New Media Forum bisa jadi pedang bermata dua. Jika tujuannya memobilisasi homeless media untuk menjadi tameng kekuasaan, maka ini adalah bentuk ancaman baru bagi kebebasan berpendapat. Kecuali untuk literasi dan edukasi.
WWW.JERNIH.CO – Langkah Badan Komunikasi Strategis (Bakom) RI dalam merangkul para pelaku Homeless Media melalui wadah New Media Forum memicu perdebatan sengit di ruang publik. Di satu sisi, langkah ini terlihat sebagai upaya inklusi digital; di sisi lain, bayang-bayang kooptasi negara terhadap narasi independen menjadi ancaman nyata bagi demokrasi informasi.
Homeless media adalah entitas konten yang beroperasi tanpa “rumah” atau situs web resmi, sepenuhnya bergantung pada algoritma media sosial (Instagram, TikTok, X). Kekuatan mereka terletak pada kecepatan dan gaya bahasa yang luwes. Namun, ketergantungan pada platform dan ketiadaan struktur perusahaan pers yang formal membuat mereka rentan secara finansial dan legal.
Mungkin memang awalnya dibuat dari sekadar iseng belaka, kemudian mengalami pertumbuhan followers dan ditandai dengan tingkat engagement yang tinggi dari berbagai jenis repons. Media seperti ini memang tidak memerlukan legalitas untuk melakukan aktivitas penyebaran informasi sebagaimana halnya media mainstream.
Fenomena homeless media yang berawal dari “iseng” (organik) namun berujung pada kekuatan engagement massal menciptakan area abu-abu yang sulit dijangkau oleh hukum media konvensional.
Tumbuhnya homeless media membawa pergeseran drastis dalam lanskap informasi karena mereka memiliki keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki media mainstream, yakni agilitas tanpa beban etis-administratif.
Di ekosistem ini, algoritma bertindak sebagai “redaktur” utama; jika media konvensional harus tunduk pada kebijakan redaksi yang kaku dan Kode Etik Jurnalistik, homeless media cukup tunduk pada keinginan pasar agar konten mereka tetap relevan. Hal ini membuat mereka bebas menyajikan informasi yang sensasional atau sangat personal (relatable), sehingga tingkat keterikatan (engagement) audiens mereka seringkali jauh melampaui media resmi yang terikat aturan formal.
Kredibilitas media jenis ini tidak dibangun di atas pondasi legalitas seperti “Izin Usaha” atau “Sertifikasi Dewan Pers”, melainkan melalui relasi dan konsistensi konten.
Bagi audiens muda (terutama Gen Z), kejujuran yang bersifat subjektif dan vibe yang autentik sering kali dianggap lebih berharga daripada objektivitas formal yang ditawarkan media besar. Mereka tidak lagi mencari kebenaran institusional, melainkan kebenaran yang dirasakan dekat dengan realitas keseharian mereka, meskipun hal tersebut berasal dari akun tanpa badan hukum yang jelas.
Namun, ketiadaan struktur formal ini menciptakan tantangan regulasi yang pelik, terutama terkait posisi mereka yang berada di luar jangkauan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Karena tidak terdaftar sebagai perusahaan pers, homeless media kehilangan payung perlindungan hukum yang biasanya melindungi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Akibatnya, mereka beroperasi di area abu-abu yang rentan terhadap gesekan hukum tanpa adanya mekanisme mediasi yang jelas seperti yang disediakan oleh Dewan Pers.
Kondisi tersebut memaksa pemerintah menggunakan instrumen UU ITE sebagai satu-satunya alat kontrol, yang sayangnya bersifat pidana dan cenderung represif. Hal inilah yang menjadi titik bahaya bagi kebebasan berpendapat; jika media mainstream yang melakukan kesalahan dapat menempuh jalur sengketa melalui hak jawab atau koreksi, homeless media dapat langsung dipidanakan atau akunnya dihapus secara sepihak.
Tanpa regulasi yang adaptif, transisi dari media “iseng” menjadi kekuatan opini publik ini akan terus terjepit di antara tuntutan ketertiban informasi dan risiko pemberangusan ekspresi digital.
Kehadiran New Media Forum oleh Bakom RI secara teoritis dapat dipandang melalui lensa Teori Ekonomi Politik Media (Vincent Mosco). Pemerintah (negara) berusaha melakukan komodifikasi dan spasialisasi—memasukkan media-media liar ini ke dalam struktur yang lebih terorganisir di bawah pengawasan mereka.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: Apakah forum ini akan mengubah homeless media menjadi corong pemerintah?
Risiko ini sangat besar karena adanya relasi kuasa yang timpang. Saat pemerintah memberikan fasilitas, akses informasi eksklusif, atau dukungan finansial, muncul etika hutang budi. Secara perlahan, mekanisme self-censorship akan terbentuk. Media yang tadinya kritis mungkin akan memperhalus narasi demi menjaga hubungan dengan Bakom RI.
Berbeda dengan era buzzer. Buzzer biasanya anonim, bekerja dalam koordinasi tertutup, dan seringkali menggunakan narasi menyerang (ad hominem) tanpa memedulikan etika jurnalistik.
Sementara new media forum berusaha memberikan wajah “legal” dan “profesional” pada narasi pemerintah. Risikonya, mereka menjadi propaganda halus (soft propaganda) yang dikemas dalam konten kreatif agar tidak terlihat seperti instruksi resmi negara.
Maka tidak heran jika media mainstream (media arus utama) kini menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, mereka terikat oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ketat. Di sisi lain, mereka harus bersaing dengan homeless media yang lebih cepat dan kini mendapat “restu” atau dukungan infrastruktur dari pemerintah.
Media mainstream seringkali mengambil posisi sebagai watchdog (anjing penjaga). Ketika pemerintah memiliki “pasukan” baru dalam forum media ini, akan terjadi fragmentasi informasi. Masyarakat akan bingung membedakan mana fakta jurnalistik yang telah diverifikasi dan mana konten opini yang disponsori oleh kepentingan kekuasaan.
Dalam konteks ini, Teori Agenda Setting dari McCombs dan Shaw sangat relevan. Pemerintah berusaha mengalihkan agenda publik dari isu-isu sensitif menuju narasi “pembangunan” atau “stabilitas” melalui homeless media yang memiliki jangkauan luas di kalangan Gen Z dan Milenial.
Selain itu, konsep Hegemoni dari Antonio Gramsci menjelaskan bagaimana kelas penguasa (pemerintah) mendapatkan persetujuan dari rakyat bukan melalui kekerasan, melainkan melalui budaya dan media. New Media Forum bisa menjadi alat untuk menciptakan “kesepakatan” publik terhadap kebijakan pemerintah secara sukarela melalui konten-konten yang menghibur.
Sejarah mencatat perseteruan antara media pro-pemerintah dan media independen. Salah satu contoh yang relevan adalah ketegangan antara akun-akun media sosial yang dikelola simpatisan pemerintah (sering disebut “Influencer Istana”) dengan media investigasi seperti Majalah Tempo atau Project Multatuli.
Ketika Tempo mengangkat isu dugaan nepotisme atau korupsi, akun-akun yang terafiliasi atau mendapatkan akses dari forum-forum resmi pemerintah seringkali melakukan counter-narrative secara masif.
Mereka tidak membantah data dengan data, melainkan mengalihkan isu atau menyerang kredibilitas media tersebut dengan label “anti-pemerintah” atau “media pesanan”. Jika New Media Forum Bakom RI digunakan untuk mengoordinasi serangan semacam ini, maka fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi akan runtuh.
Semestinya media mainstream bekerja untuk kebenaran publik (public interest), sementara homeless media seringkali bekerja untuk perhatian publik (public attention). (*)
BACA JUGA: Strategi Bakom Gandeng Homeless Media sebagai Corong Negara
