirisasi tidak dengan sendirinya identik dengan kedaulatan ekonomi. Jika struktur penguasaan rantai nilai tetap terkonsentrasi pada kelompok terbatas, kita mungkin hanya mengubah bentuk ekstraksi tanpa sungguh-sungguh mengubah struktur ketimpangan.

Lebih berbahaya lagi apabila kekuatan ekonomi kemudian dapat dikonversi menjadi pengaruh politik. Pada tahap tertentu lahirlah apa yang dikenal sebagai state capture: ketika kelompok berkepentingan tidak lagi sekadar mengikuti aturan negara, melainkan memiliki kemampuan memengaruhi aturan agar sesuai dengan kepentingannya.  Di situlah demokrasi, ekonomi dan hukum bertemu dalam satu persoalan yang sama.

Jangan Wariskan Tagihan kepada Anak Cucu

Persoalan sumber daya menjadi lebih serius ketika ditempatkan berdampingan dengan utang. Utang tentu tidak dengan sendirinya buruk. Hampir semua negara modern menggunakan utang sebagai instrumen pembiayaan pembangunan. Persoalannya adalah untuk apa utang digunakan dan kapasitas produktif apa yang lahir darinya.

Utang yang membangun infrastruktur produktif, meningkatkan kapasitas ekonomi dan memperbesar penerimaan negara dapat menjadi investasi antargenerasi. Sebaliknya, utang menjadi masalah apabila kewajibannya diwariskan sementara kemampuan ekonomi untuk membayarnya tidak tumbuh sepadan.

Bayangkan dua proses terjadi bersamaan: kekayaan alam terus berkurang, sementara kewajiban finansial terus bertambah. Generasi berikutnya akhirnya menerima dua warisan sekaligus: sumber daya yang semakin terbatas dan tagihan yang semakin besar.

Itu bukan lagi sekadar persoalan fiskal. Itu persoalan keadilan antargenerasi.  Negara tidak boleh menjadi tempat keuntungan diprivatisasi oleh segelintir orang sementara kerugiannya disosialisasikan kepada seluruh rakyat.

Ketika Kekuasaan Tidak Lagi Mengawasi Kekuasaan

Demokrasi dibangun berdasarkan kesadaran lama bahwa kekuasaan mempunyai kecenderungan untuk melampaui batasnya. Karena itu kekuasaan harus mengawasi kekuasaan.

Eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga-lembaga pengawasan harus memiliki kemandirian yang memungkinkan terjadinya checks and balances.

Masalah muncul ketika hubungan antarlembaga berubah dari saling mengawasi menjadi saling bergantung—bahkan saling menyandera. Kompromi menggantikan kontrol. Kepentingan politik mengalahkan kewajiban konstitusional. Pada keadaan tertentu, lembaga-lembaga negara bahkan dapat saling menggunakan kewenangan untuk menekan satu sama lain.

Jika kekuasaan tidak lagi dapat mengoreksi kekuasaan, salah satu fondasi utama republik telah kehilangan fungsinya.

Mengganti Pemimpin Tidak Lagi Cukup

Dari seluruh persoalan tersebut, sebuah kesimpulan sulit dihindari.  Indonesia telah berkali-kali mengganti pemimpin, tetapi banyak persoalan yang sama terus kembali.

Itu tidak berarti kepemimpinan tidak penting. Pemimpin yang baik tetap dapat menghasilkan perbedaan besar. Tetapi menggantungkan nasib republik hanya pada datangnya seorang pemimpin baik merupakan perjudian sejarah.

Sistem yang buruk dapat merusak orang baik. Sebaliknya, sistem yang sehat harus mampu membatasi orang yang buruk.  Karena itulah agenda Indonesia tidak boleh berhenti pada pergantian pemimpin. Yang dibutuhkan adalah rekonstruksi negara.

Rekonstruksi bukan penghancuran republik. Justru sebaliknya: ikhtiar menyelamatkan republik dengan menata kembali sistem ketatanegaraan agar cita-cita kemerdekaan dapat bekerja dalam kenyataan. Kekuasaan harus kembali dibatasi. Hukum harus berlaku sama. Meritokrasi harus dipulihkan. Birokrasi harus kembali profesional. Kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan pembangunan nasional harus mempunyai kesinambungan yang melampaui pergantian rezim.

Rekonstruksi, Bukan Revolusi Kekuasaan

Perubahan mendasar tentu tidak boleh dilakukan melalui kekacauan.  Indonesia telah membayar terlalu mahal setiap kali konflik politik kehilangan kendali. Karena itu rekonstruksi republik harus berlangsung melalui mekanisme yang damai, konstitusional, memiliki legitimasi kuat dan melibatkan partisipasi rakyat seluas-luasnya.

Di sini Presiden Prabowo Subianto justru masih mempunyai peluang sejarah. Sebagai pemegang mandat konstitusional, Presiden dapat membuka proses penataan ulang tersebut. Bila keberanian itu diambil, kepemimpinannya dapat dikenang bukan sekadar sebagai satu mata rantai pergantian pemerintahan, melainkan sebagai pemerintahan yang membuka pintu pembenahan mendasar atas sistem yang telah lama menumpuk masalah.

Salah satu kemungkinan adalah pembentukan Komisi Konstitusi yang berisi ahli, negarawan dan tokoh bangsa berintegritas. Tugasnya bukan merombak konstitusi berdasarkan kepentingan politik sesaat, tetapi menelaah secara jernih kelemahan sistem ketatanegaraan dan menawarkan penyempurnaan berdasarkan Pancasila, prinsip negara hukum, demokrasi permusyawaratan, keadilan dan pembatasan kekuasaan.

Dalam gagasan rekonstruksi yang lebih jauh, penataan itu dapat disertai pembentukan pemerintahan transisi yang bertugas memperbarui tata kelola, membersihkan penyimpangan kekuasaan, memulihkan kepercayaan publik dan memastikan negara tetap berjalan selama masa penataan ulang. Setelah fondasi diperbarui, pemilu diselenggarakan berdasarkan sistem yang telah diperbaiki sehingga kompetisi politik berlangsung di atas lapangan yang lebih sehat.

Tentu gagasan sebesar ini harus diperdebatkan. Bahkan harus dikritik. Sebab penataan konstitusi tidak boleh menjadi proyek elite baru untuk menggantikan elite lama.

Republik Harus Dikembalikan kepada Rakyat

Perubahan juga tidak mungkin hanya ditunggu dari atas. Setiap sistem menciptakan kelompok yang memperoleh keuntungan darinya; dan mereka yang menikmati keadaan yang ada tidak selalu mempunyai insentif untuk mengubahnya.

Karena itu tekanan masyarakat tetap diperlukan—tetapi tekanan publik yang damai, rasional, terorganisasi dan bertanggung jawab.

Akademisi, mahasiswa, pekerja, tokoh masyarakat, pelaku usaha berintegritas, organisasi masyarakat sipil, generasi muda dan seluruh warga negara yang peduli terhadap masa depan bangsa perlu menemukan titik temu. Bukan untuk mengganti satu oligarki dengan oligarki lainnya. Bukan pula untuk memindahkan kekuasaan dari satu kelompok kepada kelompok lain.

Yang harus diperjuangkan adalah perubahan aturan permainan sehingga siapa pun yang kelak berkuasa tetap tunduk kepada hukum, konstitusi dan kepentingan rakyat. Inilah makna terdalam rekonstruksi republik.

Delapan puluh satu tahun setelah kemerdekaan, mungkin sudah waktunya kita mengajukan kembali pertanyaan paling elementer tentang Indonesia: untuk apakah negara ini didirikan? Jawabannya sesungguhnya telah dituliskan para pendiri bangsa.

Negara hadir bukan untuk dirinya sendiri. Kekuasaan bukan tujuan. Pemerintahan bukan tempat menikmati hak istimewa. Republik didirikan untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial.

Karena itu, kedaulatan rakyat terlalu mulia apabila hanya diwujudkan melalui satu coblosan setiap lima tahun. Rakyat harus kembali menjadi penjaga republik. Indonesia membutuhkan sistem yang memungkinkan orang-orang terbaik tampil memimpin tanpa harus terlebih dahulu menjadi tawanan modal dan transaksi politik; sistem yang membuat hukum cukup kuat menghadapi kekuasaan; birokrasi yang lebih menghargai kompetensi daripada kedekatan; dan ekonomi yang menjadikan kekayaan negeri sebagai jalan menuju kemakmuran bersama, bukan jalan pintas menuju penumpukan kekayaan segelintir orang.

Republik ini terlalu berharga untuk dibiarkan kehilangan arah. Kita tidak hanya memerlukan orang baik yang memimpin negara. Kita membutuhkan bangunan negara yang membuat kebaikan mempunyai tempat untuk tumbuh, kekuasaan mempunyai batas untuk berhenti, dan kesalahan mempunyai mekanisme untuk dikoreksi.

Sebab pada akhirnya, persoalan terbesar Indonesia bukan sekadar siapa yang akan menjadi penguasa berikutnya. Persoalannya adalah republik seperti apa yang hendak kita wariskan kepada generasi berikutnya. []

**Manifesto ini disusun oleh Yudi Latif atas nama Dewan Rekonstruksi Negara sebagai Tanggung Jawab Moral Intelektual dan Amanat Keprihatinan Rakyat Waras.

Exit mobile version