Site icon Jernih.co

Mengembangkan Literasi Kebijakan: Strategi Menanggapi Krisis Kritis di Masyarakat

Boleh jadi fanatisme alias pemuja pada sosok tertentu di Indonesia sesungguhnya akibat minimnya literasi. Termasuk dalam mengenal literasi kebijakan. Sehingga lebih banyak orang Indonesia yang menggunakan sisi emosional ketimbang rasional.

JERNIH – Literasi, yang didefinisikan sebagai kemampuan untuk mengakses, memahami, mengevaluasi, dan menggunakan informasi dalam berbagai konteks kehidupan, adalah indikator kunci kualitas sumber daya manusia dan kesehatan demokrasi.

Bagi Indonesia, upaya penguatan literasi kini harus difokuskan pada dimensi kritis dan kebijakan, mengingat data survei terbaru menunjukkan kontradiksi antara peningkatan literasi fungsional dan rendahnya kemampuan berpikir kritis.

Hasil survei terbaru menunjukkan potret literasi Indonesia yang kompleks. Jika hanya melihat angka melek huruf dan kegemaran, terlihat adanya kemajuan. Beberapa angka statistik berikut memotret bagaimana standar literasi rakyat Indonesia.

Angka melek huruf  yang dicatat oleh Data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas KOR 2025) menunjukkan tingkat literasi nasional Indonesia mencapai 96,67%, dengan sebagian besar provinsi mencatatkan angka mendekati 100%. Tingkat terendah, meskipun jauh lebih rendah, tercatat di Papua Pegunungan (71,68%).

Temuan dari riset Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tahun 2024 mencatat nilai Tingkat Gemar Membaca (TGM) meningkat menjadi 72,44 (dari 66,70), dikategorikan dalam level “sedang.”

Lalu ada Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang digelar  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BPS pada tahun 2025 menunjukkan bahwa Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat meningkat, mengindikasikan masyarakat semakin mampu memahami dan memanfaatkan produk jasa keuangan.

Namun, di balik angka-angka positif tersebut, tersembunyi krisis yang lebih mendalam pada kemampuan literasi kritis:

Survei PISA 2022 yang dirilis OECD pada 2023 menunjukkan skor rata-rata literasi membaca siswa Indonesia menurun menjadi 359 poin, merupakan skor terendah yang pernah dicatatkan Indonesia. Ini berarti, meskipun siswa bisa membaca, mereka kesulitan untuk memahami, menganalisis, dan mengevaluasi teks yang kompleks.

Indeks Literasi Digital Indonesia pada tahun 2022 (dirilis Kominfo) hanya mencapai 3,54 (skala 1-5), berada di level “sedang.” Tantangan terbesarnya adalah pada pilar berpikir kritis dan keamanan digital. Hal ini membuat masyarakat rentan terhadap hoaks, disinformasi, dan manipulasi yang berkaitan dengan isu-isu publik.

Memahami Literasi Kebijakan (Functional Literacy)

Data di atas mencerminkan realitas kemampuan literasi masyarakat Indonesia: banyak yang mampu membaca dan berpartisipasi dalam transaksi sehari-hari (literasi fungsional), tetapi kesulitan saat harus menghubungkan informasi yang terpisah, mempertanyakan sumber, dan memahami implikasi kebijakan publik yang kompleks.

Padahal secara fundamental, literasi kebijakan adalah tentang kapasitas publik untuk berpartisipasi dalam proses demokratis secara rasional dan terinformasi. Artinya kualitas demokrasi sebuah negara dapat dilihat sejauh mana kemampuan literasi masyarakatnya.

Seperti yang diungkapkan dalam Deliberative Democracy Theory, yang dicetuskan Jürgen Habermas dan John Rawls. Teori ini menyatakan bahwa legitimasi dan kualitas keputusan politik tidak hanya berasal dari hasil pemungutan suara (mayoritas), tetapi dari proses diskusi publik yang rasional, inklusif, dan bebas paksaan (deliberasi).

Agar deliberasi dapat berjalan, setiap warga negara harus memiliki Literasi Kebijakan yang memadai. Literasi ini adalah prasyarat untuk menjadi peserta deliberatif. Warga harus mampu memahami argumen, mengevaluasi bukti kebijakan, dan mengartikulasikan pandangan mereka secara logis.

Demokrasi deliberatif meningkatkan kualitas manusia dengan mengubah warga negara dari sekadar konsumen politik pasif menjadi aktor politik yang aktif dan reflektif. Hal ini mendorong pengembangan nalar kritis dan rasa tanggung jawab sipil.

Bila dikaitkan dengan kualitas manusia, maka Human Capital Theory yang digagas oleh Gary Becker dan Theodore Schultz dapat menjelaskan uraian lebih lanjut. Modal manusia adalah pengetahuan, keterampilan, kesehatan, dan motivasi yang terwujud dalam diri individu dan diperoleh melalui investasi dalam pendidikan, pelatihan, dan kesehatan. Investasi ini akan menghasilkan produktivitas dan pendapatan yang lebih tinggi bagi individu, serta pertumbuhan ekonomi bagi negara.

Secara ringkas, Literasi Kebijakan berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan pengetahuan (Modal Manusia) dengan tindakan politik yang bertanggung jawab (Demokrasi Deliberatif), sekaligus menjadi alat untuk mengatasi ketidaksetaraan dalam akses dan pemanfaatan informasi (Knowledge Gap).

Jadi inti dari Literasi Kebijakan adalah kemampuan untuk memahami dokumen kebijakan, menganalisis argumen pro dan kontra secara rasional, dan berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan dasar pemahaman yang kuat. Tanpa literasi ini, partisipasi publik akan mudah didorong oleh emosi atau informasi palsu.

Mengingat kondisi literasi kritis yang rendah, upaya pengembangan literasi kebijakan harus dimulai dari fondasi pendidikan. Artinya kurikulum harus bergeser dari sekadar menghafal fakta menjadi melatih keterampilan berpikir kritis, yaitu kemampuan untuk mempertanyakan, membandingkan sumber, dan mengidentifikasi bias dalam setiap informasi.

Pemerintah dan lembaga publik wajib menyajikan ringkasan kebijakan dalam bahasa yang lugas dan visual (infografis, video) untuk menjembatani jurang antara jargon teknis dan pemahaman publik. Membangun ruang dialog publik yang netral di tingkat lokal, melibatkan tokoh masyarakat dan organisasi sipil, untuk membahas implikasi kebijakan lokal secara terstruktur dan rasional.

Lembaga pemikiran (think tank) seperti GREAT Institute (Global Research on Economics, Advance Technology, and Politics), yang berfokus pada analisis kebijakan berbasis bukti dan pemikiran progresif, memegang peranan vital. Namun, efektivitas mereka tidak boleh berhenti pada penyampaian rekomendasi ke pejabat tinggi.

GREAT Institute dan think tank sejenis harus bertransformasi dari “Menara Gading” menjadi “Jembatan Pengetahuan” dengan strategi sebagai berikut:

Mengedukasi Rakyat dengan Data: Memanfaatkan data dan metodologi riset mereka untuk mengajarkan masyarakat agar berpikir berbasis bukti (evidence-based thinking). Ini berarti menciptakan program edukasi yang mengajarkan publik untuk bertanya: “Apa datanya?” atau “Apa asumsinya?” saat berhadapan dengan narasi kebijakan atau janji politik.

Diseminasi Lintas-Platform: Tidak hanya memublikasikan laporan akademis, tetapi juga secara aktif menyebarkan analisis kebijakan yang kompleks ke dalam format yang mudah diakses dan menarik di media sosial (YouTube, Instagram, TikTok), mengubah data mentah menjadi narasi edukatif.

Membentuk Agen Literasi Lokal: Bekerja sama dengan media lokal, aktivis, dan komunitas mahasiswa untuk mendistribusikan alat analisis kebijakan sederhana. Dengan memberdayakan jaringan lokal ini, think tank memastikan bahwa diskursus kebijakan tidak hanya dimonopoli oleh elite, tetapi menjadi milik rakyat.

Pengembangan literasi kebijakan adalah investasi jangka panjang untuk kualitas demokrasi Indonesia. Dengan mengatasi krisis literasi kritis yang tercermin dalam data PISA dan Indeks Digital, serta mendorong lembaga pemikir seperti GREAT Institute untuk turun tangan, kita dapat memastikan bahwa partisipasi publik di Indonesia akan didorong oleh pemahaman yang cerdas, bukan sekadar emosi atau disinformasi.(*)

BACA JUGA: Melukis Peristiwa, Merawat Peradaban: Bincang Buku dan Revolusi Literasi

Exit mobile version