
Makan Bergizi Gratis bukan proyek karitatif tanpa sanksi. Jika anak-anak atau penerima MBG keracunan, imbauan “kembalikan ompreng basi” tidak cukup—negara dan pengelola dapur harus siap diseret ke ranah pidana dan ganti rugi penuh.
WWW.JERNIH.CO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dipandang sekadar sebagai agenda bagi-bagi piring nasi atau proyek karitatif negara. Secara mendasar, program ini adalah manifestasi dari investasi hak dasar anak-anak, ibu hamil, dan balita atas gizi seimbang serta pangan yang aman (safe food).
Sebagai penerima manfaat (beneficiaries), posisi legal dan moral mereka berada di tingkat tertinggi—mereka bukan subjek pasif penerima bantuan, melainkan warga negara yang berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum mutlak.
Pernyataan tegas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, bahwa ompreng yang tidak layak atau terindikasi basi wajib hukumnya dikembalikan dan dilarang dimakan, memang patut diapresiasi sebagai garis pertahanan pertama. Namun, imbauan teknis semata tidaklah cukup jika tidak ditopang oleh benteng regulasi yang tajam dan ekosistem tanggap darurat yang tanpa kompromi.
Hukum Positif
Dalam konteks hukum positif, hak atas pangan yang aman berakar kuat pada kerangka regulasi nasional. Pasal 65 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan secara eksplisit menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pangan yang aman dan bermutu. Hal ini diperkuat oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana Pasal 4 menegaskan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
Bahkan, dalam spektrum hak asasi manusia, Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupan dan kehidupannya dalam lingkungan yang sehat. Kerangka konstitusional ini mempertegas bahwa penerima MBG memiliki Hak Penolakan Berantai—jika satu komponen saja dalam ompreng basi, seluruh paket wajib ditolak tanpa argumentasi.
Sekolah dan orang tua juga memegang Hak Atas Transparansi, mencakup kepastian kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta keterbukaan lacak balak (traceability) bahan baku.
Namun, ketika mitigasi di tingkat dapur gagal dan ancaman keracunan pangan massal berubah menjadi kenyataan, negara tidak boleh gagap. Regulasi keselamatan publik mewajibkan aktivasi prosedur gawat darurat yang cepat dan terintegrasi. Begitu ditemukan gejala klinis seperti mual, muntah, atau pusing pada lebih dari satu siswa, sekolah wajib menghentikan total konsumsi saat itu juga dan mengamankan sampel makanan untuk kepentingan investigasi epidemiologi.
Tim Reaksi Cepat (TRC) dari Puskesmas atau rumah sakit setempat harus bergerak seketika melakukan triase medis di lapangan. Kasus bergejala ringan hingga sedang dapat ditangani di fasilitas pelayanan kesehatan primer, sementara korban dengan dehidrasi berat atau syok wajib dirujuk tanpa hambatan birokrasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terdekat. Prosedur penanganan medis ini adalah mandat operasional yang tidak boleh tersendat oleh urusan administratif.
Kerap kali, isu krusial yang mengemuka saat terjadi insiden massal adalah mengenai siapa yang menanggung beban finansial penanganan korban. Dalam skema MBG, prinsip dasarnya sangat eksplisit: penerima manfaat dan keluarga korban tidak boleh dibebani biaya medis sepeser pun (Rp0).
Ketika insiden terjadi secara meluas, Pemerintah Daerah wajib menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan regulasi turunannya, seluruh penanganan medis dalam kondisi KLB ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui alokasi APBD maupun APBN.
BACA JUGA: Redam Polemik, Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Tuntutan Hukum
Di sisi lain, BGN harus memegang teguh mekanisme eksekusi terhadap pengelola SPPG yang lalai; anggaran penyedia wajib dibekukan dan dialihkan untuk menutupi kerugian serta biaya pemulihan korban.
Lebih jauh lagi, kontroversi mengenai apakah korban keracunan dapat menuntut secara hukum dan meminta ganti rugi harus dijawab secara tegas: korban dan keluarga korban memiliki hak mutlak untuk memproses kasus ini ke ranah hukum serta menuntut ganti rugi penuh.
Hukum Indonesia menyediakan tiga jalur penegakan hak yang saling melengkapi. Dari aspek perdata, Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan Kelalaian memberikan dasar kokoh untuk menuntut ganti rugi materiil (biaya medis, obat-obatan, hingga kehilangan pendapatan orang tua) maupun immateriil (penderitaan fisik, trauma psikologis, hingga hilangnya nyawa). Pihak penyedia atau pengelola SPPG yang lalai tidak bisa bersembunyi di balik status program pemerintah untuk lepas dari tanggung jawab ganti rugi ini.
Sikap kritis yang lebih tajam harus ditunjukkan melalui ranah pidana apabila kelalaian pengolahan pangan berujung pada cedera berat atau bahkan kematian. Penyedia pangan yang lalai dapat dijerat dengan Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan luka berat) dan Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian), yang diancam pidana penjara hingga 5 tahun.
Selain itu, Pasal 140 dan 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 19 dan 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengancam pelaku usaha/pengelola yang mengedarkan pangan berbahaya dengan sanksi pidana penjara dan denda finansial hingga Rp2 miliar.
Kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan wajib melakukan penyidikan mendalam, mengamankan sampel, serta menerbitkan Visum et Repertum untuk membongkar unsur kelalaian berat (culpable negligence) tersebut.
Guna menyelesaikan kerumitan birokrasi dalam menuntut hak, sistem hukum juga menyediakan mekanisme Hak Restitusi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Melalui jalur ini, pengajuan ganti rugi oleh korban dapat digabungkan langsung ke dalam proses persidangan pidana tanpa harus membuat gugatan perdata terpisah yang memakan waktu lama.
Secara bersamaan, BGN wajib menjatuhkan sanksi administratif terberat: penutupan permanen dapur SPPG, pemutusan kontrak, blacklist penyedia, hingga pencabutan izin operasional. Korban dan pihak sekolah cukup memperkuat pembuktian dengan mengamankan sampel makanan, menyimpan seluruh rekam medis serta kuitansi pengobatan, dan segera melaporkan insiden tersebut ke Kepolisian, BGN, maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Pada akhirnya, instruksi pengembalian ompreng basi yang digaungkan BGN adalah wujud kehati-hatian awal, tetapi ketegasan penegakan hukum saat terjadi krisis adalah tolok ukur sejati dari kehadiran negara. Anak-anak yang duduk di bangku sekolah adalah aset masa depan bangsa yang menyerahkan keselamatan fisiknya kepada program pemerintah.
Oleh karena itu, jaminan keselamatan pangan dalam MBG bukan sekadar standar operasional prosedur, melainkan janji sakral negara yang harus ditegakkan dengan hukum yang tegas, akuntabel, dan berpihak sepenuhnya pada keselamatan jiwa.(*)
BACA JUGA: MK Larang ‘Uang Sekolah’ Dipakai buat MBG





