Ketika ruang sipil semakin menyempit, palu hakim dalam kasus Delpedro Marhaen memberikan angin segar bagi kebebasan berekspresi.
WWW.JERNIH.CO – Vonis bebas murni (vrijspraak) yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Delpedro Marhaen dkk pada 6 Maret 2026 menjadi oase penting bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Putusan ini tidak hanya melepaskan seorang aktivis dari jerat hukum, tetapi juga memberikan preseden kuat mengenai batasan penggunaan pasal penghasutan dalam iklim demokrasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi memutus bebas murni (vrijspraak) Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta tiga rekan lainnya. Mereka sebelumnya didakwa melakukan penghasutan terkait kerusuhan dalam aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2025.
Namun, dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Alasan utama hakim adalah tidak ditemukannya hubungan kausal (causal verbandd) yang nyata antara unggahan Delpedro di media sosial dengan pecahnya kerusuhan. Hakim berpendapat bahwa kerusuhan di lapangan dipicu oleh faktor-faktor spontan di lokasi kejadian, salah satunya adalah eskalasi emosi massa akibat kematian seorang pengemudi ojek daring, bukan karena pengaruh langsung dari ajakan di media sosial.
Dalam hukum pidana, untuk menghukum seseorang atas dampak suatu perbuatan, harus ada rantai penyebab yang tidak terputus (conditio sine qua non).
Hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa mengunggah ajaran atau kritik merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam mengawal kebijakan publik. Tidak ditemukan bukti bahwa para terdakwa memiliki niat batin (mens rea) untuk menciptakan kekacauan atau kekerasan.
Sebaliknya, konten yang diunggah dinilai sebagai bentuk ekspresi politik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Putusan ini menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan negara, meskipun dilakukan secara tajam melalui platform digital, tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP.
Hakim menunjukkan “keberanian yuridis” dengan melihat konteks sosial yang lebih luas, di mana ruang sipil (civic space) di Indonesia tengah mengalami penyempitan akibat ancaman kriminalisasi.

Untuk mempelajari kasus Delpedro secara komprehensif, Anda perlu menggunakan beberapa pendekatan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pendekatan Yuridis Normatif
Anda harus meninjau kesesuaian penerapan pasal-pasal dalam KUHP (lama maupun baru) terkait penghasutan. Fokuskan pada interpretasi hakim terhadap unsur “di muka umum” dan “menghasut”.
Pelajari pula bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah sifat Pasal 160 KUHP dari delik formal menjadi delik materiil, yang berarti seseorang hanya bisa dipidana jika penghasutannya benar-benar mengakibatkan perbuatan terlarang (seperti kerusuhan).
Konsep Restorative Justice dan Independensi Peradilan
Kasus ini menarik karena munculnya pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM yang meminta jaksa tidak mengajukan kasasi demi menghormati independensi hakim.
Dalam konteks ini, Anda bisa mempelajari bagaimana kebijakan pemerintah memengaruhi penegakan hukum dan apakah prinsip restorative justice dapat diterapkan pada kasus-kasus yang bersifat politis.
Teori Pertanggungjawaban Pidana dalam Era Digital
Mempelajari kasus ini berarti mendalami bagaimana jejak digital diperlakukan sebagai alat bukti. Apakah sebuah caption atau tweet otomatis menjadi “pemicu” kerusuhan?
Di sini, teori Adequat (keseimbangan) digunakan untuk mengukur apakah suatu perbuatan secara wajar dapat menimbulkan akibat tertentu menurut pengalaman hidup manusia pada umumnya.(*)