Jernih.co

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII): Antara Ambisi Pusat Keuangan Global dan Taruhan Kedaulatan Hukum

Desain PFII sebagai enklave dengan pengadilan sendiri dan rezim keuangan yang lepas dari pengawasan OJK memunculkan kekhawatiran serius. Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi, menilai otoritas yang terlampau mandiri berisiko menabrak konstitusi dan membuka celah tumpang tindih kelembagaan. Ekonom Josua Pardede bahkan mengingatkan agar PFII tidak berubah menjadi “negara keuangan kecil di dalam negara”, hal ini berarti kekhususan semestinya hanya berlaku pada aturan komersial, bukan pada aspek fundamental seperti kedaulatan moneter, pengawasan risiko sistemik, dan pencegahan pencucian uang

Oleh     : Hotman Auditua S*

JERNIH–Setelah Danantara dan sederet proyek ekonomi ambisius lainnya, pemerintah kini menyiapkan gebrakan baru yaitu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Amanat pembentukannya tertuang dalam UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU P2SK, yang mewajibkan PFII dibentuk paling lambat tiga bulan sejak diundangkan (Hukumonline, 2026).

Pada 2 Juli 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyerahkan RUU PFII kepada Komisi XI DPR, dengan target pembahasan rampung sebelum 22 Juli 2026 (Kompas, 2026). Pemerintah optimistis Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pusat keuangan dunia karena memiliki keunggulan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, pasar domestik luas, posisi geografis strategis, dan sumber daya alam melimpah.

Rencananya, kawasan seluas sekitar 100 hektare di Bali menjadi lokasi awal PFII, dengan skema kawasan khusus dan rezim hukum berbasis common law, meniru Dubai, Singapura, dan Hong Kong. Namun, ambisi menjadi pusat keuangan dunia bukan perkara sederhana. Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Jember, Prof Ermanto Fahamsyah, mencatat setidaknya delapan prasyarat yang harus dipenuhi, mulai dari stabilitas makro ekonomi hingga kepastian hukum atas hak milik, kontrak, dan konsistensi putusan. Ketika kepastian itu belum sepenuhnya terjamin, sementara linimasa pembahasan RUU begitu singkat, wajar muncul pertanyaan: apakah PFII benar-benar dirancang matang, atau justru dikejar demi memenuhi tenggat politik?

Dilema PFII: Antara Peluang Investasi dan Ancaman Kedaulatan

Dari sisi manfaat, tawaran pemerintah memang menggiurkan. RUU PFII merancang insentif pajak agresif yaitu pengurangan PPh Badan hingga 100 persen, pengecualian status Subjek Pajak Dalam Negeri bagi WNA pemegang golden visa, serta pembebasan withholding tax bagi investor asing. Insentif seagresif ini beralasan, sebab PFII harus bersaing dengan pusat keuangan mapan seperti London, New York, Singapura, dan Dubai yang telah lama menawarkan kedalaman pasar dan kepastian regulasi. Jika berhasil, PFII berpotensi mendatangkan devisa dari ekspor jasa keuangan, penerimaan pajak baru dari modal yang sebelumnya tidak pernah masuk ke Indonesia, transfer teknologi, dan pembiayaan tambahan bagi proyek strategis nasional.

Namun di sisi lain, desain PFII sebagai enklave dengan pengadilan sendiri dan rezim keuangan yang lepas dari pengawasan OJK memunculkan kekhawatiran serius. Pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi, menilai otoritas yang terlampau mandiri berisiko menabrak konstitusi dan membuka celah tumpang tindih kelembagaan. Ekonom Josua Pardede bahkan mengingatkan agar PFII tidak berubah menjadi “negara keuangan kecil di dalam negara”, hal ini berarti kekhususan semestinya hanya berlaku pada aturan komersial, bukan pada aspek fundamental seperti kedaulatan moneter, pengawasan risiko sistemik, dan pencegahan pencucian uang.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan historis. Banyak pusat keuangan khusus di dunia justru gagal karena dicap sebagai sarang pencucian uang dan pendanaan terorisme lintas negara, sebagaimana diingatkan sejumlah anggota Komisi XI DPR. Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Undiksha, Prof Dewa Gede Sudika Mangku, menyebut risiko itu mencakup penyembunyian kepemilikan manfaat, volatilitas arus modal panas (hot money), stigma tax haven, hingga kejahatan siber. Pemerintah, melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, telah membantah tudingan bahwa PFII akan menjadi sarang pencucian uang dan menegaskan komitmen pada standar FATF. Namun bantahan verbal tidak otomatis menghapus risiko struktural yang melekat pada kawasan berinsentif tinggi dengan pengawasan yang belum teruji.

Ada pula dimensi keadilan lokal yang kerap terlewat dari diskusi di Jakarta. Dekan FEB Universitas Warmadewa, Dr IB Agung Dharmanegara, mengingatkan bahwa manfaat PFII bagi masyarakat Bali tidak datang otomatis. Tanpa kebijakan keterkaitan usaha lokal dan pengembangan SDM setempat, kawasan ini berisiko hanya menjadikan warga sebagai penyedia lahan, sementara pekerjaan bernilai tambah tinggi didominasi tenaga kerja asing. Di titik ini, dilema PFII sesungguhnya bukan sekadar soal menarik modal asing atau tidak, melainkan soal bagaimana ambisi menjadi pusat keuangan dunia tetap tunduk pada koridor konstitusi dan memberi manfaat nyata bagi rakyat, bukan sekadar gedung pencakar langit dan statistik investasi.

Ambisi Global Tanpa Mengorbankan Kedaulatan

Ambisi menjadi pusat keuangan dunia bukan hal yang perlu ditolak mentah-mentah, sebab dorongan diversifikasi ekonomi dan pembiayaan pembangunan memang nyata dibutuhkan. Namun agar PFII tidak berubah dari solusi menjadi masalah baru, setidaknya empat langkah mitigasi perlu dipegang erat.

Pertama, kekhususan hukum PFII harus dibatasi tegas hanya pada ranah komersial seperti kontrak, perizinan, dan standar bisnis. Aspek fundamental, yaitu kedaulatan moneter, pengawasan risiko sistemik, dan rezim anti pencucian uang, wajib tetap tunduk penuh pada hukum nasional.

Kedua, pengawasan berlapis lintas lembaga perlu benar-benar berjalan, bukan sekadar tertulis di draf RUU. Dewan dan Badan Otorita PFII semestinya diawasi ketat oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, PPATK, DPR, dan BPK sejak tahap perencanaan, bukan setelah masalah muncul.

Ketiga, transparansi kepemilikan manfaat dan kepatuhan penuh terhadap standar FATF (Financial Action Task Force) serta OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) harus menjadi syarat mengikat, bukan sekadar jargon. Ini penting agar insentif pajak agresif tidak berubah menjadi celah penghindaran pajak maupun pencucian uang yang merugikan reputasi Indonesia di forum internasional.

Keempat, kebijakan keterkaitan usaha lokal wajib dirancang sejak awal, memastikan pelaku usaha dan tenaga kerja domestik, terutama di Bali, menjadi pelaku utama, bukan sekadar penonton di kawasan sendiri. Pembahasan RUU juga semestinya diberi ruang partisipasi publik yang cukup, bukan dikejar semata demi tenggat politik.

Pelajaran Bersama

Polemik PFII pada akhirnya memperlihatkan tarik-menarik klasik antara ambisi ekonomi dan kehati-hatian bernegara. Pemerintah punya alasan kuat untuk mengejar status pusat keuangan global di tengah persaingan kawasan yang semakin sengit.

Namun kepastian hukum yang dijanjikan kepada investor asing tidak boleh dibayar dengan mengorbankan kedaulatan hukum nasional maupun rasa keadilan bagi masyarakat lokal. Sebagaimana pusat keuangan besar seperti London hingga Dubai dibangun di atas konsistensi tata kelola bertahun-tahun, PFII pun tidak bisa dipaksa matang hanya dalam hitungan minggu. Jalan tengah antara kecepatan legislasi dan kedalaman kajian itulah yang akan menentukan apakah PFII benar-benar menjadi lompatan besar perekonomian Indonesia, atau sekadar proyek prestisius yang gagal memenuhi ambisinya sendiri. []

* Hotman Auditua S,S.E.,M.E.M.Si.,BKP; Pemerhati Kebijakan Fiskal

Exit mobile version