Jernih.co

Masa Depan Tertib Akademis: Tantangan Kita Semua

ilustrasi, dibantu Ai

Inilah agaknya yang mendorong Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyampaikan refleksinya tentang kebebasan akademik  selama 2025. Dari refleksi ini, KIKA mengidentifikasi tiga ancaman terbesar terhadap kebebasan akademik pada 2026. “Ketiganya adalah kuatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus, ancaman nyata militerisme, dan rezim mengabaikan data ilmiah dalam menetapkan Keputusan..”

Oleh     :  Ana Nadhya Abrar*

JERNIH– Kita mengenal ungkapan “cogito ergo sum”, saya berpikir, maka saya ada. Ungkapan ini berasal dari pikiran Rene Descartes, filosof asal Prancis. Ungkapan itu menunjukkan, hanya orang yang berpikir yang bisa eksis di dunia ini.

Kemampuan berpikir itu tidak datang sekonyong-konyong. Ia sudah disiapkan Allah sejak penciptaan manusia. Ini ditegaskan Al-Qur’an, Surah Al Baqarah, Ayat 31: “Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda) seluruhnya.”

Pada mulanya manusia memang hanya mengenal nama. Namun, manusia tidak puas sampai di situ. Mereka melanjutkannya dengan klasifikasi. Klasifikasi benda. Kemudian klasifikasi realitas. Ketika tahap klasifikasi realitas ini mencapai puncaknya, kata Otto Jespersen, muncul konsep. Manusia pun mulai melakukan konseptualisasi.

Sekarang kata “konsep” sudah menjadi populer dalam kehidupan sehari-hari. Seorang peneliti akan berusaha keras merumuskan konsep sebelum melakukan penelitian. Seorang manajer perusahaan menyampaikan konsep pengembangan pemasaran kepada karyawannya. Konsep lantas menjadi bagian dari aturan yang dihormati dan dibiasakan untuk menemukan kebenaran.

Di dalam dunia akademis, aturan yang dihormati dan dibiasakan itu disebut “the logic of reasoning”. Ia bermakna proses berpikir yang sistematis dan rasional. Di dalam proses ini, terdapat unsur yang paling penting: nalar. Nalar adalah ibarat mesin yang menjalankan proses itu. Itulah sebabnya hasil proses itu disebut kesimpulan yang bernalar.

Nalar terlibat dalam kerja kaum intelektual sehari-hari. Lalu, siapakah kaum intelektual itu? Intelektual bukan hanya mereka yang menjadi dosen. Wartawan, peneliti, rohaniawan bisa juga disebut sebagai intelektual. Namun, intelektual bukan ciptaan mereka sendiri. Ia berasal dari pengakuan masyarakat terhadap komitmen seseorang dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat. Ini menegaskan intelektual menjadi tempat masyarakat mengadu.

Kalau Presiden Prabowo Subianto, dalam pertemuannya dengan seribuan profesor di halaman Istana Merdeka pada 15 Januari 2026, minta profesor di Indonesia membantu pemerintah melindungi Indonesia dari ancaman asing, tentu saja sah. Dia menganggap profesor sebagai intelektual dan bisa menyelesaikan masalah. Namun, apakah Presiden Prabowo sudah menghargai nalar yang dimiliki para profesor itu?  Kita tidak tahu.

Yang jelas, sinyalemen ancaman asing yang disampaikan Presiden Prabowo terasa aneh. Soalnya, “Pernyataan Prabowo soal ancaman kelompok asing berlawanan dengan keinerjanya selama ini yang kerap bersafari ke luar negri. Sejak dilantik menjadi Presiden, Prabowo lebih dari 30 kali melawat keluar negeri,” tulis Tempo, 26 Januari-1 Februari 2026.

Sudah begitu, dalam pertemuan itu, seorang peserta, Prof. Mudrajat Kuncoro, menyebutkan: “Kami dilarang membawa ponsel, catatan, kertas, pensil dan pulpen”, katanya kepada Tempo edisi yang sama.

Bagaimana dengan kampus? Apakah kampus menghargai nalar dosennya? Kita juga tidak tahu persis. Yang terlihat, beberapa dosen yang sudah bergelar doktor biasanya dilibatkan dalam tugas-tugas struktural. Kampus tutup mata saja terhadap gelar doktor sebagai derajat penelitian (research degree). Ketika sudah menjadi pejabat struktural, tidak jarang dia menafikan nalar dosen. Dia lebih mengedepankan kekuasaan. Kalau dia merupakan klien dari tokoh yang berada dalam pemerintahan, dia akan menafikan kebebasan akademik. Dia akan melarang diskusi dan dialog antarmahasiswa dengan tokoh di luar kampus. Dia akan menekan dosen untuk hanya patuh kepada birokrasi kampus.

Inilah agaknya yang mendorong Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyampaikan refleksinya tentang kebebasan akademik  selama 2025. Dari refleksi ini, KIKA mengidentifikasi tiga ancaman terbesar terhadap kebebasan akademik pada 2026. “Ketiganya adalah kuatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus, ancaman nyata militerisme, dan rezim mengabaikan data ilmiah dalam menetapkan keputusan”, seperti ditulis tempo.co, 25 Januari 2026.

Kita yakin informasi ini tentu sampai juga kepada mahasiswa. Membuat mereka jadi sedih. Untuk keluar dari kemelut ini, mereka tentu berharap kampus mempertahankan tertib akademis. Mereka ingin kampus menerapkan kembali the logic of reasoning. Mereka ingin memiliki kebebasan dalam membentuk pengetahuan mereka sendiri bertolak dari informasi yang mereka terima dari dosen mereka, dari buku dan jurnal yang mereka baca. Mereka tidak dilarang menggunakan kecerdasan mereka untuk menggerakkan masyarakat.

Apakah harapan mahasiswa—agar kampus mempertahankan tertib akademis—merupakan kerinduan eksistensial? Kalau ya, kerinduan itu terbuka ke arah yang tak terbatas. Ia tidak akan terpuaskan oleh kampus saja. Sistem dan kebijakan pendidikan tinggi mesti beorientasi pada pendidikan kritis. Masyarakat mesti mendorong kampus menyelenggarakan proses pendidikan yang membebaskan. Dalam keadaan begini, kita tentu akan mengatakan masa depan tertib akademis merupakan tantangan kita semua. [ ]

*Guru Besar Jurnalisme UGM

Exit mobile version