Kasus di The Sounds Project membuktikan betapa sekat antara ruang sakral dan arena hura-hura makin runtuh. Mengapa Gen Z dan Milenial bisa terjebak dalam edgy humor yang melukai nilai agama?
WWW.JERNIH.CO – Kehebohan kembali melanda ruang publik nasional akibat sebuah aksi yang melukai naluri keagamaan kita. Dalam ajang festival musik tahunan The Sounds Project yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, publik disuguhkan pemandangan yang amat miris. Sebuah booth promosi minuman beralkohol menggelar challenge melafalkan ayat Al-Qur’an—khususnya Surah Ad-Duha—dengan imbalan gratis sebotol minuman keras.
Aksi tersebut secara cepat memicu kecaman luas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kalangan legislatif, hingga masyarakat sipil. Pihak kepolisian pun bergerak cepat dengan menahan dua orang tersangka berinisial R (perempuan) dan E (laki-laki) yang terlibat dalam penyelenggaraan tantangan tersebut.
Namun, insiden ini bukan sebuah kekhilafan teknis pemasaran atau lelucon sesaat di tengah euforia pesta. Kasus ini adalah cermin retak yang memantulkan kondisi sebuah generasi—generasi hura-hura yang makin kehilangan sekat antara ruang sakral keagamaan dan panggung hiburan yang dangkal.
Agama, dalam tradisi peradaban mana pun, merupakan benteng moral dan spiritual yang menuntut penghormatan tertinggi. Al-Qur’an bagi umat Islam adalah firman suci (kalamullah) yang dipelajari, dihayati, dan dijaga melalui tradisi keilmuan yang panjang. Ketika ayat-ayat Al-Qur’an ditarik ke dalam arena festival musik malam dan dijajakan demi sebotol minuman beralkohol, terjadi sebuah proses komodifikasi dan pelecehan yang sangat vulgar.
Fenomena ini menunjukkan gejala amat dangkalnya pemahaman nilai-nilai spiritualitas di sebagian kalangan muda. Agama tak lagi dipandang sebagai pegangan hidup yang memiliki batas-batas kesucian (sacred boundaries), melainkan sebatas bahan konten, tantangan media sosial, atau lelucon demi mencari perhatian di tengah riuk-pikuk pesta.
Ketika hiburan kehilangan etika, batas antara hal yang patut dihati-hati dan hal yang boleh dijadikan kelakar runtuh sepenuhnya. Generasi ini seolah-olah menganggap semua hal di dunia—bahkan firman Tuhan sekalipun—bisa diolok-olok demi kepuasan instan.
Padahal, Islam telah memberikan peringatan tegas mengenai bahaya perilaku orang-orang yang mempermainkan simbol keagamaan demi kesenangan duniawi. Dalam Surah Al-An’am ayat 70, Allah SWT berfirman untuk meninggalkan orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan senda gurau karena telah ditipu oleh kehidupan dunia. Ayat ini menggarisbawahi peringatan keras bagi siapa saja yang merendahkan kedudukan agama menjadi sekadar permainan (la’ib) dan senda gurau (lahw).
Menukar hafalan ayat suci dengan barang yang diharamkan adalah bentuk nyata dari sikap mempermainkan ajaran agama. Begitu pula dalam Surah At-Taubah ayat 65-66, Allah menegaskan bahwa menjadikan ayat-ayat-Nya sebagai bahan olok-olok adalah tindakan yang merusak akar keimanan itu sendiri.
Di sisi lain, sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dengan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, Indonesia memberikan perlindungan tegas terhadap tindakan penodaan agama. Para pelaku dalam kasus ini menghadapi jerat Pasal 300 KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penodaan agama di muka umum, serta Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE terkait penyebaran konten bermuatan SARA yang mengancam pidana penjara dan denda yang tak sedikit.
Pertanyaan besarnya kemudian muncul: bagaimana mungkin anak-anak muda yang tumbuh di negara bermayoritas Muslim dan kaya akan budaya keagamaan ini mendadak kehilangan rasa hormat (reverence) terhadap Al-Qur’an? Fenomena ini jelas tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan dibentuk oleh akumulasi pergeseran kultur, psikologis, dan sistemik.
Di jagat digital, lahir tren humor bernama ironic humor atau edgy content—sebuah bentuk becandaan yang sengaja menabrak batas tabu demi terlihat “berani” atau “berbeda”. Konsumsi dark jokes secara terus-menerus ini perlahan menumpulkan sensitivitas moral, sehingga hal yang dulu dipandang suci bergeser menjadi sekadar bahan komoditas penarik perhatian (clout).
Kondisi tersebut diperparah oleh pergeseran cara beragama menjadi sekadar cultural Islam. Banyak anak muda hari ini lahir sebagai Muslim, namun hubungannya dengan agama berhenti pada tataran formalitas KTP. Mereka mungkin hafal Surah Ad-Duha karena pernah mempelajarinya sewaktu kecil, tetapi mereka kehilangan rasa keagungan (Ta’dzim) dan pemahaman jiwa (ruh) dari ayat tersebut, hingga Al-Qur’an dipandang tak beda jauh dengan lirik lagu pop biasa.
Pada saat yang sama, industri hiburan modern terus menuntut viralitas dan engagement tanpa batas. Di bawah dentuman musik keras dan godaan FOMO (Fear of Missing Out), kesadaran kritis dan logika rasional sering kali mendadak lumpuh. Dorongan ingin terlihat “seru” di mata kelompoknya akhirnya mengalahkan naluri etis.
Hal ini makin diperkeruh oleh lahirnya pola pikir dikotomi dan sekularisme ekstrem yang memisahkan dunia agama—yang dianggap kaku dan hanya ada di masjid—dengan dunia hiburan yang dianggap bebas tanpa aturan. Pemisahan ini membuat mereka merasa sah-sah saja membawa simbol agama ke tempat hiburan malam untuk dijadikan lelucon.
Penetapan dua tersangka oleh kepolisian harus menjadi peluit peringatan keras, bukan hanya bagi pelaku, melainkan juga bagi para penyelenggara acara (event organizer) serta pemilik merek di tanah air. Industri kreatif tidak boleh terus-menerus menggunakan dalih “kreativitas” untuk mengabaikan sensitivitas norma agama dan sosial.
Pada akhirnya, yang salah bukan pada individu kafenya atau anak mudanya secara personal, melainkan kegagalan ekosistem kita dalam menanamkan rasa hormat (Ta’dzim) kepada Allah dan kalam-Nya di tengah gempuran arus hiburan yang serba pendek, dangkal, dan cepat.
Kasus ini mengetuk kesadaran kita semua tentang pentingnya menanamkan kembali pendidikan etika dan literasi keagamaan yang substansial. Agama bukanlah barang dagangan, bukan gimmick promosi, dan bukan bahan lelucon di panggung hura-hura. Sudah saatnya generasi muda kembali menemukan jalan pulang menuju pemahaman agama yang dewasa, bermartabat, dan penuh rasa hormat.(*)
BACA JUGA: Di Pakistan Terdakwa Penistaan Agama Ditembak Mati Pengunjung Sidang
