Jernih.co

Sistem Pemerintahan Republik Islam Iran: Bukan Teokrasi, Lebih Mendekati Poliarki [Bagian 1 dari 2 Tulisan]

Orang akan salah jika mengira bahwa gagasan Ayatullah Khomeini hanyalah imitasi sistem teokrasi (negara agama) Abad Pertengahan. Alih-alih, Republik Islam Iran paska-Revolusi mengembangkan bentuk negara Republik—lengkap dengan prinsip penerapan Trias Politika– yang melibatkan  pemilu langsung dan demokratis. Bukan satu pemilu, bukan dua, melainkan tiga pemilu. Pertama, untuk memilih  Presiden. Kedua untuk memilih anggota DPR. Dan pemilu langsung jenis ketiga—dan ini yang sangat menarik—diadakan untuk memilih 80-an ulama senior yang akan menjadi anggota Dewan Ahli (Syura-ye Nagahban), yang berwewenang memilih dan memakzulkan Ulama-Pembimbing Utama (Wali Faqih) itu.

Oleh     :  Haidar Bagir

JERNIH–Di masa modern, di tengah lazimnya upaya untuk membentuk negara demokrasi di negeri-negeri Muslim paskakolonialisme, muncul lebih belakangan Ayatullah Khomeini, yang menyodorkan gagasan unik—yang sering disalahpahami sebagai teokrasi. Disebutnya sistem ini: Wilayat Faqih (Perwalian Ahli Agama).

Penggunaan istilah “wilayah” (perwalian) ini tak selalu tepat disebut sebagai “pemerintahan”. Apalagi “kekuasaan politik” . Gagasan tentang “wilayah” ini secara tradisional muncul dalam wacana tentang anak yatim yang, karena sudah tidak memiliki orang tua, perlu dijaga dan dilindungi oleh orang yang layak untuk melakukan peran itu. Maka dalam sistem Wilayat Faqih, pada hakikatnya inti kewenangannya tidak terutama bersifat politik melainkan sebagai pemandu atau pembimbing, khususnya secara paternalistik–dalam makna positif.

Dalam bahasa Inggris, istilah “wilayah” dalam konteks ini, biasa diterjemahkan sebagai “guardianship“. Di samping itu, meski sejak awal kata “faqih” di sini sudah saya terjemahkan sebagai “ahli agama”, perlu saya tekankan sekali lagi di sini, bahwa di sini kata ini memiliki makna yang lebih luas dari sekadar ahli hukum agama (fikih). Yakni, keahlian dan kedalaman dalam ilmu agama secara umum, tak terkecuali spiritualitas, yang disertai dengan ketinggian budi-pekerti, dan kapabilitas kepemimpinan.

Ada bayang-bayang gagasan semacam Filosof-Raja a la Plato di dalamnya. Selain mengagumi Plato, yang disebutnya sebagai “yang Ilahi” (al-Aflathun al-ilahi), memang Ayatullah Khomeini juga ada menyebut gagasan tentang “Negeri Utama” (madina-yi fazhile) a la al-Farabi dalam sebagian pembicaraannya. Al-Farabi dikenal sebagai filosof politik Islam terkemuka, yang memang mengembangkan gagasan Plato dalam konteks filsafat Islam. Perlu pula dicatat di sini bahwa, menurut Richard Walzer—seorang ahli al-Farabi—gagasan tentang Imam sebagai semacam Filosof Raja Platonik, dalam pemikiran al-Farabi, menampilkan jejak-jejak ajaran Imamah dalam Syiahisme. Hanya saja, dalam Wilayat Faqih, betapa pun tinggi tingkat spiritualnya, Imam tidak dianggap maksum (infallible).

Tapi, orang akan salah jika mengira bahwa gagasan Ayatullah Khomeini hanyalah imitasi sistem teokrasi (negara agama) Abad Pertengahan. Alih-alih, Republik Islam Iran paska-Revolusi mengembangkan bentuk negara Republik—lengkap dengan prinsip penerapan Trias Politika– yang melibatkan  pemilu langsung dan demokratis. Bukan satu pemilu, bukan dua, melainkan tiga pemilu. Pertama, untuk memilih  Presiden. Kedua untuk memilih anggota DPR. Dan pemilu langsung jenis ketiga—dan ini yang sangat menarik—diadakan untuk memilih 80-an ulama senior yang akan menjadi anggota Dewan Ahli (Syura-ye Nagahban), yang berwewenang memilih dan memakzulkan—ya, memakzulkan—Ulama-Pembimbing Utama (Wali Faqih) itu.

Di samping adanya pembatasan bagi kekuasaan Wali Faqih dalam konstitusi Republik Islam Iran, si Wali Faqih dipilih—dan bisa diberhentikan–oleh dewan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat.

Sampai di sini saja sudah tampak perbedaan sistem pemerintahan atau tata-negara Republik Islam Iran dengan teokrasi–yang di dalamnya pemimpin tertinggi dipercayai sebagai dipilih Tuhan, dan karena itu kekuasaannya mutlak dan tidak bisa diganggu-gugat.

Betapa pun juga, memang gagasan Wilayat Faqih, seperti juga gagasan tentang Raja-Filosof a la Plato dan Imamah a la Al-Farabi, bersandar pada autoritas atau kewenangan—kepemilikan wewenang, yang diandaikan bersumber dari kepemilikan keutamaan-keutamaan tertentu, apakah itu religius, keilmuan, atau yang lainnya– baik keutamaan keilmuan, keagamaan, maupun keutamaan lain.

Sebagian orang mungkin akan terlalu cepat untuk mencibir sifat autoritarian dalam jenis kepemimpinan a la Wilayat Faqih ini sebagai terbelakang, lalu dengan penuh keyakinan mengajukan demokrasi seba-gai alternatifnya.

Benarkah sikap ini?

Sebagaimana autoritarianisme (murni) punya kelemahannya sendiri–karena bersandar pada orang per orang yang tidak maksum (infallible), dan cepat atau lambat bisa menjadi fasis atau korup– demokrasi (murni) menyimpan potensi kekacauanmya sendiri, karena siapa saja bisa jadi pemimpin. Seperti kata Will Durant, bagaimana bisa posisi membimbing orang banyak diberikan kepada orang-orang yang tidak cakap, bahkan tidak jarang juga bermoral buruk?

Kenyataannya, saat ini demokrasi makin terbukti berpotensi menghasilkan pemimpin-pemimpin yang kurang layak. Di AS orang seperti Donald Trump bisa menang dua kali dalam pemilihan Presiden AS. Di Philipina, anak Marcos yang dianggap tak punya kompetensi, bernama Bong-bong, bisa memenangkan Pemilu. Kadang karena pemilih mayoritas dikuasai pertimbangan-pertimbangan yang tidak seharusnya – sekadar politik identitas, money politics yang dikangkangi oligarki, tekanan lobi-lobi politik, atau sekadar kemampuan melakukan  pencitraan—terkadang hanya lewat banyolan-banyolan atau joget-joget  belaka?

Maka, sebagian ahli berusaha tetap mengandalkan pada sistem semacam demokrasi, sambil berusaha sebisa-bisanya untuk mengoreksi kelemahan-kelemahan dasarnya. Salah satunya melalui apa, yang oleh Robert A. Dahl, disebut poliarki (polyarchy). Bukan demokrasi murni, melainkan sebuah sistem yang tak urung mengupayakan penyebaran kekuasaan ke berbagai bidang pemerintahan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan segala pengembangan demokratisnya—sambil tetap mengambil manfaat dari semacam kewenangan autoritatif yang masuk akal dan proporsional.

Apa persisnya poliarki itu, dan apa kesejalanan Wilayat Faqih dengan sistem ini? [Bersambung]

Exit mobile version