Site icon Jernih.co

Menikah Saat Pandemi: Terpaksa Palsukan Hasil PCR

Ia memalsukan swab PCR agar dapat berangkat ke Jakarta naik pesawat sebab ingin buru-buru berangkat ke Jakarta untuk melangsungkan pernikahan.

JERNIH-Nasib sial menimpa seorang pria yang mencoba memalsukan hasil swab polymerase chain reaction (PCR) agar dapat terbang dari Aceh ke Jakarta. Ia melakukan pemalsuan itu karena ingin cepat ke Jakarta.

Waktu pernikahan sudah ditentukan namun tiba-tiba ia terinfeksi Covid-19 sehingga ia tak mungkin berangkat ke Jakarta naik pesawat untuk menikah. Syarat untuk naik pesawat diantaranya harus menunjukkan hasil tes PCR yang menunjukkan hasil negative Covid-19.

Pria itu, bernama Arief Oktaviand menjadi terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan surat dan dalam persidangan divonis 2 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan negeri Banda Aceh.

Di persidangan Arief mengakui perbuatannya mengubah hasil Swab PCR positif menjadi negativf agar dapat naik pesawat karena ingin buru-buru berangkat ke Jakarta untuk melangsungkan pernikahan.

baca juga: Menikah Saat Pandemi: Undangan Pernikahan Elektronik

Putusan sidang dibacakan oleh Hasanuddin sebagai hakim ketua, Safri dan Tuty Anggrainy sebagai Hakim anggota.

“Menyatakan terdakwa Arief Oktaviandi Suhestra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan dokumen. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun,” kata majelis hakim PN Banda Aceh, pada Kamis (10/2/2022).

Dari persidangan terungkap jika Arief mencoba mengakali hasil swab PCR miliknya dari positif ke negatif. Ia menemui Faisal yang bekerja di tempat fotokopi untuk mengubah hasil di surat yang dikeluarkan Balitbangkes Aceh dari positif ke negatif.

baca juga: Menikah Saat Pendemi: Menentukan Waktu Menikah dan Resepsi

Faizalpun membantu menyunting tes swab tersebut. Namun saat digunakan untuk naik Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar untuk berangkat ke Jakarta, petugas KKP Bandara melakukan validasi hasil swab PCR tersebut.

“Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Ditreskrimum untuk diproses hukum,”

Faizal yang membantu menyunting hail swab tes PC tersebut diganjar juga divonis dua tahun penjara. Namun, Faisal mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

“Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19,” sebut Winardy.

Hakim juga menyita barang bukti satu lembar surat dari Dinas Kesehatan UPTD Balitbangkes Aceh Nomor: 445.5/0976/VII/2021 yang telah dipalsukan oleh terdakwa.

Tidak diketahui bagaimana nasib rencana pernikahannya di Jakarta. (tvl)

Exit mobile version