Sebab, tujuan dan tugas pendidikan, bukan candaan. Melainkan, hal serius. Lihat saja naskah UU Sisdiknas tentang tujuan dan tugas pendidikan, bukankah—tampak–serius? Bukan saja hendak mewujudkan generasi yang agamis dan nasionalis, tetapi juga hendak mencetak generasi yang sehat, berilmu, terampil, dan seterusnya.
Oleh : Mi’raj Dodi Kurniawan*
JERNIH–Pendidikan, bagaimana pun, adalah pembangunan sikap (afeksi), ilmu (kognisi), dan keterampilan (psikomotor). Oleh karena itu, pendidikan bukan remeh-temeh. Ia (pendidikan), hal serius dan–karena itu– harus diseriusi.
Mirip ilmu kedokteran dan ilmu hukum, ilmu pendidikan juga tidaklah sembarangan. Jika tiga bidang tersebut diperlakukan sembarangan, maka tinggal menunggu waktu saja bagi terjadinya kekacauan dan kehancuran.
Jika kedokteran diperlakukan sembarangan, akan banyak orang yang cacat, bahkan meninggal. Jika hukum diperlakukan sembarangan, akan banyak orang terzalimi, kejahatan membludak, dan keadilan akan terasingkan. Dan jika pendidikan diperlakukan sembarangan, maka generasi penerus umat dan bangsa ini, akan kurang terbangun, baik dimensi afeksinya, maupun dimensi kognisi dan psikomotornya.
Ringkasnya, jika menganggap sepi peran atau meremehkan pendidikan, maka umat dan bangsa ini, akan memble. Bukan saja kedodoran dalam visi (imajinasi). Melainkan, akan ewuh-pakewuh juga dalam menangani tantangan zaman yang memerlukan kolaborasi keterampilan.
LPTK
Oleh karena itu, sama seperti lembaga pendidikan ahli teori dan praktisi kedokteran. Sama seperti lembaga pendidikan ahli teori dan praktisi hukum. Bahwa Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) pun, harus berwibawa dan ketat. LPTK harus serius dan diseriusi.
Sebab, tujuan dan tugas pendidikan, bukan candaan. Melainkan, hal serius. Lihat saja naskah UU Sisdiknas tentang tujuan dan tugas pendidikan, bukankah—tampak–serius? Bukan saja hendak mewujudkan generasi yang agamis dan nasionalis, tetapi juga hendak mencetak generasi yang sehat, berilmu, terampil, dan seterusnya.
Apabila tujuan dan tugasnya serius, sudah barang tentu proses pencapaiannya pun haruslah serius. Sebab, proses tak mengkhianati hasil. Artinya, jika tujuan dan tugas pendidikan – sungguh-sungguh – hendak diraih dan dikerjakan, maka proses pencapaiannya harus diseriusi. Dua di antara sekian bentuk keseriusan itu, tampak dalam menyeriusi tata kelola LPTK dan memosisikan guru.
Karena itu, bukan saja ilmu pendidikan harus terus dimatangkan dan diteliti berkali-kali, baik tujuan dan topik maupun teori dan metodenya, tetapi juga tak boleh sembarang orang menjadi guru. Sebagaimana tidak sembarang orang menjadi ahli teori dan praktisi kedokteran dan hukum. Artinya, LPTK mesti eksis.
Tidak sembarangan dalam memperlakukan pendidikan, artinya – misalnya – mengakui eksistensi LPTK dengan hormat, menyeriusi pengelolaan LPTK, menerapkan Standard Operating Procedure (SOP, set instruksi proses kerja) dalam menjalankan LPTK dan praktik pendidikan, para guru harus lulusan (pendidikan atau pelatihan) LPTK, dan menghargai profesi guru dalam bentuk gaji dan jenjang karier yang baik.
Maka, beberapa hal tadi, mesti diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Seluruh stakeholder pendidikan, harus mengawal Rancangan UU Sisdiknas (RUU Sisdiknas). Mesti turut serta dalam memastikan, bahwa LPTK tercantum dan diatur dalam UU Sisdiknas. Mesti dipastikan, bahwa negara ini, serius dalam merealisasikan tujuan dan tugas pendidikan.
Dalam mencapai agenda tersebut, ada baiknya jangan mengharapkan pihak lain. Sebab, jika stakeholder pendidikan saja kurang mengerti dan kurang peduli terhadap nasib kedokteran dan hukum di negeri ini, maka pihak lain pun – kemungkinan – akan demikian juga (kadar pemahaman dan kepeduliannya), terhadap nasib pendidikan di Indonesia.
Ringkas kata, sekali lagi, keseriusan negara ini dalam mengelola pendidikan, antara lain, tampak dalam pengakuannya atas eksistensi dan diaturnya LPTK dengan baik dalam UU Sisdiknas, juga dalam jaminan mutu dan gaji serta karier guru.
Sebab itu, dalam dinamika proses penyusunan dan penetapan RUU Sisdiknas menjadi UU Sisdiknas akhir-akhir ini, maka seluruh stakeholder pendidikan di negeri ini, mesti ikut serta. Mari memastikan, bahwa eksistensi LPTK, diakui dan dikelola dengan baik, dan mutu, gaji, dan jenjang karier guru, terjamin. Bukankah begitu? [ ]
*Penulis buku “Kekuatan Penggerak Sejarah” dan “Pembaharuan Pemikiran Pendidikan Paulo Freire”